Hakim yang Vonis HRS 4 Tahun Dikabarkan Sedang Sakit Keras, Pihak Keluarga Ingin Minta Maaf ke HRS - DEMOCRAZY News | Berita dan Politik Indonesia

Breaking

logo

Hakim yang Vonis HRS 4 Tahun Dikabarkan Sedang Sakit Keras, Pihak Keluarga Ingin Minta Maaf ke HRS

Hakim yang Vonis HRS 4 Tahun Dikabarkan Sedang Sakit Keras, Pihak Keluarga Ingin Minta Maaf ke HRS

Hakim-yang-Vonis-HRS-4-Tahun-Dikabarkan-Sedang-Sakit-Keras-Pihak-Keluarga-Ingin-Minta-Maaf-ke-HRS

DEMOCRAZY.ID - Saat ini beredar kabar bahwa Hakim Khadwanto yang memberikan vonis empat tahun penjara Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Bogor sedang mengalami sakit keras.


Seseorang bernama Ayub Firdaus dengan nomor handphone 0838****** memberitakan melalui WhatsApp  (WA) bahwasanya hakim Khadwanto yang memvonis HRS sedang mengalami sakit parah. 


“Sekarang tunggu waktunya mungkin. Katanya keluarganya mau minta maaf sama keluarga habibana,” tulisnya.


Hakim yang Vonis HRS 4 Tahun Dikabarkan Sedang Sakit Keras, Pihak Keluarga Ingin Minta Maaf ke HRS

Redaksi belum mendapat kepastian terkait kabar tersebut. 


Sampai tulisan ini dimuat, pengacara HRS, Aziz Yanuar juga belum memberikan jawaban.


Diketahui sebelumnya bahwa Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait perkara hasil tes swab di RS Ummi Bogor. 


Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Khadwanto dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).


Salah Satu Hakim yang Vonis HRS Empat Tahun Penjara Meninggal Dunia



Salah satu hakim yang memberikan vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) empat tahun penjara di PN Jakarta Timur dalam kasus RS Ummi Kota Bogor bernama Suryaman meninggal dunia.


Berita meninggalnya Suryaman diberitakan website resmi PN Jakarta Timur: 


https://pn-jakartatimur.go.id/baru/berita/berita-pengumuman/571-berita-duka.html


Berikut Isi Kabar Meninggal Dunia Resminya:


Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021.


Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan.


Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, membenarkan kabar duka tersebut dan menyebut hakim Suryaman sudah dimakamkan Sabtu (10/7), di kampung halamannya, Cirebon.


"Mengenai meninggal dunia betul. Sudah dimakamkan kemarin di cirebon, di tempat kediaman beliau," ucap Alex.


Salah Satu Jaksa yang Menuntut HRS 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia



Salah satu Jaksa yang menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) enam tahun penjara dalam kasus RS Ummi Kota Bogor, Nanang Gunaryanto meninggal dunia, Jumat (16/7/2021).


Kabar Nanang meninggal dunia dipublikasikan oleh akun Instagram Resmi Kejaksaan Agung RI.


“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” mengutip Instagram @kejaksaan.ri, Jumat (16/7).


"Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman." pungkas unggahan itu.


Nanang meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat (16/7) hari ini. 


Diketahui dalam perkara HRS tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.


Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut menuntut HRS dengan hukuman 6 tahun penjara. 


Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi HRS.


Sadis! Hakim Habib Rizieq Sumpahi Masuk Neraka Jahanam: Keluarga Tak Bisa Tidur Nyenyak




Hakim Khadwanto, hakim Habib Rizieq disumpahi masuk neraka jahanam. Selain keluarga hakim Khadwanto tidak bisa tidur nyenyak.


Sumpah serapah itu disampaikan netizen pendukung Habib Rizieq Shihab. Sebab hakim Khadwanto vonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 4 tahun penjara.


Hal itu terlihat berdasarkan pantauan terkini.id di media sosial Twitter di mana tagar ‘Habib Rizieq’ bahkan menjadi trending topic usai vonis diputuskan.


Seorang netizen dengan nama akun Maspiyuaja bahkan membagikan sebuah portal pemberitaan yang membongkar pendidikan hakim yang menangani Rizieq.


Adapun hal yang ia soroti, yaitu terkait pendidikan sang hakim yang diklaim hanya sebatas S1.


“Ini Sosok Hakim Ketua Khadwanto SH yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara, Cuma Lulusan Sarjana S1,” tulis netizen tersebut.


Di kolom komentar, simpatisan Rizieq pun tampak ramai mengomentari di mana mereka bahkan sampai terlihat mendoakan hal-hal buruk untuk sang hakim.


“atas izin Allah semoga ia dan keluarganya tak pernah merasakan tidur nyenyak seperti malam-malam sebelumnya dimulai malam ini,” tanggap akun NajibJauhar.


“Semoga sekeluarga hakim itu mendapat balasan yang berlipat,” imbuh akun @M_Syarif_68.


“Hakim tidak adil neraka jahanam balasannya,” timpal akun @Casteminaja.


Tak sedikit pula yang justru salah fokus pada tingkat pendidikan sang hakim yang disebut hanya S1.


“Cuma S1 ? Harusnye banyak belajar hukum dulu ke Dr. Muhammad Rizieq Husein Shihab, Lc., M.A., DPMSS (IB HRS). Pantesan asal ketok palu pedidikan Hakim lebih RENDAH dari IBHRS,” komentar akun @SayapJuang.


“Anjig cmn lulusan S1. Pantesan cmn jd kacungnya jpu,” ujar akun @1Maasbe. [Democrazy/suaranas]

BERITA TERKAIT

Tidak ada komentar: