DEMOCRAZY.ID - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution angkat bicara terkait penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6), Bobby menyatakan kecewa atas keterlibatan anak buahnya dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur senilai Rp231,8 miliar.
Ia mendukung langkah penegakan hukum yang diambil oleh KPK.
"Yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi Pak Topan di OTT oleh KPK. Kami sangat menyayangkan, kami di Pemprov menghargai putusan dan tindakan hukum oleh KPK," kata Bobby di Kantor Pemprov Sumut.
Bobby menekankan pentingnya integritas bagi setiap pejabat publik.
Ia mengingatkan setiap pemegang jabatan harus menjaga diri dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, terlebih ketika diberi kewenangan besar dalam pengelolaan proyek atau anggaran.
"Apa yang kita lakukan, yang pasti kita harus bisa mengontrol diri, kita harus bisa mawas diri karena apa yang kita lakukan, apa yang kita amanahkan, kita juga amanah, tanggung jawab juga tapi kita diberikan wewenang," paparnya.
Menurutnya, sejak awal menjabat, ia telah berkali-kali mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut untuk menjauhi praktik korupsi dan menjaga transparansi dalam pelaksanaan proyek
"Nah, wewenang ini kadang-kadang yang orang suka lalai atas tanggung jawabnya, atas wewenangnya.
Jadi, saling mengingatkan jangan korupsi. Karena kemarin sudah kita sampaikan, jangan ada kegiatan kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok a, kelompok b, kelompok c," paparnya.
Siap Dipanggil KPK
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan siap memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
"Namanya proses hukum, kita bersedia saja ya," kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6).
Menurut Bobby, sebagai kepala daerah, ia berkewajiban memberikan informasi jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Apalagi kalau katanya ada aliran uang. Kita, saya rasa semua di sini, di pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama apakah ke bawahan atau ke atasan yang ada aliran uangnya, wajib memberikan keterangan," ujarnya.
Bobby menambahkan Pemerintah Provinsi Sumut akan kooperatif bila KPK meminta data tambahan untuk mendukung penyelidikan.
"Suplai data kalau diperlukan, kalau diminta, pasti akan kita berikan," tegasnya.
KPK Buka Peluang Panggil Bobby Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar di Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Dugaan korupsi ini terkait proyek-proyek infrastruktur jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Total Proyek Capai Rp 231,8 Miliar
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Asep merinci bahwa proyek-proyek yang menjadi sasaran OTT terbagi dalam dua lokasi.
Pertama, proyek jalan di bawah Dinas PUPR Provinsi Sumut, meliputi:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar.
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar.
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI serta penanganan longsor tahun 2025.
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2025.
Kemudian, dalam tangkap tangan kedua, KPK menyasar proyek jalan di bawah Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, yakni:
- Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan nilai Rp 96 miliar.
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
“Setelah melalui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan di dua tempat,” kata Asep.
Lima Tersangka, Termasuk Pejabat Dinas PUPR dan Swasta
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:
- TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
- RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR.
- HEL, Kepala UPTD Gunung Tua yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- KIR, Direktur Utama PT DNG (pihak swasta).
- RAY, Direktur PT RN (pihak swasta).
KIR dan RAY diduga menyuap sejumlah pejabat pemerintah senilai total Rp 2 miliar untuk memenangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.
“Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu. Pihak swasta ini berharap memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” ujar Asep.
KPK Telusuri Aliran Dana
Terkait dugaan suap dan aliran dana dari kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini, Asep menegaskan bahwa KPK akan menelusuri semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
"Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan," kata Asep saat menjawab kemungkinan pemanggilan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Ia menambahkan, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pergerakan uang dalam kasus ini.
“Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu (uang) bergerak,” ujarnya.
Asep menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi proyek jalan ini akan berjalan tanpa pengecualian terhadap siapa pun, termasuk pejabat tinggi daerah.
“Tidak ada dalam hal ini yang kita kecualikan,” tegas Asep.
Langkah KPK ini memperkuat komitmen lembaga antirasuah untuk mengungkap tuntas praktik korupsi di sektor infrastruktur, khususnya yang melibatkan dana besar seperti proyek pembangunan jalan di Sumut.
Sumber: CNN