DEMOCRAZY.ID - Politisi PDIP, Andi Widjajanto mengatakan dirinya melihat langsung ijazah Joko Widodo (Jokowi) saat mengurus kelengkapan administrasi pencalonan presiden pada tahun 2014 lalu.
Saat itu, Jokowi diketahui berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK).
Andi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK pun menyerahkan berkas administrasi, termasuk ijazah Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh karena itu, dia mengaku melihat dan memegang langsung ijazah Jokowi, karena memang dia yang mengurus seluruh berkas administrasi milik Jokowi, termasuk ijazah sekolah hingga kuliah itu.
"Saat saya menjabat sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional untuk Jokowi-Jk 2014, saat itu, saya melihat dan memegang langsung ijazah dari Pak Jokowi, juga ijazah Pak JK," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (27/6/2025).
Andi menyebut, berkas tersebut telah diterima oleh KPU dan dinyatakan sah serta lengkap sebagai syarat pencalonan presiden dan wapres di tahun 2014.
Dengan dinyatakan keabsahan tersebut, maka Jokowi dan JK memiliki hak untuk melanjutkan proses pencalonan selanjutnya.
"Kelengkapan-kelengkapan administrasi, baik semua berkas-berkas data diri, ijazah sekolah hingga ijazah universitas dikumpulkan, diserahkan ke KPU sebagai persyaratan pencalonan Pak Jokowi dan Pak JK," ujar Andi.
Kasus Jokowi Masih Dalam Penyelidikan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, karena penyidik masih menunggu seluruh fakta terkumpul secara utuh.
“Objek perkara pertama dugaan fitnah yang diketahui dari akun media sosial dengan tuduhan pelapor memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu serta lembar pengesahannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Perkara pertama ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat Jokowi pada 30 April 2025 lalu.
Dalam objek tersebut, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, termasuk saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut, serta terduga pelaku.
Sedangkan objek perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan orang lain dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.
Perkara ini berasal dari lima laporan polisi yang ditarik dari sejumlah Polres ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Roy Suryo Dkk.
"Update pendalaman dalam tahap penyelidikan ini yaitu penyelidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 50 saksi," imbuhnya.
Polisi juga telah meminta legal opinion atau pendapat hukum dari beberapa ahli.
"Yang jelas proses penyelidikan atau penerimaan laporan dari masyarakat maka tim yang mengawali tugasnya dalam proses penyelidikan itu harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai SOP yang berlaku," ucapnya.
Menurut Ade, pendapat hukum dari berbagai ahli tersebut diperlukan untuk mengungkap fakta peristiwa.
"Untuk perkara pertama legal opinion telah diminta dari Dewan Pers dan ahli digital forensik," tuturnya.
Pendapat ahli juga dimintakan untuk objek perkara kedua yang digabungkan dari beberapa Polres.
"Ada beberapa pendapat ahli yang belum penyelidik terima balik hasil legal opinion-nya yang sudah dimintakan kepada para ahli," ujar Ade.
"Antara lain, ahli digital forensik kemudian ahli bahasa Indonesia, kemudian ahli hukum ITE, kemudian ahli sosial hukum, ahli psikologi masa, grafologi, dan ahli hukum pidana," sambungnya.
Terkait dengan pertanyaan kapan gelar perkara akan dilakukan, Ade menegaskan, hal itu masih menunggu seluruh fakta terkumpul.
Ade menyebut, tahapan-tahapan harus dilakukan agar peristiwa yang diselidiki utuh.
"Gelar perkara akan dilakukan setelah semua fakta lengkap untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan langsung sejumlah orang atas dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Adapun, kelima terlapor tersebut yakni berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Dari beberapa inisial nama merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Praktis laporan Jokowi ini sudah berjalan hampir dua bulan.
Sumber: Tribun