DEMOCRAZY.ID - Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI (FPP TNI) telah memicu gelombang perdebatan di kancah politik nasional.
FPP TNI, yang terdiri dari para purnawirawan perwira tinggi TNI, berpendapat bahwa posisi Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
Mereka mendasarkan argumen mereka pada dugaan pelanggaran hukum pemilu dan prosedur Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap cacat dalam proses penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Langkah ini tentu saja mengguncang stabilitas politik yang baru saja terbentuk pasca Pemilihan Presiden 2024.
Dua tokoh purnawirawan TNI terkemuka yang secara terbuka menyuarakan tuntutan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Fachrul Razi, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju dan mantan Wakil Panglima TNI
Fachrul mendesak Presiden Prabowo untuk melakukan reshuffle menteri dan mencopot Gibran dari jabatannya.
Tindakan ini memicu reaksi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang mengingatkan agar kedaulatan rakyat hasil Pilpres 2024 dihormati.
Sementara itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden di era Orde Baru dan mantan Panglima TNI juga menyuarakan evaluasi terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap Presiden Joko Widodo yang dianggap membiarkan anaknya menjabat sebagai wakil presiden.
Menanggapi isu yang semakin memanas ini, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan pemakzulan tersebut.
Menurutnya, tidak ada skandal atau pelanggaran substansial yang dilakukan oleh Gibran yang dapat dijadikan dasar untuk pemakzulan.
Paloh menekankan bahwa proses pemilu telah usai secara konstitusional.
Dan para pemimpin yang terpilih, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah memulai menjalankan amanah jabatannya.
Lebih lanjut, ia menyerukan agar semua pihak menghormati hasil pemilu dan fokus pada upaya membangun bangsa ke depan.
Suara senada datang dari Ketua MPR, Ahmad Muzani.
Ia dengan lugas menyatakan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah pemimpin negara yang sah berdasarkan konstitusi Republik Indonesia.
Muzani merujuk pada proses verifikasi hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penguatan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran oleh Mahkamah Konstitusi.
Pandangan ini diperkuat oleh Ahmad Doli Kurnia, seorang politisi senior dari Partai Golkar.
Doli Kurnia menjelaskan bahwa dalam sistem presidensial Indonesia, posisi presiden dan wakil presiden merupakan satu paket yang tidak terpisahkan.
Oleh karena itu, upaya penggantian wakil presiden tanpa alasan hukum yang kuat dan jelas tidak diperbolehkan oleh kerangka perundang-undangan yang berlaku.
Reaksi terhadap usulan pemakzulan ini juga datang dari berbagai tokoh politik lainnya, menunjukkan polarisasi pendapat di ruang publik.
Wiranto, seorang tokoh senior yang memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan, mengakui adanya kekhawatiran yang diutarakan oleh FPP TNI.
Meskipun demikian, ia mengingatkan akan batasan-batasan otoritas presiden dalam sistem Trias Politika yang dianut Indonesia.
Di sisi lain, Amien Rais, seorang tokoh reformasi yang vokal, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap tuntutan FPP TNI, mengindikasikan adanya dukungan dari kelompok masyarakat sipil tertentu terhadap gagasan pemakzulan.
Sementara itu, Kementerian Pertahanan memilih untuk tidak memberikan komentar resmi terkait isu yang melibatkan purnawirawan TNI ini.
Upaya media seperti Tempo untuk mendapatkan tanggapan langsung dari Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi terkait isu ini masih terus dilakukan, menunjukkan adanya keingintahuan publik yang besar terhadap pandangan para tokoh militer senior.
Polemik ini menjadi ujian bagi soliditas koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran dan stabilitas politik nasional secara keseluruhan.
Meskipun usulan pemakzulan tampak sebagai langkah yang sulit secara hukum dan politik.
isu ini tetap menjadi perhatian publik dan berpotensi memengaruhi dinamika politik ke depan.
Sumber: PojokSatu