DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Umum relawan Pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik, menilai pihak-pihak yang terus memunculkan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus diproses secara hukum.
"Saya sepakat para pihak yang memainkan isu-isu murahan ini, terhadap mereka harus dilakukan proses hukum, mereka harus diproses pidana, khususnya pihak-pihak yang terus menerus menebar fitnah dan memanfaatkan isu ini untuk keuntungan pribadi, bukan hanya menyerang pribadi dan kehormatan Pak Jokowi saja," kata Freddy, saat dihubungi, Selasa (15/4).
Menurutnya, pihak-pihak yang memunculkan isu ijazah palsu sudah keterlaluan.
Karena, tuduhan tersebut sudah menghina institusi negara.
"Mengenai isu ijazah palsu ini, para pemfitnah ini sudah sangat keterlaluan menurut saya, menurut saya mereka sudah dipenuhi kebencian kepada Pak Jokowi, mereka juga sebetulnya sudah menghina institusi negara," tegasnya.
"Karena dengan ijazah tersebut Pak Jokowi sudah menjadi Wali kota Solo, Gubernur DKI dan Presiden RI dua periode, artinya sudah berapa banyak lembaga negara yang terlibat dan menyatakan ijazah Pak Jokowi itu sah dan benar secara hukum," sambung dia.
Terlebih, kata Freddy, Universitas Gadjah Mada yang mengeluarkan ijazah sudah membenarkan bahwa ijazah tersebut milik Jokowi.
"Artinya para penebar isu ijazah palsu ini benar-benar sudah berbuar diluar nalar orang waras, artinya memang mereka ini tidak waras dan sangat dipenuhi kebencian, makanya sudah saatnya orang-orang penebar fitnah itu diproses hukum pidana, agar mereka puas dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.
Jokowi Diserang Isu Esemka
Terkait isu esemka yang sedang digugat di pengadilan, menurutnya penggugat kurang cerdas, dan dinilai hanya mencari sensasi.
Dia menilai, tak ada hubungannya antara Jokowi dengan kerugian yang diderita oleh penggugat.
Seharusnya, yang bertanggungjawab adalah perusahaan yang menaungi esemka.
"Jadi di mana logika hukumnya jika ada perusahaan yang tidak berhasil maka kesalahannya dibebankan kepada mantan pemimpin (Wali kota) saat itu?" paparnya.
Kendati demikian, dia meyakini tim kuasa hukum Jokowi sudah memiliki langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Pengacara Pak Jokowi pasti sudah tahu harus melakukan apa, oh iya Pak Jokowi juga bisa melakukan gugatan balik lho didalam perkara yang sama, apalagi kalau Penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, karena dengan adanya gugatan esemka ini Pak Jokowi juga sudah dirugikan, nama baiknya sedikit banyak sudah dirugikan," ucap dia.
"Beliau juga sudah direpotkan sampai harus menunjuk pengacara, gugatan balik ini bisa sebagai pembelajaran kepada publik, agar tidak gampang-gampang saja melakukan gugatan hukum karena ada juga konsekuensinya secara hukum," imbuh Freddy.
PN Solo Terima Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Dalil yang Digugat!
Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan warga Solo Muhammad Taufiq, Senin (14/4).
Gugatan ditujukan kepada 4 pihak, yakni Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai Tergugat III dan Universitas Gadjah Mada sebagai Tergugat IV.
Taufiq yang juga seorang lawyer menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pengacara bernama TIPU UGM, yang merupakan akronim dari Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu.
Nama tersebut sekaligus sebagai bentuk kritik terhadap dugaan manipulasi data akademik yang menjadi pokok gugatan.
"Perkara nomor: 99/Pdt.G/2025/PN Skt, diterima hari ini tanggal 14 April 2025," ujar Humas PN Solo Bambang Ariyanto.
Untuk perkara tersebut, PN Solo telah menunjuk Majelis Hakim.
"Majelis Hakim yang di tunjuk untuk menangani/mengadili adalah, Ketua MH Putu Gde Hariadi, SH. MH, dengan anggota Sutikna, SH. MH dan Wahyuni Prasetyaningsih SH, MH," ungkapnya.
Juru bicara Tim Kuasa Hukum TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo mengatakan gugatan ini dilandasi oleh keresahan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum dan sistem demokrasi di Indonesia yang dinilai oleh menyimpang dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi yang sejati.
"Menurut klien kami, tindakan ini merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap ketidakadilan yang semakin merajalela di ranah publik dan politik nasional," katanya.
Ijazah Jokowi Tak Otentik?
Andhika mengatakan, beredar luas dugaan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Joko Widodo tidak otentik.
Dugaan tersebut telah banyak dikaji oleh berbagai pihak dan memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.
Atas dasar itu, Taufiq merasa perlu untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan kejelasan, serta untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu.
"Dalam sistem hukum perdata terdapat istilah yurisdiksi contentiosa atau contentiuse rechtstaat. Yaitu proses peradilan yang menjamin hak kedua belah pihak untuk saling menjawab dan membuktikan dalil masing-masing. Merujuk pada Pasal 163 HIR/1865 KUH Perdata, beban pembuktian tidak hanya dibebankan kepada penggugat, melainkan juga kepada tergugat, jika pihak tergugat ingin membantah dalil yang diajukan," tandasnya.
Melalui jalur hukum ini, kliennya berharap kebenaran akan terungkap dan menjadi pembelajaran hukum sekaligus politik bagi masyarakat Indonesia.
Sumber: Merdeka