'Dua Dugaan Korupsi Bidik Aguan'
Kasus dugaan korupsi sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten dan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Abraham Samad cs pada Jumat (31/1/2025) kemarin.
Berbekal data atau bukti-bukti yang diperoleh mantan Ketua KPK itu, dia berharap komisi antirasuah untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.
"Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut," kata Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang.
Samad menilai pemagaran laut dan penerbitan sertifikat tersebut telah menjadi ranah hukum KPK karena telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya. Pasal 2, kerugian negara. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Kami sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK," jelasnya.
"Kebetulan kami membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek. Proyeknya, saya katakan, di proyek strategis nasional PIK 2. Jadi, kami ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional," tambahnya.
Lebih lanjut Samad mengatakan bahwa laporannya juga menyertakan sejumlah bukti dan menambahkan alat bukti yang dibawanya telah disampaikan langsung kepada jajaran pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto.
"Data-data yang kami punya cukup banyak, kami sudah collect (kumpulkan) dalam satu sistem. Begitu dibutuhkan, bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat," tukas Samad.
Sementara itu, pihak KPK diketahui telah menerima dua laporan soal dugaan korupsi terkait pagar laut.
Laporan pertama dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman pada Kamis (23/1/2025). Pun, Boyamin juga melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait hal itu, KPK memastikan penanganan terhadap laporan yang diterima komisi antirasuah terkait dugaan korupsi kasus pagar laut tidak bertabrakan dengan penyelidikan pagar laut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Tessa mengatakan apabila suatu perkara korupsi telah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya, maka KPK akan tetap mengamati perkembangan perkara tersebut dari sudut pandang yang berbeda.
"Kami akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK," bebernya.
Terkait apakah pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan perkara pagar laut,Tessa belum menerima informasi apakah pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung dalam penanganan laporan terkait pagar laut.
"Ada tidaknya koordinasi dengan Kejaksaan Agung karena mereka juga melakukan penyelidikan, ini saya belum dapat info," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut status penerbitan sertifikat HGB/HM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR/NPN, Nusron Wahid menyebut berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB/HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, khususnya di Desa Kohod, berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.
Menurut dia, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB/HM di Pesisir Pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.
Diungkapkan bahwa dari 263 sertifikat HGB/HM yang berada di dalam bawah laut tersebut, sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.
"Ada berapa banyak pokoknya. Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu dilakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).
Sekadar tahu, asal-usul sertifikat HGB bermula pada 2023. Pada 21 Juli 2023, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti menerima empat lembar surat dari Septian Wicaksono Law Firm and Partners.
Isinya, berupa permintaan rekomendasi pemanfaatan bidang tanah milik adat berupa girik/letter C dari kantor hukum Septian Wicaksono kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Seminggu kemudian, Eli membalas surat kantor hukum Septian Wicaksono. Dalam dua lembar suratnya, Eli menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono berada di zona perikanan tangkap, budi daya, serta wilayah kerja minyak dan gas.
Meski permohonan Septian Wicaksono ditolak DKP, Kantor Pertanahan Tangerang tetap menerbitkan hak atas tanah pada Agustus 2023.
Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin, pada Kamis, 16 Januari 2025, mengatakan sertifikat terbit karena pola ruangnya permukiman. Ia juga merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, pada Senin, 20 Januari 2025, membenarkan bahwa ada HGB di laut.
Dari 263 sertifikat yang terbit, 234 bidang tanah dalam bentuk sertifikat HGB dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang tanah sertifikat HGB dikuasai PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 lainnya dikuasai atas nama perseorangan.
Pada Rabu, 22 Januari lalu, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, ihwal dikeluarkannya dokumen pendukung untuk kepengurusan sertifikat di area pagar laut Tangerang.
PIK 2
Kuasa Hukum Korban PSN PIK-2 Juju Purwantoro menduga kuat adanya ‘penyelundupan hukum’ dalam pemberian status PSN PIK-2.
Menurut dia, seharusnya PIK-2 tidak termasuk lokasi PSN. Sekitar bulan November 2024 hal itu baru terkuak bahwa PSN PIK-2 yang sudah ditetapkan bulan Maret 2024, tapi selama ini ada pihak yang sengaja menutupi (mengaburkan) peta lokasi PSN yang sebenarnya.
