DEMOCRAZY.ID - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Putra Hasibuan, menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang sempat bergulir di Bareskrim Polri telah dihentikan.
Penyelidikan resmi dinyatakan tuntas karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Pernyataan ini disampaikan Yakup menanggapi desakan dari sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya, yang meminta diadakannya gelar perkara khusus untuk membuka kembali kasus tersebut.
“Hal paling utama yang perlu dipahami adalah penyelidikan sudah selesai, dan hasilnya menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi dinyatakan sah dan tidak bermasalah. Tapi masih ada saja yang membangun opini seolah-olah kasus ini belum berakhir,” ujar Yakup dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu 15 Juni 2025.
Ia menilai aneh jika permintaan gelar perkara baru justru muncul setelah proses penyelidikan yang dianggap sudah sangat menyeluruh dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Mereka mempertanyakan kenapa penyelidikan dihentikan. Padahal keputusan itu diambil setelah evaluasi panjang dan mendalam. Permintaan lanjutan seperti ini bagi kami justru berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap Presiden Jokowi,” jelas Yakup.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tapi juga menyesatkan publik dan memperkeruh suasana.
“Kami menyerukan kepada pihak-pihak yang masih mencoba menyeret isu ini agar menghentikan manuver yang kontraproduktif. Sudah jelas tidak ada tindak pidana, dan segala upaya mengangkat kembali kasus ini hanya akan menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.
Pengacara Minta Polisi Segera Tangani Laporan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mendesak Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Dia minta Polda Metro segera menentukan apakah laporan itu bisa naik penyidikan atau dihentikan.
Rivai mengatakan kondisi terkini soal tuduhan ijazah palsu Jokowi ini tak lagi mencari esensi kebenarannya.
Menurutnya, tuduhan itu kini berbuntut mengganggu stabilitas politik hingga mengkerdilkan Jokowi.
"Karena itu kami sebagai kuasa hukum Pak Jokowi dalam kesempatan ini juga meminta pihak Polda Metro Jaya untuk tegas mengambil sikap menuntaskan penyelidikan yang sudah kami laporkan 2 bulan yang lalu, agar diputuskan apakah ini layak untuk naik ke penyelidikan atau dihentikan," kata Rivai dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (15/6/2025).
Rivai menegaskan, sebagai pelapor memiliki hak untuk meminta proses hukum ini dituntaskan.
Dia percaya diri karena merasa punya bukti kuat untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
"Dan kami yakini dari seluruh alat bukti yang sudah dihimpun, baik bukti-bukti surat, saksi-saksi, termasuk keterangan ahli, termasuk bukti petunjuk, dalam pendapat kami laporan kami di Polda Metro Jaya layak untuk dinaikan ke tahap penyelidikan," ucapnya.
Pengacara Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan, menambahkan bahwa pihaknya menunggu kabar terkini dari Polda Metro Jaya.
Dia juga meminta laporan tersebut bisa segera dituntaskan.
"Seperti yang tadi rekan Rivai sudah sampaikan kami juga meminta nih kepada pihak Polda Metro Jaya dengan segala hormat untuk dapat terus menindaklanjuti laporan kami dan kami paham bahwa pasti akan memakan waktu, dan kami sangat menghormati. Tapi oleh karena itu kami juga pantau terus mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar tanpa intervensi," ujar Yakup.
Yakup berharap proses laporan itu tidak ada intervensi. Sehingga, kata dia, laporan itu akan jelas apakah pihak yang dilaporkan melalukan tindak pidana atau tidak.
"Jadi kita berharap ini tidak ada intervensi dari manapun tidak terpengaruh pihak manapun, sehingga jelas, clear, hitam putih. Kalau memang ada unsur pidananya mohon segera diproses," imbuhnya.
Kuasa Hukum Jokowi Sindir Narasi 'Mengasingkan Jokowi' Buntut Isu Ijazah
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengungkapkan ada narasi ingin mengasingkan kliennya buntut isu ijazah palsu. Narasi itu, kata Rivai, berbau politis.
"Di antaranya, sebagai seorang peneliti melemparkan kalimat-kalimat ingin mengasingkan Pak Jokowi, ingin 'menusakambangankan' Pak Jokowi agar tidak bisa berinteraksi dengan pejabat-pejabat lainnya. Itu videonya semua kami pegang," kata Rivai dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Rivai menduga narasi tersebut menyimpang dari tujuan mereka yang menyebut ingin mencari kebenaran terkait ijazah Jokowi. Menurutnya, narasi itu ingin membuat Jokowi hancur.
"Bahkan waktu itu kami menduga kuat ini upaya untuk menjatuhkan atau mendiskreditkan Pak Jokowi," ucapnya.
Rivai menyebut pernyataan pihak yang ingin mengasingkan Jokowi itu membuat isu menjadi berbau politis.
Menurutnya, ada pihak yang ingin Jokowi tak punya kekuatan politik.
"Bahkan terakhir-terakhir ini semakin terlihat bahwa kegiatan mereka ini bukan lagi bersifat mencari kebenaran atau kegiatan akademis. Karena banyak statement yang sangat terlihat bahwa ini sudah berbau politis," ujar Rivai.
"Ada lagi mengklaim diri sebagai peneliti, lalu mulai mempersoalkan di luar topik social media, Pak Wapres, sampai ingin ikut bergabung memakzulkan," sambungnya.
Sementara itu, Rivai menyebut kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, kasus telah selesai lantaran pihak kepolisian menyatakan tak ada tindak pidana di dalamnya.
"Seperti kita saksikan bersama, semua upaya hukum, proses hukum, sudah dijalankan, tadi diterangkan oleh rekan-rekan Yakup, nyatanya tetap ditolak," imbuhnya.
Sumber: Detik