DEMOCRAZY.ID - Wacana pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI, sejatinya perlu ditanggapi oleh DPR.
Selain disampaikan secara tertulis dan telah memenuhi aspek yuridis, pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming juga cukup relevan untuk dilakukan.
Bukan saja karena proses pencalonan yang inkonstitusional, tapi juga karena Gibran Rakabuming sebagai Wapres diduga sudah melanggar etika sehingga dapat dimakzulkan.
Pernyataan terkait adanya peluang pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wapres, merupakan pandangan Feri Amsari selaku Pakar Hukum Tata Negara.
Menurut Feri, usulan pemakzulan yang telah disampaikan oleh Forum Purnawirawan perlu mendapat perhatian khusus dari DPR.
Forum Purnawirawan TNI, menurut Feri berisi sekawanan anggota TNI yang selama hidup telah mendedikasikan dirinya kepada Republik Indonesia.
Karena itu DPR menurut Feri perlu memberikan ruang dan kesempatan bagi Forum Purnawirawan TNI untuk menyampaikan alasan dan sudut pandangnya.
Pengajuan usulan pemecatan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, menurut Feri juga perlu dipublikasi secara lebih transparan.
Sehingga publik dapat dengan mudah mengetahui argumentasi yang menjadi latar-belakang pengajuan pemecatan terhadap Gibran.
“Harapan saya setelah surat muncul, DPR tidak pasif, ini yang kirim surat bukan kaleng-kaleng, ini WNI yang mengabdikan dirinya dalam bidang pertahanan,” ujarnya.
Disampaikan saat menjadi narasumber di sebuah siniar, Feri menilai seluruh proses hukum tetap perlu dilakukan oleh DPR dalam upaya menyerap usulan Forum Purnawirawan TNI.
Selain jumlah peserta sidang saat rapat paripurna, hal penting yang juga perlu menjadi perhatian DPR adalah dukungan politik terhadap Gibran Rakabuming.
Tanpa adanya dukungan politik di parlemen, Feri menilai peluang untuk melakukan gugatan pemecatan terhadap Wapres sangat terbuka untuk dilakukan.
Terlebih karena salah satu alasan Forum Purnawirawan TNI mengajukan usulan pemecatan, adalah karena ketidak-pantasan sebagai Wapres.
Bentuk ketidak-pantasan, menurut Feri dapat dikaitkan dengan dugaan keterlibatannya sebagai pemilik akun Kasak-Kusuk Fufufafa.
“Dia naik dari proses yang bermasalah, kalau benar akun itu adalah Gibran, selesai memang dia,” ungkap Feri dikutip dari Abraham Samad Speak Up.
Usul Pemakzulan Gibran 'Terjegal' di Meja Pimpinan DPR, Sengaja Dihambat atau Sesuai Prosedur?
DEMOCRAZY.ID - Sebuah surat dengan isi yang berpotensi mengguncang stabilitas politik nasional seolah lenyap ditelan kebisuan ruang rapat paripurna.
Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI), sama sekali tidak disinggung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 yang digelar pada Selasa, (24/6/2025).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, berjalan singkat dan hanya beragendakan tunggal: pidato Ketua DPR.
Setelah Puan menyampaikan pidatonya, palu diketuk, dan rapat pun ditutup.
Tak ada satu kata pun yang terucap mengenai surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang telah dilayangkan para purnawirawan jenderal tersebut.
Publik pun bertanya-tanya, ada apa di balik senyapnya Senayan?
Saat ditemui usai sidang, Puan Maharani mengaku belum melihat surat krusial tersebut.
Ia beralasan, semua surat yang masuk masih tertahan di bagian administrasi.
"Saya belum melihatnya. Ini kan baru masuk masa sidang, jadi semua surat yang diterima oleh DPR masih berada di bagian tata usaha," kilah Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu (25/6/2025).
Jawaban senada datang dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Ia mengonfirmasi bahwa surat dari FPPTNI memang belum sampai ke meja pimpinan.
Menurutnya, ada mekanisme internal yang harus dilalui setiap surat sebelum dibahas lebih lanjut.
"Memang benar, tetapi suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirimkan ke pimpinan," ujar Dasco.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa semua surat yang masuk harus dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan (rapim) dan kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) sebelum menjadi agenda resmi.
"Proses itu mungkin baru akan dilakukan besok atau pekan depan," kata Dasco, mengisyaratkan bahwa nasib usulan pemakzulan ini baru akan ditentukan di kemudian hari.
Respons FPPTNI
Di sisi lain, pihak pengusul, FPPTNI, memilih untuk tidak bereaksi secara gegabah. Mereka sadar betul bahwa langkah mereka sedang menjadi sorotan.
Sekretaris FPP TNI, Bimo Satrio, menyatakan pihaknya akan bersikap hati-hati dan tidak mau langsung menyimpulkan bahwa DPR sengaja mengabaikan usulan mereka.
"Untuk saat ini, kami dari FPPTNI tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan," kata Bimo dikutip, Selasa (24/6/2025).
Ia menegaskan bahwa forum para purnawirawan ini akan mengamati terlebih dahulu perkembangan yang terjadi di parlemen sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.
"Mohon berikan kami waktu. FPPTNI pasti akan memberikan respons mengenai hal ini," ucapnya.
Usulan pemakzulan ini sendiri didasarkan pada pandangan hukum FPPTNI terhadap seluruh proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran ke kursi wakil presiden.
Dalam surat mereka yang ditujukan kepada MPR, DPR, dan DPD, para purnawirawan ini secara tegas meminta para wakil rakyat untuk menindaklanjuti usulan mereka secara serius.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian kutipan tegas dari surat yang tertanggal 3 Juni 2025 tersebut.
Kini, bola panas ada di tangan pimpinan DPR, dan publik menanti apakah benteng birokrasi parlemen benar-benar hanya soal prosedur atau sebuah strategi untuk meredam gejolak politik.
Sumber: AyoJakarta