DEMOCRAZY.ID - Kasus mutilasi Uswatun Khasanah (29) yang menggegerkan masyarakat terus mengungkap fakta mencengangkan.
Video pengakuan Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32), pelaku pembunuhan, beredar di kalangan publik.
Dalam video tersebut, Antok terang-terangan mengaku telah merencanakan aksi sadisnya di sebuah hotel di Kediri.
Bahkan, ekspresi wajah Antok tampak cengengesan. Tak terlihat wajah bersalah hingga raut penyesalan dari wajahnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan permintaan maaf Antok di hadapan awak media saat dihadirkan di Polda Jatim, Senin (27/1/2025). Saat itu, Antok hanya menunduk dan meminta maaf.
Dalam video yang beredar, Antok mengaku telah merencanakan pembunuhan ini pada Minggu (19/1/2025) sore. Ia menjemput Uswatun di terminal, lalu mengajaknya hotel.
"Minggu (19/1/2025) sore ketemuan di terminal, ajak ke Kediri, mampir rumah makan dulu, terus masuk hotel," ujar Antok saat diinterogasi polisi dalam video yang diterima, Selasa (28/1/2025).
Antok mengaku sengaja memilih hotel sebagai lokasi eksekusi. Menurutnya, hal ini lebih aman.
"Iya (dieksekusi di hotel). Tujuannya ke Kediri kan mau hotel itu, biar aman lah," kata Antok.
Sebelumnya, penemuan mayat Uswatun pertama kali terjadi pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Koper besar berisi tubuh tanpa kepala dan kaki ditemukan oleh Yusuf Ali, warga setempat. Identitas korban dikonfirmasi oleh keluarga Uswatun di Blitar.
Penyelidikan polisi mengungkap pembunuhan terjadi di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan, percekcokan antara korban dan pelaku berujung pada aksi keji Antok yang mencekik Uswatun hingga tewas.
"Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Karena bingung menghilangkan jejak, pelaku memutuskan memutilasi tubuh korban," ujar Kombes Farman, Senin (27/1/2025).
Proses mutilasi dilakukan selama lima jam menggunakan pisau buah. Potongan tubuh korban kemudian dibuang di lokasi terpisah untuk mengelabui polisi.
Potongan tubuh korban dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa pelaku.
Pada 20 Januari 2025 dini hari, koper berisi tubuh korban dibuang di Desa Dadapan, Ngawi. Keesokan harinya, bagian kaki dibuang di Hutan Sampung, Ponorogo.
Rencana membuang kepala korban di Ponorogo gagal karena bagian tubuh itu terpental saat perjalanan.
Kepala akhirnya dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Watulimo, Trenggalek, pada 22 Januari 2025 malam.
Antok berusaha mengelabui polisi dengan membuang tubuh korban di lokasi berbeda.
Namun, penyelidikan mendalam berhasil mengungkap perbuatannya. Pelaku ditangkap pada Minggu (26/1/2025) dini hari saat melarikan diri.
Antok kini mendekam di Rutan Polda Jatim dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Farman.
Polisi menyita barang bukti berupa pisau, ponsel milik korban dan pelaku, serta tiga mobil.
Di antaranya, mobil Suzuki Ertiga milik korban yang dijual pelaku, mobil Toyota Vios hasil penjualan Ertiga, dan Toyota Avanza yang digunakan untuk membawa koper berisi potongan tubuh korban.
Sumber: Detik