HUKUM POLITIK

Fantastis! Tim TIPU UGM Tuntut Ganti Rugi Rp 5.853 Triliun Polemik Ijazah Jokowi: KPU, UGM, SMAN 6 Terlibat

DEMOCRAZY.ID
Juni 08, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Fantastis! Tim TIPU UGM Tuntut Ganti Rugi Rp 5.853 Triliun Polemik Ijazah Jokowi: KPU, UGM, SMAN 6 Terlibat

Fantastis! Tim TIPU UGM Tuntut Ganti Rugi Rp 5.853 Triliun Polemik Ijazah Jokowi: KPU, UGM, SMAN 6 Terlibat


DEMOCRAZY.ID - Muhammad Taufiq dari Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menuntut Rp 5.853 Triliun di polemik ijazah Jokowi.


Menurut Taufiq, tuntutan Rp 5.853 Triliun itu harus ditanggung renteng oleh KPU Solo, SMA 6 Solo dan UGM.


Taufiq beralasan selama 10 tahun Jokowi menjadi presiden, utang negara yang ditimbulkan sudah mencapai Rp 5.853 Triliun.


"Dasar perhitungan tuntutan Rp 5.853 Triliun itu berdasarkan utang negara selama 10 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden, karena utang yang diakui negara segitu," ujar Taufiq saat dihubungi, Minggu (8/6/2025).


Taufiq menegaskan tuntutan Rp 5.853 Triliun tidak dihitung saat Jokowi menjadi Walikota Solo maupun Gubernur Jakarta, melainkan hanya saat menjadi Presiden selama 2 periode.


Angka Rp 5.853 Triliun itu ditanggung renteng kepada pihak tergugat yakni Jokowi, KPU Solo, SMA 6 Solo dan UGM.


Menurut Taufiq KPU Solo tidak melakukan verifikasi berkas khususnya ijazah sejak awal Jokowi mendaftar sebagai Wali Kota Solo.


"Jadi kami menuntut segitu karena pihak tergugat termasuk perbuatan melawan hukum, karena ijazah Jokowi nggak jelas lalu beliau menjadi presiden.


Jadi pihak KPU Solo yang sejak awal tidak melakukan verifikasi saat menerima berkas Jokowi awal berkarier menjadi Walikota Solo," ujarnya.


Taufiq juga menyebut SMA 6 Solo selama ini tidak membuka stambuk atau buku induk yang berisi tentang nama, nomor induk, nilai, tahun masuk, tahun lulus, dan segala hal yang berkait dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas dengan data milik Jokowi.


Ia juga menambahkan jika pihak UGM tidak jelas saat meluluskan Jokowi terutama soal ijazah.


"Pihak SMA 6 Solo tempat terbitnya ijazah. UGM juga kita gugat karena ketidakjelasan UGM meluluskan Jokowi yang mana karena banyak versi, bahkan ijazah Jokowi yang ditunjukkan di Bareskrim dalam bentuk fotokopi, tidak ditunjukkan yang asli, bagaimana fotokopi bisa menganalisa,dan itulah harus ditanggung dan dibebankan oleh para pihak, sehingga kami menuntut Rp 5.853 Triliun " ujar Taufiq.


Tuntutan TIPU UGM


Tim TIPU UGM menyebut, jika terbukti Jokowi tak memiliki ijasah atau ijasahnya palsu, maka segala tanggungjawab keuangan negara dalam hal utang luar negeri,proyek-proyek strategis nasional yang gagal atau berdampak,adalah tanggungjawab pribadi Jokowi.


TIPU UGM menilai pihak UGM harus bisa membuka stambuk atau buku induk yang berisi tentang nama, nomor induk, nilai, tahun masuk, tahun lulus, program studi, lama studi, KKN, pembimbing akademik, Dosen pembimbing skripsi, dosen penguji skripsi, transkrip nilai, yudisium, ijazah milik Jokowi.


Selain itu, ia menilai sikap Jokowi selama ini tidak ada kejelasan terkait ijazahnya karena tidak pernah dibuktikan dan selalu menjadi bola liar sampai gugatan ini dilayangkan, Jokowi tidak pernah menghiraukan.


