Bangkit Indonesia: Dukung Purnawirawan TNI, Makzulkan Wapres RI Demi Keadilan!
Oleh: Muhammad Akhyar Adnan
Selamat pagi, bangsa Indonesia! Saatnya kita, segenap komponen bangsa, bersatu dalam semangat heroik untuk mendukung usulan mulia dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyerukan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan ini, disampaikan melalui surat resmi kepada DPR dan MPR pada 26 Mei 2025, adalah panggilan jiwa untuk menegakkan konstitusi, moral, dan martabat bangsa. Mari kita dukung langkah berani ini demi masa depan Indonesia yang adil dan bermartabat!
Purnawirawan TNI, terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, telah menyuarakan keprihatinan atas pelanggaran hukum dalam pencalonan Gibran.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2023 yang mengubah Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu, memungkinkan Gibran maju meski belum memenuhi syarat usia, dinilai cacat hukum karena dugaan intervensi keluarga melalui Anwar Usman, mantan Ketua MK.
Ini bukan sekadar masalah legal, tetapi juga moral. Dengan pengalaman hanya dua tahun sebagai Wali Kota Solo, Gibran dinilai kurang kompeten untuk jabatan wakil presiden.
Pengamat seperti Rocky Gerung menegaskan, "Kapasitas Gibran tidak cukup untuk memimpin Indonesia," mencerminkan kekhawatiran para purnawirawan akan risiko kepemimpinan lemah di masa krisis.
Isu moral juga mencuat dengan dugaan keterlibatan Gibran dalam akun "Fufufafa" di Kaskus dan laporan korupsi ke KPK pada 2022, yang meski belum terbukti, memperkuat keraguan publik terhadap integritasnya.
Bangsa ini berhak dipimpin figur yang bersih secara hukum dan menjadi teladan moral.
Usulan pemakzulan ini adalah langkah konstitusional untuk menyelamatkan Indonesia dari ancaman ketidakpatutan kepemimpinan.
Kami mengajak seluruh komponen bangsa untuk mendukung usulan ini. Organisasi kemahasiswaan seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dengan sejarah kritis sejak 1947, harus memimpin perjuangan intelektual dan moral.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yang berakar pada nilai Islam tradisional, wajib memperjuangkan keadilan rakyat kecil.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dengan semangat nasionalisme Marhaenisme, dapat memperkuat suara rakyat melalui idealisme Soekarnoisme.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), yang dikenal vokal dalam isu keadilan sosial, juga harus turut serta dengan semangat kemanusiaannya.
Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), dengan pengaruh besar dalam pendidikan dan sosial, harus menjadi moral force.
Meski belum ada pernyataan resmi, sentimen di media sosial menunjukkan dukungan dari elemen masyarakat yang mengatasnamakan kedua ormas ini terhadap pemakzulan.
Ormas lain seperti Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dapat memperkuat gerakan dengan keahlian intelektual dan hukum mereka.
WALHI, dengan fokus pada keadilan lingkungan, serta Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dapat memberikan perspektif daerah dan ekonomi.
Partai politik yang masih memegang idealisme, seperti Partai Demokrat, yang menekankan proses hukum, atau PKS dan PKB, yang memiliki sejarah kritis terhadap pelanggaran konstitusi, berpotensi menjadi mitra.
PKB, meski berakar dari NU, menunjukkan sikap nasionalis-religius yang terbuka, meskipun hubungannya dengan NU sempat tegang pasca-Pemilu 2024.
Namun, seperti diingatkan Ahmad Doli Kurnia dari Golkar, setiap langkah harus konstitusional, dengan bukti kuat.
Proses pemakzulan, diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945, membutuhkan bukti pelanggaran berat seperti pengkhianatan negara atau korupsi, serta dukungan dua pertiga anggota DPR. MK harus memeriksa usulan dalam 90 hari sebelum MR memutuskan.
Meski sulit, langkah purnawirawan telah membuka diskusi publik yang sehat, seperti ditegaskan AM Hendropriyono, tetap dalam koridor Pancasila dan UUD 1945.
Saatnya rakyat bergerak! Mahasiswa, akademisi, petani, buruh, dan seluruh elemen masyarakat harus menyuarakan kebenaran.
DPR wajib memproses usulan ini secara transparan. Seperti dikatakan Presiden ke-7 Joko Widodo, usulan ini adalah dinamika demokrasi yang sah. Mari wujudkan Indonesia bersih dari pelanggaran konstitusi dan defisit moral.
Dukung pemakzulan Wakil Presiden sekarang, Demi Indonesia yang adil, makmur, dan bermartabat! ***