HUKUM POLITIK

Budi Arie Sambangi KPK Usai Viral Disebut Terima Jatah Judi Online, Mau Ngatur Perkara?

Democrazy Media
Mei 21, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Budi Arie Sambangi KPK Usai Viral Disebut Terima Jatah Judi Online, Mau Ngatur Perkara?

Budi Arie Sambangi KPK Usai Viral Disebut Terima Jatah Judi Online, Mau Ngatur Perkara?


DEMOCRAZY.ID - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi hari ini menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. 


Kedatangannya bertujuan untuk membahas berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sebuah agenda penting yang menjadi sorotan publik. 


Audiensi ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025) pagi.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pertemuan tersebut. 


"Benar, hari ini KPK dijadwalkan akan menerima audiensi dari Kementerian Koperasi. Pertemuan akan membahas berbagai upaya pencegahan korupsi," kata Budi Prasetyo, dikutip dari Antara.


Menkop Budi Arie tiba di lokasi sekitar pukul 10.17 WIB, mengenakan kemeja putih berlogo Kemenkop dan celana hitam, didampingi oleh jajaran pejabat kementeriannya. 


Saat tiba, Budi Arie belum memberikan komentar spesifik mengenai kedatangannya. 


"Nanti ya," ujarnya singkat kepada awak media yang menunggu di Gedung Merah Putih KPK.


Kedatangan Budi Arie ke KPK menjadi perhatian khusus di tengah mencuatnya isu yang mengaitkan namanya dengan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol). 


Sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi, yang pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), muncul dalam dakwaan kasus ini.


Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menyatakan bahwa institusinya membuka peluang untuk memanggil kembali Budi Arie terkait kasus judol.


Jenderal Sigit menambahkan bahwa Polri akan terus mengikuti proses persidangan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi). 


Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei lalu, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.


Terdakwa dalam kasus ini meliputi Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur pada Kemenkominfo). 


Budi Arie sendiri sempat menjalani pemeriksaan oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024 terkait kasus ini.


Bantahan Keras dari Menteri Budi Arie


Menanggapi kemunculan namanya dalam dakwaan tersebut, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi angkat bicara. 


Ia membantah keras tudingan menerima jatah 50% untuk melindungi situs judi online saat menjabat Menkominfo.


Dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan pada Senin, 19 Mei 2025, Budi Arie menyatakan, 


"Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar." 


Ia bahkan menegaskan bahwa selama menjabat Menkominfo, dirinya justru gencar memberantas situs judi online.


Pernyataan Budi Arie ini menunjukkan bahwa ia merasa ada upaya sistematis untuk merusak reputasinya. 


Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan membuktikan kebenaran.


Upaya pencegahan korupsi yang dibahas diharapkan mencakup berbagai aspek, mulai dari sistem pengawasan internal, peningkatan integritas pegawai, hingga penerapan regulasi yang lebih ketat untuk meminimalisir celah korupsi.


Kehadiran Menkop UKM di KPK ini dapat diinterpretasikan sebagai langkah proaktif pemerintah dalam memerangi korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih.


Publik kini menantikan hasil dari audiensi ini dan bagaimana langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam pencegahan korupsi. 


Selain itu, perkembangan lebih lanjut dari kasus dugaan perlindungan situs judi online yang melibatkan sejumlah nama, termasuk mantan Menkominfo dan ketegasan Komdigi saat ini, akan terus menjadi perhatian.


IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Suap Budi Arie dalam Kasus Judi Online


IM57+ Institute menanggapi kemunculan nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam surat dakwaan kasus judi online.


Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menjelaskan keterlibatan Budi Arie ini juga harus diusut melalui pendekatan tindak pidana korupsi. 


Sebab, dalam surat dakwaan, Budi diduga memperoleh alokasi sebesar 50 persen dari setoran pengamanan situs judi online.


"Penerimaan yang dilakukan dalam jabatan sebagai menteri memadai untuk masuk dalam potensi suap sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tindak Pidana Korupsi atau setidaknya penerimaan Gratifikasi," kata Lakso dalam keterangannya Rabu 21 Mei 2025.


"Telebih, elaborasi pada dakwaan menunjukan bahwa penerimaan tersebut terkait dengan dugaan pengamanan situs judi online yang menjadi salah satu prioritas utama Kementerian yang dipimpinnya untuk diberantas," tambahnya.


Dengan begitu, Lakso meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan proses penyelidikan dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi.


Lakso menegaskan dugaan penerimaan uang Budi Arie dalam surat dakwaan harus ditindaklanjuti karena berkaitan dengan hal susbtansial yang bertentangan dengan visi pemerintah dalam memerangi judi online.


"KPK dan Kejaksaan Agung harus bertindak aktif untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas," ujarnya.


Sumber: Suara

Penulis blog