POLITIK

Rismon Bongkar 'Kejanggalan' Teknologi di Lembar Skripsi Jokowi: Tak Seperti Format Umum Tahun 1988!

Democrazy Media
Mei 11, 2025
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Rismon Bongkar 'Kejanggalan' Teknologi di Lembar Skripsi Jokowi: Tak Seperti Format Umum Tahun 1988!



DEMOCRAZY.ID - Mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, kembali memantik perbincangan publik soal rekam jejak akademik Presiden Jokowi.


Kali ini melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Rismon Hasiholan kembali membandingkan soal lembar pengesahan.


Adapun sample yang diambil sebagai perbandingan adalah lembar pengesahan Skripsi UII tahun 1988.


Dalam perbandingannya itu, ia menyebut lembar pengesahan Skripsi UII tahun 1988 masih diketik manual saat itu.


Sementara untuk lembar pengesahan skripsi Jokowi sedikit lebih maju karena menggunakan teknologi masa depan.


“BANDINGKAN LEMBAR PENGESAHAN SKRIPSI UII tahun 1988 masih menggunakan mesin ketik manual,” tulisnya dikutip Jumat (9/5/2025).


“Lembar skripsi JOKOWI sudah menggunakan teknologi masa depan…,” tuturnya.


👇👇



Rismon Sianipar: Bareskrim Harus Bisa Rekonstruksi Bagaimana Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi


Peneliti dan pengembang perangkat lunak, Rismon Sianipar terus bersuara terkait ijazah Jokowi. Ia menantang Bareskrim Polri.


Menurutnya, Bareskrim mesti bisa merekonstruksi lembar pengesahan skripsi Jokowi.


“Bareskrim harus bisa merekonstruksi bagaimana lembar pengesahan skripsi Jokowi ini,” kata Rismon dikuti dari unggahannya di X, Jumat (9/5/2025).


Hal yang dimaksud Rismon, yakni sebuah foto yang diambil oleh Roy Suryo. Disitu menunjukkan pengesahan ijazah Jokowi.


Skripsinya berjudul “Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta.”


“Dijepret ROY SURYO saat pertemuan 15 april 2025, diproduksi dengan teknologi tahun 1985,” ujar Rismon.


👇👇



Bareskrim Ungkap Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi Sudah 90%, Tinggal Uji Lab


Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri mendatangi Polresta Solo. 


Mereka melakukan penyelidikan laporan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan selama 1 bulan terakhir, usai ada aduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). 


Proses penyelidikan dilakukan di Jogja dan Solo, untuk pembuktian keaslian ijazah SMA dan kuliah Jokowi.


"Kedatangan kami menguji beberapa pembanding, yaitu ijazah teman SMA dan kuliah (Jokowi). Nantinya kita akan uji secara scientific pembanding itu dengan ijazah yang dimiliki Pak Jokowi," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (8/5/2025).


Disebutkan, ada tujuh ijazah pembanding yang diperiksa di Labfor. 


Selain ijazah, sejumlah dokumen yang didalilkan oleh TPUA juga akan diuji secara forensik, baik itu foto, dokumen pendaftaran, hingga skripsi.


Selain itu, sebanyak 31 saksi juga sudah diperiksa. Yakni saksi dari pengadu, rektor, rekan SMA dan kuliah Jokowi, dan lainnya.


"Di samping ijazah, kami juga menguji berbagai dokumen. Baik itu dokumen saat beliau mendaftar, dan dokumen-dokumen yang didalilkan oleh pendumas (pembuat aduan masyarakat). Pendumas kan mendalilkan adanya ijazah palsu, skripsi palsu, dan sebagainya. Yang didalilkan pendumas akan kita uji secara scientific, yang (hasilnya) tidak terbantahkan. Hasilnya seperti apa, tentu kita menunggu hasil yang dilaksanakan Labfor," jelasnya.


Djuhandhani menjelaskan, proses penyelidikan sudah berjalan 90 persen. Sebanyak 10 persen sisanya adalah hasil dari labfor atas dokumen-dokumen yang diuji forensik.


"Persentase proses penyelidikan kita sudah 90 persen, yang 10 persen adalah uji lab. Jika uji lab tidak identik, maka 90 persen gugur," ucapnya.


Dia belum bisa memastikan kapan uji labfor akan keluar. Namun diharapkan uji labfor atas dokumen-dokumen tersebut bisa keluar secepatnya.


"Untuk pembanding ada sekitar tujuh pembanding terkait ijazah SMA maupun kuliah. Yang diuji bukan itu saja, seperti yang didalilkan oleh pendumas, kewajiban kita adalah membuktikan apa yang didalilkan. Kita bekerja secara profesional, kita uji secara scientific sehingga membuat terang permasalahan ini. Kami memohon kesabaran dari masyarakat karena kita butuh kehati-hatian, supaya apa yang kita uji menjadi sah," ujarnya.


"Hasil yang keluar menjadi kepastian hukum. Jika labfor yang keluar itu identik, berarti apa yang didalilkan oleh pendumas itu tidak benar, sehingga dumas (aduan masyarakat) yang disampaikan ke kita, kita hentikan penyelidikan. Namun manakala hasilnya non identik, maka ini akan menjadi uji kembali dalam proses penyelidikan," imbuhnya.


Dalam proses penyelidikan ini, Djuhandhani mengatakan hanya fokus pada aduan yang dibuat TPUA di Bareskrim Mabes Polri. 


Sementara aduan lainnya di daerah belum ada kaitannya.


"Proses penyidikan hampir 1 bulan, jadi tidak ada kaitannya dengan penindakan maupun laporan-laporan yang berjalan. Kami dari Bareskrim memantau ada sekitar 11 laporan yang di wilayah. Kami melaksanakan laporan yang ada di Bareskrim yaitu dari TPUA," pungkasnya.


Sumber: Fajar

Penulis blog