DEMOCRAZY.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat bicara soal kisruh status 4 pulau kecil yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Aceh namun kini resmi masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara.
Isu ini memanas setelah beredar tudingan bahwa penetapan tersebut merupakan bentuk "hadiah politik" dari Mendagri Tito Karnavian kepada Mantan Presiden Joko Widodo, yang diketahui sebagai mertua Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Namun, pihak Kemendagri membantah tegas narasi tersebut dan menyatakan bahwa keputusan ini murni berdasarkan proses hukum yang sah, tanpa embel-embel politis apa pun.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa polemik batas wilayah ini sudah berlangsung cukup lama dan tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan kepentingan pribadi atau politik siapa pun.
Ia menekankan bahwa penetapan tersebut dilakukan melalui prosedur yang jelas dan sesuai regulasi.
Menurut Bima, keputusan memasukkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke wilayah Sumut telah ditetapkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken sejak April 2025.
Ia juga menegaskan, keputusan itu tidak serta-merta final dan akan dievaluasi kembali dalam waktu dekat.
Bima menyebut bahwa Kemendagri memberikan atensi penuh terhadap persoalan ini, mengingat potensi konflik sosial dan politis yang bisa muncul di tengah masyarakat jika masalah ini tak segera diluruskan.
Mereka mengaku akan menyikapi persoalan ini dengan sangat hati-hati dan tidak gegabah.
“Penyelesaian polemik ini butuh data yang lengkap, akurat, dan komprehensif. Tidak cukup hanya melihat aspek geografis, tapi juga penting mempertimbangkan dimensi historis dan budaya,” ujar Bima.
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dijadwalkan akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada 17 Juni 2025 mendatang.
Kajian tersebut akan melibatkan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, serta sejumlah unsur internal Kemendagri.
Tak hanya itu, Mendagri juga berencana mengundang seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari kepala daerah, anggota legislatif, hingga tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Sumut untuk memberikan pandangan dan masukan.
Langkah ini dilakukan demi mencari solusi terbaik dan menghindari potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menanggapi rumor yang menyebut bahwa penetapan empat pulau ini adalah "hadiah politik" untuk keluarga Jokowi, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut buka suara.
Ia membantah keras klaim tersebut dan menyebut narasi itu sebagai asumsi tidak berdasar.
“Kalau benar itu hadiah untuk Pak Jokowi, kenapa nggak sekalian aja dikasih ke Solo? Empat pulau itu ada di wilayah Tapanuli Tengah, jadi yang berwenang nanti ya Bupati Tapteng, bukan saya,” ujar Bobby.
Ia juga menambahkan bahwa pulau-pulau tersebut saat ini tidak memiliki penghuni tetap, dan ia siap membuka ruang diskusi dengan Kemendagri untuk membahas ulang isu ini.
Sementara itu, dorongan untuk mengkaji ulang keputusan ini juga datang dari berbagai pihak, termasuk legislator dari Aceh yang menilai bahwa pulau-pulau tersebut secara historis dan administratif masuk ke dalam wilayah Aceh.
Mereka mendesak agar Kemendagri meninjau ulang keputusan dan mempertimbangkan data historis yang mereka miliki.
Polemik ini pun jadi sorotan publik karena menyangkut kedaulatan wilayah dan hubungan antarprovinsi yang sensitif.
Dengan janji kaji ulang dari Kemendagri, diharapkan penyelesaian masalah ini bisa dilakukan secara adil dan transparan, tanpa menimbulkan persepsi negatif yang merugikan semua pihak.
Sumber: HukamaNews