HOT NEWS POLITIK TRENDING

Terungkap! KPU Ternyata Tak Pernah Lakukan Verifikasi Cek Keaslian Ijazah Calon Peserta Pemilu

DEMOCRAZY.ID
Juni 26, 2025
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Terungkap! KPU Ternyata Tak Pernah Lakukan Verifikasi Cek Keaslian Ijazah Calon Peserta Pemilu

Terungkap! KPU Ternyata Tak Pernah Lakukan Verifikasi Cek Keaslian Ijazah Calon Peserta Pemilu


DEMOCRAZY.ID - Polemik panjang mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah sebuah video yang diunggah oleh aktivis Muhammad Taufiq menjadi viral di media sosial.


Dalam video tersebut, Taufiq membeberkan hasil percakapannya dengan Eko Sulistyo, seorang figur yang ia sebut sebagai orang dekat Jokowi dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surakarta, yang memberikan testimoni mengejutkan terkait proses verifikasi ijazah saat Jokowi maju dalam pemilihan di Surakarta.


Video ini juga diunggah oleh Rismon Sianipar di akun X pribadinya. 


Rismon adalah sosok peneliti yang selama ini getol menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.


"Testimoni soal Jokowi menurut orang-orang dekatnya, Eko Sulistyo (ex Ketua KPUD Solo), Jokowi memiliki dua gelar Drs dan Ir saat mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Solo," tulis Rismon merujuk pada tautan video Muhammad Taufiq yang diunggahnya.


👇👇



Di sisi lain, Muhammad Taufiq adalah sosok penggugat ijazah Jokowi di Solo. Muhammad Taufiq adalah advokat senior asal Kota Surakarta. 


Pernyataannya membuka kembali perdebatan publik mengenai prosedur yang dijalankan oleh lembaga pemilihan umum dan menjadi amunisi baru bagi pihak-pihak yang selama ini meragukan riwayat pendidikan sang presiden.


Pengakuan Mantan Ketua KPUD Surakarta


Poin paling krusial dalam video Muhammad Taufiq adalah kesaksian yang ia dapatkan melalui telepon dari Eko Sulistyo. 


Taufiq memperkenalkan Eko bukan sebagai orang sembarangan, melainkan sebagai mantan Komisaris PLN, mantan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, dan yang terpenting, Ketua KPUD Surakarta pada masa Jokowi mencalonkan diri sebagai calon wali kota.


Menurut Taufiq, ia menanyakan langsung kepada Eko mengenai ijazah apa yang digunakan Jokowi saat mendaftar dan bagaimana proses verifikasinya. 


Jawaban Eko, seperti yang dituturkan Taufiq, sangat mengejutkan.


"Dia mengatakan, 'Ya ada Doktorandus, ada Insinyur, tapi memang tugas saya tidak memverifikasi. Tugas saya itu hanya memeriksa apakah persyaratan itu, syarat administrasi, terpenuhi'," ungkap Taufiq menirukan ucapan Eko Sulistyo.


Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan bahwa syarat administrasi yang dimaksud hanyalah melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.


"Syarat administrasinya adalah cukup dengan melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir. Jadi tidak pernah dicek ya, di KPU tidak pernah dicek," tegas Taufiq dalam videonya.


Keterangan dari Pihak Lain


Untuk menguatkan klaimnya, Taufiq juga mengaku telah menghubungi beberapa pihak lain yang terkait. 


Ia menyebut telah bertanya kepada Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta yang menurutnya juga mengonfirmasi bahwa tidak ada proses verifikasi keaslian.


Selain itu, Taufiq juga menyinggung percakapannya dengan F.X. Hadi Rudyatmo, Ketua DPC PDI Perjuangan Surakarta saat itu. 


Menurut Taufiq, F.X. Rudy mengaku tidak mengetahui secara persis detail persyaratan tersebut.


"Dia tidak tahu persyaratan itu, karena yang mengurus adalah tim sendiri, gitu loh. Artinya bukan PDIP," kata Taufiq.


Keterangan ini seolah-olah menunjukkan bahwa pengurusan berkas pencalonan dilakukan oleh tim internal Jokowi, bukan oleh partai pengusung.


