DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menuding desakan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bukan bergulir begitu saja tapi ada bohir atau penyokong dana di belakangnya.
Hal itu diungkapkan relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran ini dalam Podcast To the Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, Kamis (19/6/2025).
“Itu pasti ada bohirnya,” kata Silfester, pria kelahiran Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), 19 Juni 1971 dikutip pada Minggu (22/6/2025).
Silfester menuding para bohir tersebut tidak ingin Prabowo-Gibran sukses hingga 2029.
“Kalau bisa di tengah jalan dikudeta, dikudeta, atau ada revolusi, yang itu mereka sudah negomong lho di beberapa media, dari grup orang-orang ini sudah ngomong,” katanya.
Silfester menyebut bohir-bohir tersebut adalah orang yang kalah dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
Dia juga menuding bohir-bohir tersebut memiliki kepentingan pada pilpres mendatang.
“Yang kedua, di belakangnya orang yang nanti ingin agar calonnya bisa anaknya juga atau mereka sendiri yang ingin bermain di 2029,” ungkapnya.
Menurut dia, mudah untuk mencari tahu bohir-bohir di balik tuntutan pemakzulan Gibran tersebut.
“Ada juga musuh dalam selimut. Pokoknya yang sekarang lagi tebar pesona untuk bermain di 2029, intinya itu kok, gampang,” jelasnya.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan dari jabatan wapres.
Mereka mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD agar ketiga lembaga ini mempertimbangkan usulan tersebut.
Berdasarkan surat nomor surat 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima, dituliskan bahwa pihak Forum Purnawirawan menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wapres.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi surat tersebut, Selasa (3/6/2025).
Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menyampaikan bahwa surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin (2/6/2026).
"Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya," kata Bimo.
Ia mengatakan, dalan surat yang dikirimkan tersebut pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran.
Bimo mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap dipanggil oleh DPR, DPD, MPR RI untuk menjelaskan surat tersebut.
"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," ujarnya.
[VIDEO]
Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali buka suara mengenai isu pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi menilai usulan pemakzulan yang disampaikan sejumlah purnawirawan TNI dan kini suratnya sudah masuk DPR/MPR merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
"Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan kita," ucap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).
Jika ada yang menyurati seperti itu, Jokowi menilai biasa saja dan bagian dari demokrasi di Indonesia.
Disinggung apakah sakit hati mengingat Wapres Gibran adalah putranya, Jokowi mengaku biasa saja.
Jokowi menegaskan, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 para kandidat yang berlaga merupakan pasangan satu paket dan tidak maju sendiri-sendiri.
Jokowi menegaskan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti.
Dia mencontohkan, syarat pemakzulan antara lain Presiden atau Wakil Presiden melakukan korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran berat.
Sumber: SindoNews