TIPU UGM kemudian menghitung dari kenaikan hutang negara pada saat Ir. Joko Widodo menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia yakni dari tahun 2014-2024 memiliki kenaikan sebesar Rp.5.853.000.000.000.000.000,- (lima ribu triliun delapan ratus lima puluh tiga milyar rupiah).


Ia menilai angka tersebut patut untuk dibebankan kepada Tergugat secara pribadi dikarenakan perbuatannya, dan dalam hal ini didukung perbuatannya oleh KPU Solo, SMA 6 Solo dan UGM, maka tuntutan itu secara tanggung renteng diwajibkan menyerahkan anggaran tersebut kepada lembaga terkait yakni sebesar Rp.5.853.000.000.000.000.000,- (lima ribu triliun delapan ratus lima puluh tiga milyar rupiah) untuk dipergunakan demi pembangunan negara Indonesia yang terhambat dikarenakan mereka.


Hasil sidang terbaru


Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menolak adanya gugatan intervensi yang dilakukan alumni SMA 6 Solo di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (5/6/2025).


Hal itu disampaikan TIM TIPU UGM, yang diwakili kuasa hukum Taufiq, Andika Dian Prasetyo.


Menurutnya permohonan ini secara substansi tidak memenuhi syarat-syarat hukum acara perdata yang berlaku.


Andika Dian Prasetyo mengatakan permohonan pihak intervensi tidak menunjukkan adanya hubungan hukum atau kepentingan yang langsung dengan obyek perkara.


Menurutnya, pihak tergugat intervensi tidak ada alat bukti berupa salinan ijazah yang diajukan untuk membuktikan keterkaitannya dengan dokumen yang disengketakan.


Andika Dian Prasetyo menilai keikutsertaan pemohon intervensi tidak relevan dan justru berpotensi mengacaukan pokok perkara yang bersifat personal atau individu.


Ia menyebut pemohon intervensi ini bahkan dinilai berpotensi memperluas dan mendramatisasi persoalan hukum menjadi isu publik yang keluar dari tujuan hukum acara perdata.


“Jika permohonan seperti ini diterima, maka akan membuka ruang yang tidak tepat dalam praktik hukum acara perdata.


Setiap pihak yang merasa peduli atau memiliki hubungan emosional bisa mengajukan intervensi tanpa dasar hukum yang kuat, justru memperkeruh proses peradilan, pemohon intervensi ini patut dicurigai mencari tenar dan tidak fokus pada substansial permohonan sehingga layak ditolak,” ujar kuasa hukumnya Taufiq, Andika Dian Prasetyo.


Andika Dian Prasetyo menegaskan menolak permohonan intervensi.


Sementara itu, pihak tergugat dihadiri oleh kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan UGM menyetujui permohonan gugatan intervensi yang dilakukan oleh alumni SMA 6 Solo.


Setelah pihak penggugat dan tergugat membacakan tanggapan soal gugatan intervensi, majelis hakim lantas mengambil langkah putusan sela.


Jawaban pihak penggugat dan tergugat diserahkan kepada majelis hakim sebagai bahan pertimbangan.


Majelis hakim akan memeriksa dan merundingkan, setelah itu keputusan hakim akan dibacakan pada Kamis, (12/6/2025) minggu depan.


Diketahui hakim yang memimpin jalannya sidang adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.


Sidang berlangsung selama 26 menit, dimulai pada pukul 10.25 WIB hingga 10.56 WIB.


Bareskrim nyatakan Asli


Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo atau Jokowi, adalah asli.


Kepastian itu didapatkan setelah Bareskrim melakukan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi yang sempat dilaporkan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa proses uji labfor dilakukan dengan memeriksa bahan kertas, sistem pengaman pada kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan dari dekan dan rektor UGM.


Dari hasil pemeriksaan bukti-bukti yang ada, Bareskrim pun meyakini ijazah Jokowi asli. 


“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 


Sumber: Tribun

Penulis blog