Upaya Hukum dan Keterbukaan Data


Muhammad Taufiq juga menceritakan latar belakang mengapa ia akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan. 


Ia mengklaim bahwa sebelum melayangkan gugatan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi untuk meminta klarifikasi dan data kepada berbagai institusi.


"Sebelum mengajukan gugatan itu, kami sudah mengirim surat kepada KPU, SMAN 6, kepada UGM dua kali begitu. Jawabannya sama, mereka tidak berhak untuk membuka data itu," jelasnya.


Penolakan inilah yang mendorongnya untuk membawa masalah ini ke ranah pengadilan.


Dalam percakapannya dengan Eko Sulistyo, Taufiq juga menyinggung soal "public expose". 


Menurutnya, Eko Sulistyo sependapat bahwa data seorang pejabat publik seharusnya bisa diakses secara terbuka dan tidak perlu disembunyikan.


"Kalau seorang sudah jadi pejabat dan selesai, datanya itu tidak perlu disembunyikan, itu menurut Eko Sulistyo," pungkas Taufiq.


[FLASHBACK] KPU Ngaku Tak Punya Cukup Waktu 'Cek Keaslian' Ijazah Calon Peserta Pemilu, Cari Pembelaan Untuk Jokowi?



DEMOCRAZY.ID - KPU menyampaikan sejumlah hal yang diharapkan jadi perbaikan untuk RUU Pemilu. 


Salah satunya, waktu yang minim untuk mengecek keaslian ijazah calon peserta pemilu.


Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025) kemarin, dalam acara diskusi dengan tema 'Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan'.


"Kadang-kadang kami juga punya kurang waktu untuk kemudian dan kurang kewenangan juga untuk menyatakan ijazah ini asli apa tidak. Keringetan kami juga nggak selesai juga," kata Afifuddin.


Hal lain yang disampaikan Afif yakni tentang kejujuran dari para calon peserta pemilu. 


Kejujuran yang dimaksud Afif berkaitan rekam jejak calon peserta pemilu yang terjerat pidana.


"Kedua, mohon maaf, saya harus sampaikan. Semuanya harus jujur dong. Kalau mantan terpidana, bilang mantan terpidana. Sehingga nyortirnya jelas. Sehingga kalau kemudian mantan terpidana lebih lima tahun, dia harus iklan dulu menyampaikan ke publik," terang Afif.


Afif mengatakan KPU kerap kali disalahkan ketika ada masalah administrasi yang kemudian baru terungkap setelah proses pemilu berjalan akibat ketidakjujuran calon kandidat.


"Kalau orang nggak pernah ngaku kemudian belakangan ketahuan, salah lagi KPU-nya. Begitu dicari mantan terpidana yang nggak terbukti, pidana militer," tutur Afif.


"Artinya, kami yakin peserta juga punya ancangan, pointer-pointer yang menjadi masukkan untuk urutan perbaikan undang-undang," imbuhnya.


👇👇



Giliran Mantan Ketua KPU Ilham Saputra Beri Pembelaan: Ijazah Jokowi Sah, Tak Bisa Diganggu Gugat!



DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh KPU saat proses pencalonan presiden pada 2014 dan 2019.


Dengan demikian, kata Ilham, legitimasi Jokowi sebagai presiden adalah sah dan tidak bisa digugat, kecuali ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.


“Pada saat itu, KPU sesuai aturan perundang-undangan melakukan verifikasi keabsahan ijazah yang diserahkan tim Jokowi. Kami mengonfirmasi langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM),” ujar Ilham, Jumat 2 Mei 2025 seperti dikutip dari dialog Kompas TV.


UGM, kata Ilham, telah memberikan pernyataan resmi bahwa Jokowi benar-benar lulusan UGM dan ijazahnya otentik.


Pernyataan dari institusi resmi inilah yang menjadi dasar KPU menyatakan bahwa ijazah Jokowi sah dan tak bisa dipersoalkan secara administratif.


