DEMOCRAZY.ID - Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, memberikan tanggapan menohok terhadap pernyataan Teddy Gusnaidi terkait penangkapan mahasiswi ITB yang diduga menyebarkan meme Presiden Prabowo dan Jokowi tengah berciuman.
Ferdinand menyindir keras pernyataan Teddy yang meminta agar mahasiswi tersebut tidak dimaafkan dan wajib dipenjara jika terbukti bersalah.
"Pendapat manusia yang kurang pendapatan," tulis Ferdinand singkat namun pedas di X @ferdinand_mpu (12/5/2025).
Sebelumnya, Teddy Gusnaidi, menyampaikan pandangannya bahwa tindakan hukum harus tetap dilanjutkan terhadap pelaku.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda ini menyebut bahwa penyebaran meme yang tidak pantas harus diproses secara hukum, tanpa kompromi.
"Orang yang yang mengunggah meme tidak pantas, yang kebetulan mahasiswa ITB, jangan dimaafkan. Proses hukum wajib diteruskan dan mahasiswa tersebut wajib dipenjara jika terbukti," kata Teddy.
Menurut Teddy, penyelesaian kasus semacam ini secara kekeluargaan hanya akan memperburuk keadaan dan memberi ruang bagi maraknya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
"Penyebaran hoax, penyebaran fitnah dan kebencian bisa begitu marak di negara ini," sebutnya.
Teddy bilang, penyebab dari maraknya penyebaran kebencian dan fitnah, tidak lepas karena para pelaku selalu dimaafkan dan dibiarkan.
"Selalu diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Penyelesaian tindak pidana secara kekeluargaan adalah penyebab utama maraknya penyebaran hoax, fitnah dan kebencian di negara ini," tandasnya.
👇👇
Pendapat manusia yg kurang pendapatan 🤣 https://t.co/i9emY1JWje
— Mpu Ferdinand Hutahaean (@ferdinand_mpu) May 11, 2025
Sebelumnya,jagat media sosial mendadak ramai setelah informasi mengenai penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS mencuat lewat unggahan viral di platform X.
Akun @MurtadhaOne1 mengabarkan bahwa mahasiswi tersebut diamankan oleh tim dari Bareskrim Polri akibat unggahannya yang menampilkan meme kontroversial.
“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Rabu (7/5/2025).
Meme yang diunggah memperlihatkan gambar rekayasa digital yang menunjukkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto sedang berciuman.
Gambar tersebut langsung menuai sorotan karena dinilai mengandung unsur pelanggaran etika dan kesusilaan.
Pihak kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa mahasiswi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Trunoyudo dalam keterangannya.
Pasal-pasal yang dikenakan berkaitan dengan distribusi dan/atau transmisi konten bermuatan pelanggaran kesusilaan serta pemalsuan informasi elektronik.
Kasus ini menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat, terlebih di tengah meningkatnya kekhawatiran soal kebebasan berekspresi dan batasan hukum di ruang digital.
Breaking News!
— ꦩꦸꦂꦠꦝ (@MurtadhaOne1) May 7, 2025
Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat
Sumber: Fajar