Pun dia menilai keberadaan PIK-2 yang penuh dengan ulah tidak terpuji yaitu memaksa rakyat menjual tanahnya dengan harga kepada pengembang PT Agung Sedayu milik Konglomerat Aguan dan konco-konconya.
“Rencana jahat (unlawfull) pengembang telah terang benderang, mereka didukung Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten Tangerang. Mereka telah berusaha menggusur dan membebaskan paksa lahan milik rakyat," kata Juju, Minggu (8/12/2024) lalu.
"Bahkan mereka lakukan dengan ancaman dan paksaan atas nama PSN untuk membeli lahan rakyat dengan harga yang sangat murah (irrasional),” timpalnya.
Ketua Apdesi inilah, Maskota, yang mengadukan Said Didu ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Padahal kasus ini tidak ada urusan dengan dirinya maupun dengan Apdesi.
Said hanya mempersoalkan Aguan dan PIK-2 tetapi, dia yang tersinggung. Akibat aduannya itu Said Didu diperiksa polisi hingga dua kali.
“Pengembang secara manipulatif telah mengubah PSN menjadi PIK-2. Mereka telah memasang plang nama proyek di semua wilayah pembebasan di 9 Kecamatan (1 Kecamatan di Serang) menjadi PIK-2. Klaim pengembang sebelumnya yaitu PIK-2 hanya di Wilayah Kecamatan Kosambi, sementara mereka juga memanipulasi merambah ke wilayah lain dinamakan PIK-3 sampai PIK-11,” papar Juju.
Ditambahkannya, sesungguhnya tidak ada aturan (norma) atau istilah status PSN dalam Proyek PIK-2. Bahwa pengumuman pemerintah tentang peta PSN PIK-2 pada Juni 2024 dan baru diketahui secara luas oleh publik sekira November 2024.
Itu pun setelah derasnya kritikan publik atas upaya penggusuran lahan milik rakyat secara paksa dan tidak manusiawi.
Lebih lanjut, dia menilai tampak sekali pengembang PIK- 2, berusaha memanipulasi dan berlindung di balik nama PSN. Termasuk pengembang yang diduga terlibat korupsi dan kolusi dengan pihak oknum Pemda Banten dan para preman.
Kenyataannya bahwa area PIK-2 berada di luar lokasi PSN. Jadi semua lahan milik rakyat di Banten tidak termasuk area yang menjadi PSN (sekitar 1.755 Ha) tetap sebagai lahan milik atau kedaulatan rakyat.
Tidak boleh ada pihak manapun, yang secara sepihak dan arogan membeli paksa lahan rakyat seperti di era penjajahan (kapitalis) mengusir rakyat pemilik lahan dengan semena-mena.
Dia menduga, selama ini telah terjadi over kesewenangan (abuse of power) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap masyarakat terdampak pembebasan di sembilan Kecamatan di Banten itu.
Oleh karenanya pengembang PIK-2 harus diusut dan diproses secara hukum (legal action). Tidak adanya alas hukum formal dari pengembang PIK-2 dalam melaksanakan proyeknya, sehingga mereka memanipulasi area PSN tersebut.
Untuk itu dia minta agar dilakukan audit investigasi atas aset PIK-2, termasuk kegiatan pelanggaran hukumnya dan aparat hukum berwenang harus segera bertindak dan mengusut tuntas dengan tegas terhadap para oknum yang terlibat.
“Mereka harus mengembalikan aset-aset (lahan) masyarakat, yang telah diserobot (beli) secara paksa secara melanggar hukum. Proyek PIK-2 adalah murni swasta, bukan wilayah PSN yang merupakan proyek negara."
"Laut dan sungai merupakan milik negara dan rakyat, faktanya secara sepihak telah mereka timbun (uruk), dan laut alam dihalangi/dipagari bambu harus segera dibebaskan,” tegasnya.
Atas hal demikian, dia meminta Presiden Prabowo Subianto harus segera mencabut dan menghentikan proyek PSN di PIK-2, karena aparat dan oknum terkait telah bertindak secara barbar dan sewenang-wenang.
“Perbuatan mereka telah melanggar hukum (illegal), termasuk Amdal dan berakibat menyengsarakan kehidupan rakyat,” tutupnya.
Sumber: MonitorIndonesia