“UGM menyatakan bahwa Pak Jokowi benar lulus dari sana dan ijazahnya sah. Maka KPU mengakui dan menerima itu. Kewenangan KPU hanya sampai pada verifikasi dokumen dan keabsahan dari lembaga terkait,” tambah Ilham.


Pernyataan ini muncul di tengah polemik hukum soal tudingan ijazah palsu yang kembali dilayangkan kepada Presiden Jokowi.


Jokowi sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.


Meski menyebut isu itu sebagai “perkara ringan,” Jokowi menilai langkah hukum perlu ditempuh agar tidak terjadi pembentukan opini publik yang menyesatkan.


Hasyim Asyari Bela Jokowi: Saya Sudah Klarifikasi ke UGM, Ijazah Pak Jokowi Benar & Sah!




DEMOCRAZY.ID - Keabsahan ijazah Strata Satu (S1) Presiden Joko Widodo pernah diverifikasi Hasyim Asyari, saat masih menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah dan RI.


"Saya punya pengalaman menangani syarat fotocopy ijazah Pak Jokowi," ujar Hasyim pada Rabu, 23 April 2025.


Dia menjelaskan, dirinya pernah mendapati Jokowi sebagai peserta pemilu saat aktif menjadi anggota KPU sebanyak lima kali.


"(Yakni menjadi peserta di) Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kota Solo (tahun) 2005, Pilkada Kota Solo 2010, Pilgub (pemilihan gubernur) DKI Jakarta 2012, Pilpres (pemilihan presiden) 2014, dan Pilpres 2019," urainya.


Hasyim menyatakan, ketika seseorang ingin maju sebagai kontestan dalam pilkada ataupun pilpres, maka salah satu syarat dokumen yang diperlukan adalah fotocopy ijazah Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisir oleh lembaga yang berwenang.


"Dalam hal calon menggunakan gelar S1, S2 atau S3, maka calon yang bersangkutan harus menyerahkan fotocopy ijazah tersebut yang dilegalisir lembaga yang berwenang," paparnya.


Ketika memeriksa keterpenuhan dokumen persyaratan yang diamanatkan undang-undang (UU) Pemilu ataupun Pilkada, Hasyim memastikan KPU akan menempuh jalur klarifikasi.


"Dalam hal terdapat keraguan atau laporan masyarakat tentang kebenaran dan keabsahan ijazah seorang calon, maka KPU menempuh langkah klarifikasi kepada lembaga yang berwenang menerbitkan ijazah dan melegalisir fotocopy ijazah tersebut," jelasnya.


Khusus terkait keabsahan dokumen persyaratan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Hasyim mengaku telah menjalankan klarifikasi kepada kampus itu di setiap Jokowi mencalonkan diri.


"Pada peristiwa tersebut, KPU melakukan klarifikasi terhadap fotocopy ijazah Pak Jokowi kepada pihak yang berwenang yaitu UGM, dan UGM menyatakan ijazah tersebut benar dan sah," demikian Hasyim menambahkan. 


***


[FLASHBACK] Ketua KPU: Ijazah Jokowi Benar dan Sah!



Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa tidak ada masalah dengan ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya digugat karena diduga palsu


Menurut Hasyim, KPU RI memang menjadi lembaga yang memiliki otoritas menerima dokumen persyaratan pencalonan presiden dan melakukan verifikasi, termasuk terhadap Jokowi.


"Pada (Pemilu) 2019, pencalonannya 2017, saya sudah menjadi anggota KPU," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan pada Minggu (6/11/2022).


"Sudah dinyatakan benar dan sah," ujarnya melanjutkan.


Ia kemudian menjelaskan, sudah menjadi mekanisme yang harus ditempuh KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada lembaga yang menerbitkan suatu dokumen yang dipakai seseorang sebagai syarat pencalonan.


Menurut Hasyim, apabila ada sesuatu yang dianggap meragukan, maka klarifikasi harus dilakukan.


"Kalau lembaga yang menerbitkan menyatakan tidak bahwa ini benar, ini murid saya, atau mahasiswa saya ini nomor ijazahnya ini, dan ini buku induk registernya, dan segala macam, ya selesai. Dinyatakan dokumennya sah dan benar," katanya.


SumberSuara

Penulis blog