DEMOCRAZY.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Joko Widodo dan keluarga disebut sudah terjadi sejak menjabat sebagai Walikota Solo hingga menjadi Presiden ke-7.
Hal itu dibeberkan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi merespon pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto yang malah meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) untuk melapor ke KPK jika menemukan dugaan tindak pidana. Pernyataan Setyo itu menanggapi pernyataan Hasto yang meminta KPK memeriksa keluarga Jokowi.
"Sudah banyak laporan ke KPK terkait Jokowi dan keluarganya," kata Muslim, Minggu, 23 Februari 2025.
Lanjut dia, sudah ada laporan dari warga Solo terkait dugaan korupsi Jokowi ketika menjabat sebagai Walikota Solo.
Pada pada 2012, warga Solo telah melapor ke KPK tentang kasus dugaan korupsi dana pendidikan dan penjualan Hotel Muliawan yang merupakan aset Pemkot Solo.
"Tapi kasus itu tidak diusut KPK. Begitu juga saat sebagai Gubernur DKI, banyak kasus yang dilaporkan ke KPK oleh masyarakat. Di antaranya Pergub soal 17 Pulau Reklamasi, Kasus Bus Transjakarta, dan lain-lain juga tidak diusut oleh KPK," terang Muslim.
Padahal, lanjut dia, semua laporan yang masuk ke KPK itu sudah disertai dengan bukti yang lengkap.
"Belakangan laporan soal dugaan gratifikasi Gibran dan Kaesang yang dilaporkan Ubedillah Badrun, laporan tentang kasus Bobby Nasution soal Blok Medan, ekspor ilegal Nikel 5,3 juta ton, belakangan laporan yang dilakukan Abraham Samad dan kawan-kawan soal PSN PIK 2. Juga laporan TPUA soal ijazah palsu yang menjadi dasar korupsi rezim Jokowi, penggunaan private jet Kaesang Pangarep, dan sebagainya tidak pernah diproses oleh KPK sampai saat ini," pungkas Muslim.
[FLASHBACK] TPDI Laporkan Jokowi, Ketua MK, Gibran, hingga Kaesang soal Tuduhan KKN
Kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KPK.
Selain Jokowi, pelapor melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketum PSI Kaesang Pangarep. Laporan itu terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi, kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI, Erick S Paat, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Erick mengatakan pelaporan itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi itu untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres," katanya.
Erick mengatakan seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena keputusan yang diambil akan beririsan dengan kerabatnya.
Erick menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.
"Bahwa Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, dalam perkara-perkara tersebut di atas, menyebabkan kedudukannya berada dalam apa yang disebut Nepotisme yang melahirkan benturan kepentingan yang diatur Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri," katanya.
"Tetapi sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materiil, yang bersangkutan tidak men-declare dirinya memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Ir Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, di mana seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua perkara dimaksud," sambungnya.
Erick mengatakan laporannya telah diterima bagian pengaduan masyarakat. Dia berharap laporan itu ditindaklanjuti.
"Diterima (pengaduannya), kita tunggu aja tindak lanjutnya. Ini adanya dugaan kolusi nepotisme. Bagaimana mau menegakkan hukum, ini berkaitan juga dengan masalah korupsi tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati," ujarnya.
Adapun pihak terlapor dalam hal ini sebagai berikut:
1. Presiden Jokowi
2. Ketua MK Anwar Usman
3. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
4. Ketua PSI Kaesang Pangarep
5. Mensesneg Pratikno
6. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto
6. Almas Tsaqibbirru, prinsipal pemohon
7. Arif Suhadi, kuasa hukum pemohon
Dia pun menyebut dasar hukum dalam laporan ini yakni:
1. Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945
2. TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme
3. TAP MPR No. VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6. UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. UU No. 18/2003 Tentang Advokat
8. PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
9. PP No. 68 /1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. KPK, kata Ali, akan melakukan analisis dan verifikasi terlebih dahulu.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat di maksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya," kata Ali.
"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," imbuhnya.
Hasto Minta Keluarga Jokowi Diperiksa, Ketua KPK: Silakan Saja 'Lapor' Dengan Bawa Dokumen
DEMOCRAZY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk memeriksa keluarga Jokowi terkait tindak pidana korupsi.
Setyo mengatakan, setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi bisa melaporkan ke KPK dengan membawa bukti-bukti.
"Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan tindak pidana, silakan melapor dengan membawa dokumen," kata Setyo saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).
Setyo menjelaskan, aduan tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku.
"Selanjutnya akan diverifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
👇👇
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Hal ini disampaikan Hasto usai ditahan oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Joko Widodo.
“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).
Hasto menuturkan, posisinya sebagai Sekjen Partai pasti memiliki konsekuensi politik, termasuk dikriminalisasi.
Oleh sebab itu, dia mengaku tidak kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
"Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” kata Hasto.
“Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” imbuh dia.
👇👇
Sumber: Kompas