DEMOCRAZY.ID - Plt Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak, menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Mayjen Purn Komaruddin tiba di lokasi halaman Kompleks Istana sekitar pukul 14.00 WIB.
Setibanya di lokasi, dia langsung berjalan masuk ke gerbang Istana Merdeka. Namun, ia tidak mengungkap alasan kedatangannya ini.
Adapun forum PPAD pernah mengusulkan soal pergantian Wakil Presiden kepada MPR. Namun, usulan itu disebut tidak mewakili PPAD sebagai suatu organisasi.
Tak lama kemudian, hadir juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto memasuki gerbang Istana Merdeka.
Putranto mengatakan kedatangannya untuk ikut acara silaturahmi bersama Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD).
"Silaturahmi PPAD mau halal-bihalal," ungkap Putranto.
Saat dikonfirmasi apakah akan bahas soal pemakzulan usul Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, ia membantahnya.
"Oh enggak (bahas usulan pemakzulan Gibran)," ucapnya.
Adapun pernyataan Forum Purnawirawan Prajurit TNI memuat delapan poin usulan, mulai dari mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan, hingga menuntut perombakan (reshuffle) menteri.
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengaku, baru saja berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu pembahasannya tentang surat berisi delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Memang saran itu disampaikan oleh Forum oleh para purnawirawan TNI, para jenderal dan kolonel, ditandatangani dan disampaikan secara terbuka meluas, di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu," kata Wiranto saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurut dia, Presiden Prabowo dan para purnawirawan TNI merupakan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
"Oleh karena itu, beliau memahami itu. Namun, tentunya presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu," ucap mantan panglima ABRI tersebut.
Wiranto menegaskan, Presiden Prabowo tidak bisa langsung menjawab tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Apalagi, salah satu tuntutan itu adalah mendorong pencopotan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Beliau perlu mempelajari isi dari statemen itu, isi dari usulan itu, dipelajari satu per satu, itu masalah-masalah yang tak ringan, itu fundamental, lalu beliau juga presiden walau sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI mempunyai kekuasaan tidak tak terbatas. Kekuasaan beliau terbatas juga, yang menganut trias politica, ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa mencampuri itu, usulan itu bukan bidangnya presiden," ucap Wiranto.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap.
Salah satu tuntutannya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Uniknya surat pertanyaan tersebut diteken oleh menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Berikut ini 8 poin isi pernyataan tersebut:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Respons Menhan Soal Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI Memakzulkan Gibran
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dia mengatakan, pemerintah mendengar seluruh masukan dari para purnawirawan tersebut.
"Kami menghormati apa yang menjadi pemikiran para sesepuh," kata dia ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 30 April 2025.
Dia mengatakan, usulan mencopot Gibran sebagai wakil presiden harus dikaji oleh pemerintah.
"Mana yang produktif, dan mana yang mungkin belum bisa kami adakan pembahasan lebih lanjut," ucapnya.
Sjafrie menyatakan, adanya usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu tak memengaruhi kinerja pemerintahan Prabowo.
Menurut dia, Kabinet Indonesia Maju tetap solid di tengah permintaan memakzulkan Gibran sebagai RI 2 tersebut.
"Soliditas pemerintah itu sudah terlihat bagaimana rakyat bersatu. (Bagi) rakyat yang penting itu urusan pangan, papan, dan sandang," ucap Sjafrie.
Sumber: Kompas