POLITIK TRENDING

VIRAL! Video Jokowi Tawarkan Lahan dan Akta HGB 'Pulau D' Seluas 3 Juta Meter Persegi Jadi Sorotan

DEMOCRAZY.ID
Januari 26, 2025
0 Komentar
Beranda
POLITIK
TRENDING
VIRAL! Video Jokowi Tawarkan Lahan dan Akta HGB 'Pulau D' Seluas 3 Juta Meter Persegi Jadi Sorotan



DEMOCRAZY.ID - Video Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menawarkan lahan dengan syarat perhitungan yang jelas kembali viral di media sosial.


Viralnya video ini semakin memicu perhatian publik setelah beredar dokumen akta Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D seluas 3.120.000 meter persegi, yang disebut-sebut terbit hanya sehari setelah pengajuan.  


Kasus ini menjadi pembahasan hangat, terutama di media sosial.


Salah satu akun X (dulu Twitter), @murtadhaOne1, mengkritisi sejumlah kejanggalan terkait akta HGB Pulau D2, mulai dari asal-usul tanah hingga proses penerbitan akta yang dinilai sangat cepat.


Akta tanah milik PT Kapuk Naga Indah ini ditandatangani oleh Kasten Situmorang pada 24 Agustus 2017, saat Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta dijabat oleh M. Nabiel Taufieq.


Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menyoroti proses penerbitan HGB yang begitu cepat.


Menurutnya, mekanisme penerbitan HGB semestinya mengikuti aturan dan tata kelola yang telah ditetapkan. 


"Jika Kementerian ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) ingin menunjukkan peningkatan kinerja dengan percepatan penerbitan HGB, seharusnya mereka juga mempercepat proses untuk masyarakat biasa, bukan hanya untuk korporasi besar seperti pengelola lahan HGN di lautan Tangerang dan Bekasi," ujar Iskandar.  


Ia juga menantang ATR/BPN untuk menunjukkan HGB lain yang diterbitkan secepat HGB di wilayah Banten dan Jawa Barat tersebut.


"Sulit rasanya menemukan kasus lain yang secepat ini. Justru hal itu menunjukkan bahwa kinerja ATR/BPN sering bertentangan terhadap peraturan,"ucap Iskandar.


Pada masa lalu, mereka sangat lambat, tetapi sekarang justru cenderung cepat sehingga menerabas aturan demi kepentingan tertentu.


"Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hendaknya bisa mencermati hal tersebut agar tidak merusak kinerjanya sehingga bisa berujung jadi temuan masalah hukum," tambahnya.  


Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan adanya ketimpangan dalam tata kelola pertanahan.


Proses penerbitan HGB yang sangat cepat untuk lahan tertentu memicu pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan pertanahan nasional.


👇👇




Sumber: PorosJakarta

Penulis blog