Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bukan Salah PDIP, KPU dan Bawaslu Punya Wewenang Verifikasi

Democrazy Media
April 19, 2025
0 Komentar
Beranda
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bukan Salah PDIP, KPU dan Bawaslu Punya Wewenang Verifikasi



DEMOCRAZY.ID - Politikus senior PDIP, Beathor Suryadi, angkat bicara soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali mencuat di tengah publik. 


Menurut Beathor, isu tersebut tidak dapat dibebankan kepada partai, apalagi kepada PDIP, karena sejak awal proses pencalonan di Pilkada dan Pilpres, kewenangan verifikasi dokumen dan kelengkapan administrasi berada sepenuhnya di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Beathor yang dikenal dekat dengan suami Megawati Soekarno Putri, almarhum Taufik Kiemas, ini menegaskan bahwa dalam proses pencalonan kandidat presiden dan wakil presiden, semua tahapan telah diatur dalam undang-undang dan dijalankan oleh lembaga negara yang memiliki otoritas resmi. 


Menurutnya, tidak ada ruang bagi partai politik untuk mencampuri proses verifikasi tersebut.


“Semua proses itu ada penanggung jawabnya, ada yang punya kewenangan dan anggaran, yaitu KPU dan Bawaslu. Mereka bekerja sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” ujar Beathor kepada SuaraNasional, Kamis (17/4/2025).


Mantan tahanan politik era Orde Baru juga mengingatkan bahwa dalam setiap tahapan Pilpres, termasuk pada 2014 dan 2019 ketika Jokowi mencalonkan diri, KPU dan Bawaslu telah melakukan verifikasi terhadap semua dokumen persyaratan calon, termasuk ijazah. 


Hasil dari verifikasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno terbuka KPU dan diumumkan kepada publik.


“Hasil verifikasi itu bukan keputusan partai, melainkan hasil rapat resmi KPU. Partai hanya mengusung, tetapi tidak bisa mengubah atau memverifikasi dokumen yang diserahkan,” jelasnya.


Beathor juga menyayangkan narasi yang seolah-olah menyudutkan PDIP dalam isu ini. 


Ia menilai, hal tersebut merupakan upaya mempolitisasi isu hukum yang sebenarnya telah selesai pada level administratif sejak proses pencalonan.


“Kalau ada pihak yang masih mempersoalkan, silakan buka kembali dokumen resmi KPU, lihat bagaimana prosedur verifikasi itu dilakukan. Jangan lempar kesalahan ke partai. Kami tidak punya kewenangan dalam hal itu,” tegas Beathor.


Lebih lanjut, Beathor menyerukan agar publik dan semua pihak menjaga integritas proses demokrasi, termasuk menghormati lembaga negara yang diberi mandat konstitusional dalam proses pemilu.


“Kalau kita tidak percaya pada hasil kerja KPU dan Bawaslu, lalu mau percaya pada siapa? Kita tidak boleh merusak sistem hanya karena tidak suka pada seseorang,” katanya.


Beathor mengingatkan bahwa dalam negara hukum, semua tuduhan harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum, bukan melalui opini publik yang dibentuk di media sosial atau berdasarkan asumsi semata.


“Kalau ada bukti kuat soal dugaan itu, silakan tempuh jalur hukum. Tapi jangan menghakimi tanpa dasar,” pungkasnya.


KPU Bentuk Tim, Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Jokowi


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan pengacara Muhammad Taufiq terkait dengan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


Dalam perkara yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, KPU Solo tercatat sebagai salah satu pihak tergugat.


Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan lembaganya telah menerima surat panggilan sidang dari PN Solo. 


“Kami sudah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti surat tersebut,” kata Arya saat ditemui di Kantor KPU Kota Solo, Kamis sore, 17 April 2025.


Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2025. Menindaklanjuti surat panggilan itu, KPU Solo membentuk tim untuk menelusuri data terkait materi gugatan. 


Menurut Arya, pokok perkara gugatan menyangkut permintaan agar KPU membuka data pencalonan Jokowi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo tahun 2005 dan 2010.


Arya menyebutkan sebagian besar staf yang menangani proses pencalonan Jokowi saat itu telah pensiun atau pindah tugas. 


Karena itu, tim internal KPU kini menyisir ulang dokumen-dokumen pencalonan dan regulasi yang berlaku pada masa tersebut. 


“Kami perlu menyisir informasi dan data terkait berkas pencalonan yang sekiranya nanti diminta oleh pengadilan,” ujarnya.


Ia menambahkan, proses verifikasi ijazah pada Pilkada 2005 dan 2010 mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku pada masa itu. 


Menurut dia, regulasi pada dua periode pilkada tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini. 


“Selain mencari berkas pencalonan, kami juga akan menelusuri regulasi-regulasi yang berlaku pada saat itu,” kata Arya.


Gugatan terhadap keabsahan ijazah Jokowi diajukan ke PN Solo pada Senin, 14 April 2025, oleh Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo. 


Dalam perkara tersebut, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I, KPU Kota Solo sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.


Sumber: SuaraNasional

Penulis blog