DEMOCRAZY.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 8/2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Salah satu pasal dalam aturan tersebut membatasi e-commerce mempromosikan gratis ongkos pengiriman (ongkir) maksimal 3 hari dalam sebulan.
Direktur Pos dan Penyiaran Kemenkomdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan, pembatasan promo gratis ongkir ini dilakukan hanya untuk produk yang di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau apabila potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan.
“Iya (dibatasi), tetapi subjek (e-commerce) itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tetapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi," kata Gunawan di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Gunawan menyebut, dalam evaluasi tersebut, nantinya e-commerce harus menyerahkan data agar dapat dibandingkan dengan Harga rata-rata industri.
Hal ini diklaim dapat melahirkan persaingan sehat bagi industri logistik.
"Kan semua traffic itu datang dari marketplace, akan ditentukan dengan algoritma mereka siapa yang paling cocok untuk mengantar paket itu, ya kan? Termasuk kepada (kurir) in-house-nya Nah, itu harus fair, gitu. Perlakuannya harus sama, supaya bermainnya sama," sambungnya.
Pasal 45 Permen Nomor 8 Tahun 2025 menyebutkan penyelenggara pos dapat menerapkan potongan harga sepanjang tahun apabila besaran tarif layanan pos komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Sedangkan untuk potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
Dalam ayat 4 aturan itu menyebutkan kurun waktu yang dimaksud maksimal 3 hari dalam sebulan, "Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan."
Terkait apakah aturan ini akan menentukan batas tarif bawah atau maksimal, Gunawan menyebut hal itu bersifat situasional.
Ia menggarisbawahi, bataasn tarif bisa saja diberlakukan jika evaluasi yang dilakukan Komdigi menemukan adanya harga tidak wajar.
"Kita tidak menetapkan tarif batas ke bawah, enggak. Jadi bagian kita sifatnya itu safeguard," tambahnya.
Kemenkomdigi Tepis Batasan Gratis Ongkir Buat Industri Lesu
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menepis anggaran aturan pembatasan gratis ongkir akan membuat industri logistik lesu atau bahkan merugikan konsumen.
Sebagai regulator, Angga optimistis permen ini akan menjadi angin segar bagi para pelaku industri logistik, termasuk kurir.
"Sebagai sisi konsumen kan biasanya kan paling enak memang klik ya gratis ongkir. Tetapi dari sisi pengusahanya, mungkin itu bagian dari promosi. Kita juga sebagai regulator ini juga harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir," jelas Angga.
Ia tak menampik tidak sedikit promosi yang dilakukan secara berlebihan, yang justru malah membebankan kurir.
"Ya kita juga harus lindungi teman-teman yang menjadi kurir. Kalau kita lihat teman-teman yang misalnya menjadi mitra kurir, banyak sekali yang mengeluhkan bahwa promosi itu kadang-kadang dibebankan juga (ke kurir)," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi Meutya Hafid memastikan aturan membatasan ongkir secara berkala tersebut demi menyehatkan industri.
Hal ini pun dapat membuat keberlanjutan industri logistik yang berkeadilan.
"(Permen No 8/2025) untuk penyehatan industri, ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah, terus kemudian ujung tiba-tiba menaikkan," kata Meutya.
Sumber: InvestorTrust