DEMOCRAZY.ID - Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku dirinya hanya melanjutkan kebijakan importasi gula yang telah dulu dijalankan saat Rachmat Gobel masih menjabat Menteri Perdagangan (Mendag).
Pernyataan itu disampaikan Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus impor gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/6/2025).
Dalam sidang kali ini, Tom Lembong yang berstatus terdakwa dihadirkan sebagai saksi mahkota.
Menurutnya, Gobel sewaku menjabat sebagai Mendag telah memberikan penugasan kegiatan importasi kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI dalam rangka upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional," beber Tom Lembong di persidangan sebagaimana dikutip dari Antara, Senin.
Diketahui, dalam kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong, Rachmat Gobel juga sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Selain memberikan penugasan kepada PT PPI, dirinya turut menindaklanjuti hasil diskusi rapat koordinasi (rakor) di tingkat kementerian, yang mengusulkan agar BUMN yang ditugaskan untuk menekan harga dan menstabilkan stok gula nasional, yakni PT PPI.
Saat itu, Tom Lembong menyebutkan Gobel juga telah menugaskan peminjaman 100 ribu ton stok gula terlebih dahulu dari PT Angels Product untuk digelontorkan ke pasar pada musim kemarau, yang bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri pada 2015, yang juga diteruskan oleh dirinya.
Tom Lembong membeberkan bahwa arahan penekanan harga gula nasional berasal dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kala itu lantaran harga bahan pokok, termasuk gula, sedang melonjak pada tahun 2015.
Arahan tersebut, kata dia, disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet, secara langsung kepada dirinya, maupun melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kala itu.
"Gula tentunya salah satu dari bahan pokok pangan yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2015," beber Tom Lembong.
Bantah Beri Izin PT PPI Impor Gula, Tom Lembong Klaim Hanya Tindaklanjuti Kebijakan Rachmat Gobel
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjelaskan bahwa izin atau persetujuan impor kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sudah ada sejak masa Rachmat Gobel menjadi Menteri Perdagangan.
Hal itu disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
Dia mengaku hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada dari Rachmat Gobel selaku pendahulunya.
“Apakah saudara dari Kementerian Perdagangan, langsung saya tanyakan, memberikan izin atau persetujuan impor kepada PT PPI terkait importasi gula?" kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Tidak, yang mulia,” sahut Tom Lembong.
Kemudian, Hakim Dennie mempertanyakan soal surat penugasan PT PPI. Namun, Tom menyebut bahwa penugasan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Rachmat Gobel.
Saya memberikan surat penugasan kepada PPI," ujar Tom Lembong.
"Memberikan surat penugasan ya?" timpal hakim menegaskan.
"Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya," tegas Tom Lembong.
“Menindaklanjuti penugasan Menteri Perdagangan sebelumnya?” lanjut hakim Dennie.
“Rachmat Gobel yang sudah memberikan penugasan sebelumnya. Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI dalam menjalankan upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan menjag stok gula nasional," kata dia.
"Sekaligus juga menindaklanjuti hasil diskusi rakor antarkementerian yang mengusulkan agar kalau ada BUMN yang ditugaskan untuk menekan harga dan menstabilkan stok gula, maka diusulkan waktu itu agar yang ditunjuk PT PPI,” Tom Lembong menambahkan.
Anas Urbaningrum 'Tampar' Kasus Tom Lembong: Menghukum Orang Tak Bersalah Itu Kejahatan!
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, turun gunung menyoroti drama panas di ruang sidang korupsi.
Reaksinya tertuju pada pengakuan mengejutkan eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang menyeret nama Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam skandal impor gula.
Lewat sebuah pernyataan keras di media sosial, Anas memperingatkan agar proses hukum tidak menjadi ajang kezaliman.
"Jangan memaksakan orang tidak bersalah untuk dihukum. Hukum bukan hanya untuk tegak, tetapi musti adil. Tidak zalim," tulis Anas Urbaningrum di X (dulu Twitter) pada Senin (30/6/2025), sambil mengunggah berita pengakuan Tom Lembong.
Anas, yang pernah merasakan pahitnya proses hukum, menegaskan prinsip fundamental dalam keadilan.
"Jika ragu-ragu antara bersalah atau tidak bersalah, lepaskanlah. Lebih baik tidak dihukum," tambahnya.
Puncaknya, ia menyebut bahwa menghukum orang yang tak bersalah adalah sebuah kejahatan.
"Artinya: menghukum orang yang tidak bersalah adalah sebuah kejahatan hukum yang sangat zalim. Jangan lagi terjadi kepada anak bangsa manapun di negeri ini. Berani Adil Hebat!," tegas Anas.
👇👇
Hukumlah orang yang benar-benar bersalah. Yang nyata-nyata bersalah.
— Anas Urbaningrum (@anasurbaningrum) June 30, 2025
Jangan memaksakan orang tidak bersalah untuk dihukum. Hukum bukan hanya untuk tegak, tetapi musti adil. Tidak zalim.
Jika ragu-ragu antara bersalah atau tidak bersalah, lepaskanlah. Lebih baik tidak dihukum. pic.twitter.com/55SOk0UlJy
Tom Lembong diperiksa sebagai saksi mahkota alias saksi sekaligus terdakwa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, yang menyeret mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Charles didakwa turut serta memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Charles diduga tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP) dan tidak melakukan kerja sama dengan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen gula sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Akan tetapi, Charles telah melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas HPP bersama-sama dengan delapan perusahaan.
Kedelapan perusahaan dimaksud, yakni dengan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat.
Kemudian, bersama-sama dengan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.
Atas perbuatannya, Charles terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Suara