DEMOCRAZY.ID - Prabowo Subianto, Gibran, dan beberapa menteri serta Jaksa Agung RI dikirimi surat oleh eks Pegawai PT. Merpati Nusantara Airlines pada Senin (3/2).
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI (Prabowo Subianto), Wakil Presiden RI (Gibran Rakabuming Raka), Menko bidang perekonomian RI (Airlangga Hartanto), Menteri Keuangan (Sri Muluani Indrawati), Jaksa Agung RI (Sanitiar Burhanuddin), Menteri BUMN (Erick Thohir), Mensekneg (Prasetyo Hadi), Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli), Kepala Staf Kepresidenan (AM Putranto), Sekretaris Kabinet (Teddy Indrawijaya), (sebagai tembusan).
Perwakilan eks Pegawai PT. MNA (Agus Slamet Budiman) menyampaikan melalui pesan WhatsApp, “Dokumen hardcopy Surat Nomor : PHS.DAPEN.MNA/007/XII/2024 dikirim ke bapak Prabowo Subianto selaku Presiden RI pada Siang hari ini (3/2/2025) melalui kantor Sekretariat Kabinet RI, kantor Staf Kepresidenan RI dan kantor Kementerian Sekretaris Negara RI”, mengawali jawaban dari beberapa pertanyaan yang diajukan.
“Tujuan dari usaha dan upaya perjuangan saat ini adalah untuk menggugah hati nurani para pemimpin pemerintahan Republik Indonesia saat ini, khususnya kepada Yth. Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia untuk dapat segera memberikan perhatian, pertolongan dan bantuan kepada para mantan-mantan Karyawan BUMN PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang sudah 9 (sembilan) tahun lebih ini para pemegang hak solvabilitas Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines atau DAPEN MNA (dalam Likuidasi) belum dibayarkan secara Penuh (Lunas 100 %) oleh Tim Likuidasi DAPEN MNA dan Dewan Pengawas DAPEN MNA, padahal Tim Likuidasi DAPEN MNA dan Dewan Pengawas DAPEN MNA telah bekerja sejak tahun 2016 yang lalu atau selama 9 (sembilan) tahun lebih ini, namun belum juga dapat membayarkan secara lunas 100 % hak solvabilitas para peserta dan pensiunan DAPEN MNA hingga saat ini”.
Kemudian Agus Slamet Budiman (eks pegawai PT. MNA angkatan tahun 94) tersebut melanjutkan, “Disamping itu, masih ada hak uang pesangon mantan-mantan karyawan BUMN PT MNA (Persero) yang tertuang di dalam Surat Pengakuan Utang (SPU) juga belum dibayarkan secara lunas 100 % hingga saat ini, setelah di-PHK melalui program P-5 sejak tahun 2016 yang lalu atau selama 9 (sembilan) tahun lamanya oleh Direksi PT MNA (Persero) pada saat itu”.
Ketika ditanya, apa harapan terhadap pengiriman surat ke Presiden, Wakil Presiden dan ke beberapa menteri serta Jaksa Agung, Agus Slamet menyatakan, “Harapannya adalah agar yang terhormat Bapak Presiden RI beserta Jajaran Kementerian / Instansi terkait dapat memberikan perhatian, pertolongan dan bantuan terhadap nasib para mantan karyawan PT MNA (Persero) yang telah berjasa menjadi “Jembatan Udara Nusantara” pada saat itu (1962 s/d 2014) dengan melakukan proses investigasi dan lenyelidikan terhadap permasalahan Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines (dalam Likuidasi) dan realisasi pembayaran sisa uang pesangon sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Pengakuan Utang (SPU) yang belum dibayarkan secara lunas hingga saat ini”.
Masih menurut Agus, kendala-kendala yang dapat menghambat realisasi pembayaran hak solvabilitas DAPEN MNA secara Lunas adalah :
1. Adanya potensi benturan kepentingan (Conflict of Interest) oleh Tim Likuidasi dan Dewan Pengawas DAPEN MNA selama bekerja 9 (sembilan) tahun sejak DAPEN MNA diputuskan dibubarkan tahun 2015 yang lalu.
2. Penyelesaian dan pemberesan aset harta likuidasi DAPEN MNA yang berlarut-larut, hal ini bisa disebabkan oleh adanya potensi faktor kepentingan dalam penjualan aset harta likuidasi DAPEN MNA hingga saat ini.
3. Tidak adanya dorongan yang maksimal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun ukuran target waktu yang harus ditepati dalam proses Penyelesaian dan Pemberesan Aset Harta Likuidasi oleh Tim Likuidasi dan Dewan Pengawas DAPEN MNA agar tidak berlarut-larut
4. Kurangnya Pengawasan dan Sanksi yang tegas dan terukur dari otoritas OJK selaku pengawas dan pembina di bidang Dana Pensiun (DAPEN) di Republik Indonesia.
Dalam kalimat penutupnya dia mengakhiri dengan kalimat, “Demikian kami sampaikan tujuan dan harapan kami, serta kendala-kendala yang berpotensi yang dapat menghambat kinerja Tim Likuidasi dan Dewan Pengawas DAPEN MNA selama 9 (sembilan) tahun ini. Atas perhatiannya diucapkan Terima kasih."
Banyak tokoh di negeri ini juga menyoroti permasalahan tersebut, mengingat ribuan eks Pegawai perusahaan penerbangan plat merah tersebut hingga kini masih belum menerima hak pesangonnya secara utuh, termasuk hak uang pensiun mereka.
Dengan diterimanya surat mereka oleh pemangku negeri ini (termasuk Kejaksaan Agung RI), banyak pihak mengharap akan segera terkuak hal yang sebenarnya terjadi.
👇👇
[DOC]
Sumber: Kempalan