DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sempat bergurau bersama tim kuasa hukumnya soal ijazah perguruan tinggi.
Video gurauan tersebut diunggah oleh salah satu kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi yang nampaknya direkam saat berada di Pengadilan Tipiko Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada video tersebut, Zaid terlihat bercanda dengan menanyakan keaslian ijazah pria yang pernah menjadi bagian dari tim pemenangan nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024.
“Pak Tom katanya lulusan Harvard?” kata Zaid dalam video tersebut, dikutip Jumat (13/6/2025).
“Siap,” jawab Tom membenarkan.
“Ijazahnya asli nggak pak?” tanya Zaid.
Mendengar itu, Tom yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah tertawa bersama para kuasa hukum lainnya.
“Wah, tak bahaya tah?” ucap Tom Lembong diakhiri dengan tawa.
Ungkit Ucapan Rachmat Gobel soal Impor Gula, Tom Lembong Makin Curiga: Saya Terheran-heran...
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengapresiasi pernyataan pendahulunya Rachmat Gobel yang juga pernah menjadi Mendag pada 2014-2015.
Sebab, dalam keterangannya sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa, Rachmat Gobel menjelaskan tidak ada aturan yang melarang impor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih.
“Saya kan dituduh melanggar aturan dengan impor gula mentah, bukan gula putih. Tapi Pak Gobel sangat jelas, satu saksi dari Kemendag juga sangat jelas, tidak ada aturannya,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
“Bahkan Pak Gobel bilang, ya kalau memang ada kebutuhannya, ya sah-sah saja untuk gula mentah diimpor, kalau itu yang tersedia,” tambah dia.
Namun, Tom Lembong menyoroti pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding bahwa kegiatan impor gula mentah yang tidak ada aturannya justru menunjukkan indikasi bahwa kegiatan tersebut tidak layak untuk dilakukan.
“Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya diadili, disidang atas dasar apakah saya melanggar hukum, melanggar aturan atau tidak, bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak,” ujar Tom Lembong.
Dia meyakini KUHAP menunjukkan bahwa kalau tidak ada aturan yang melarang, maka seseorang tidak boleh dihukum.
Untuk itu, dia menegaskan impor gula mentah seharusnya boleh dilakukan lantaran tidak ada aturan yang melarangnya.
“Kemudian Jaksa Penuntut bilang, ya itu kan mungkin tindakan tidak layak, tapi yang menjadi dasar pertimbangan kita di sidang adalah ini melanggar aturan atau tidak melanggar aturan, bukan layak-tidak layak,” tandas Tom Lembong.
Sumber: Suara