DEMOCRAZY.ID - Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, mengatakan PT Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 dapat meraih keuntungan besar dari penjualan tanah hasil reklamasi yang mereka lakukan.
"Mereka sudah plot seluruh pantai itu yang akan di reklamasi dengan rekayasa dibeli dari rakyat itu 1.500 hektar. Kalau 1500 hektar, artinya ada sekitar Rp900 triliun nilai itu," ujar Said Didu.
Said Didu bahkan langsung menghitung, pihak PIK 2 bisa meraup keuntungan sebesar Rp500 triliun setelah dikurangi biaya menyogok berbagai pihak.
"Saya sudah hitung, dia masih bisa untung sekitar 500 Triliun, dengan mengeluarkan biaya sogok 100-150 Triliun, jadi mereka bisa menyogok siapa saja," kata Said Didu, Rabu 5 Februari 2025.
Menurut Said Didu, anggap saja tanah tersebut hasil abrasi. Artinya, masyarakat sekitar bisa menggunakan dengan hak kelola bukan hak milik.
Namun di tahun 2021, pengelola PIK sangat bersemangat sehingga melakukan pembuatan surat dengan membeli tanah tersebut dari masyarakat.
“Mereka (pengelola PIK) lupa bahwa pak Sofjan Djalil di tahun 2022 mengatakan tanah musnah itu hanya bisa diberikan kepada masyarakat sekitar dan tidak bisa diperjual belikan.”
Pertanyaan mengapa tiba-tiba tanah musnah yang dikelola masyarakat bisa beralih menjadi HGU.
“Mereka masih kurang canggih mainnya,” kata Said Didu terbahak
Permainan Oligarki
Said Didu juga mengingatkan Presiden Prabowo untuk berhati-hati terhadap Menteri titipan Jokowi.
Hal itu bisa menjadi kendala bagi Presiden Prabowo untuk mememberantas korupsi.
“Menteri KKP itu, bendera Tim Sukses Jokowi tahun 2018.dan kita tahu oligarki dibawah koordinasi dia.” Kata Said Didu.
Said Didu juga mengatakan, ada kesalahan prinsip di pikiran Jokowi saat menjabat sebagai Presiden dengan membagi-bagi milik negara semaunya.
Said Didu meningatkan tentang pidato Jokowi siapa yang butuh lahan 10 ribu hektar, 50 ribu hektar datang kepadanya.
“Itu kan kesalahan paradigma Jokowi dalam mengelola negara, Begitu juga dengan HGU IKN yang diberikan 100 tahun ke ASEAN, sementara HGU hanya berlaku 30 tahun ,” kata Said Didu
Bantah
Direktur PIK 2, Kurnianto, membantah tudingan Said Didu. Kurnianto mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penyerobotan tanah masyarakat dan mengikuti semua peraturan yang berlaku.
"Terkait apa yang disampaikan oleh Pak Said Didu, kami tidak pernah melakukan penyerobotan tanah masyarakat. Kami membeli tanah dari masyarakat dengan harga yang sesuai dan mengikuti semua peraturan yang berlaku," kata Kurnianto.
Kurnianto juga mengatakan bahwa pihaknya bersedia untuk memberikan data yang benar mengenai lahan di PIK 2 kepada Said Didu.
"Kami terbuka untuk memberikan data yang benar mengenai lahan di PIK 2 kepada Pak Said Didu. Kami ingin semua pihak mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan," kata Kurnianto.
Sumber: Sawitku