DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menjebloskan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) tahun 2022 hingga 2023 ke sel Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung pada Jumat (20/6/2025) lalu.
Tiga tersangka itu adalah berinisial BT, NW dan RAP.
Penelusuran Minggu (22/6/2025) bahwa BT adalah Begin Troys yang merupakan Direktur PT Migas Utama Jabar (PT MUJ) dari tahun 2015 hingga 2023. PT MUJ merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jabar.
Di lain sisi, Begin ternyata orang dekat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bahkan, Begin juga sempat menjadi tim sukses Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta 2024 lalu.
Sementara NW adalah Nugroho Widiyantoro, selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 hingga sekarang dan Ruli Adi (RAP) selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 hingga 2022.
Peran Tersangka
Ketiga orang itu merupakan tersangka pada dugaan korupsi Penyediaan Barang atau Jasa Antara PT Energi Negeri Mandiri Dengan PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 hingga 2023 yang telah merugikan negara Rp 86 miliar.
Tersangka Begin telah menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama Antara PT. ENM dengan PT. SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG. Kejari Bandung menahan tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi.
Kemudian tersangka Nugroho selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 hingga sekarang, memimpin kerja sama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.
Ia memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 5045, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 5074.
"Tersangka NW tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perusahaan Pertamina kepada PT ENM sehingga PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp86.293.231.368," kata Irfan dalam rilis di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.
Sementara tersangka Ruli selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 hingga 2022, bekerja sama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.
Tersangka menerima pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 5045, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 506.
"Tersangka tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan 'PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM," kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo.
Akibat perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas hak nya dari PT SDI.
Sehingga PT Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp86.293.231.368.
"Atas perbuatan tersangka penyidik telah melakukan pendalaman terkait Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara," tandasnya.
Sumber: MonitorIndonesia