DEMOCRAZY.ID - Nama Ir. Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), ikut terseret dalam pusaran gugatan perdata atas keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), meski ia menegaskan bukan pembimbing skripsi sang presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh Ir. Komardin, seorang advokat dan pengamat sosial asal Makassar, dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Dalam perkara itu, Komardin menggugat UGM dan sejumlah pejabat kampus, termasuk Kasmudjo, yang disebut sebagai pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah.
Alasan Komardin Turut Gugat Kasmudjo
Dalam keterangannya, Komardin menyatakan bahwa alasan utama ia menggugat Kasmudjo adalah karena yang bersangkutan dianggap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terbuka terkait ijazah Jokowi.
“Dia ini kan (Ir. Kasmudjo) tidak mau ngomong-ngomong juga, mestinya ngomong dia. Ini sembunyi kan, ini kan menjadi bola liar, kita ribut semua,” ujar Komardin, Rabu (14/5/2025).
Ia berharap dengan adanya gugatan ini, seluruh pihak termasuk Kasmudjo bisa hadir dan menjelaskan secara terang mengenai status akademik Jokowi.
“Biar pada semua hadir untuk menjelaskan nanti, oh begini betul, saya pembimbingnya. Ya kita istilahnya klarifikasi lah,” tambahnya.
Usai gugatan itu dilayangkan, Jokowi mendadak menemui Kasmudjo di rumahnya di Sleman.
Kasmudjo: Saya Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi
Dalam wawancara terpisah, Kasmudjo menegaskan bahwa ia bukan pembimbing skripsi Jokowi.
Ia menyebut hanya pernah menjadi asisten dosen di Fakultas Kehutanan UGM saat Jokowi menempuh pendidikan pada tahun 1980–1985.
“Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro,” jelas Kasmudjo saat ditemui di rumahnya di Pogung Kidul, Sleman, Selasa (13/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung, dan bahwa kunjungan Jokowi ke rumahnya baru-baru ini tidak membahas soal ijazah.
“Enggak ada (obrolan soal ijazah), enggak sama sekali,” tegasnya.
Kasmudjo Ternyata Cuma Asisten Dosen Bukan Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi, Rismon: Mereka Berdua Penipu! Perlu Dipenjara Meski Sudah Tua pic.twitter.com/4i4liRvKsV
— Mas P1yu🍉 (@Piyusaja2) May 15, 2025
UGM dan PN Sleman Angkat Bicara
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah masuk dan kini dalam tahap pemanggilan para pihak.
Sementara itu, Sekretaris UGM Andi Sandi menyatakan pihak kampus telah menerima salinan gugatan dan tengah mempelajarinya.
“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.
Dalam gugatannya, Komardin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 69 triliun dan imateriil Rp 1.000 triliun, yang menurutnya ditujukan untuk negara.
Selain Kasmudjo, para tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.
Komardin mengklaim bahwa isu ijazah palsu Jokowi menimbulkan kegaduhan nasional yang bahkan berdampak pada melemahnya nilai tukar rupiah.
“Kalau ini tidak diselesaikan cepat nilai dolar terhadap Rupiah bisa 20 ribu, kalau sudah 20 ribu itu negara sudah kolaps,” ujarnya.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2025 di PN Sleman.
Sumber: Kompas