EKBIS POLITIK

Terungkap! Ternyata 'Dua Sosok Menteri' Ini Yang Usulkan PIK 2 dan BSD Sebagai PSN

DEMOCRAZY.ID
Januari 31, 2025
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Terungkap! Ternyata 'Dua Sosok Menteri' Ini Yang Usulkan PIK 2 dan BSD Sebagai PSN



DEMOCRAZY.ID - Dua sosok menteri diketahui memberi rekomendasi atas penetapan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai Proyek Strategis Nasional atau PSN. 


Masing-masing dari mereka adalah, Sandiaga Uno dan Budi Gunadi Sadikin.


Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, penetapan PIK 2 sebagai PSN merupakan hasil rekomendasi dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. 


Sementara itu, status BSD sebagai PSN diusulkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.


“Untuk PIK, itu merupakan usulan dari Menteri Parekraf (Sandiaga Uno) karena termasuk dalam konsep destinasi hijau. Sedangkan BSD, bukan seluruh kawasan perusahaan BSD-nya, tetapi ada bagian tertentu yang mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ungkap Susiwijono pada Jumat (31/1/2025).


Pria yang akrab disapa Susi itu menerangkan bahwa penetapan PIK 2 sebagai PSN bertujuan untuk mendorong pengembangan kawasan berbasis ekowisata, terutama di area hutan mangrove. 


Status PSN tak diberikan untuk seluruh wilayah PIK 2, tetapi hanya area tertentu yang mendukung konsep destinasi hijau.


Dengan status PSN, PIK 2 akan difokuskan pada pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan, terutama wisata pesisir yang berbasis konservasi mangrove yang akan mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Adapun total nilai investasi proyek ini mencapai Rp 65 triliun.


Sedangkan pengembangan kawasan BSD sebagai PSN diarahkan pada sektor kesehatan. 


Nantinya, PSN di BSD akan dibangun fasilitas riset biomedis, termasuk fasilitas riset dan pendidikan. 


“Namun, yang masuk dalam PSN hanya sekitar 56 hektare sesuai dengan rekomendasi teknis dari kementerian terkait,” jelas Susi.


Pemerintah Beberkan Alasan PIK 2 dan BSD Masuk Daftar PSN


Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian buka suara terkait keputusan masuknya pengembangan kawasan Green Area dan Eco-City di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan pengembangan kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) terbaru.


Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021, PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis.


"Untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan di masyarakat," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).


Adapun penetapan PSN dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah tujuan, mulai dari pemertaan ekonomi berbasis pengembangan wilayah, memperluas lapangan kerja, pemerataan sektor pembangunan, hingga keterlibatan pihak swasta dalam pembiayaan secara mandiri.


Untuk PSN BSD, Haryo bilang, tujuannya ialah untuk pengembangan sektor pendidikan, biomedical, dan digital yang didukung oleh Kementerian Kesehatan, dengan total investasi mencapai Rp 18,54 triliun.


"Diproyeksi akan menyerap 10.065 tenaga kerja, menghemat devisa sebesar Rp 10,1 triliun, dan memperoleh devisa sebesar Rp 5,6 triliun," tuturnya.


Sementara PSN PIK 2 ditujukan untuk sektor pariwisata hijau di pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).


Haryo menyebutkan, total investasi PSN PIK 2 mencapai sebesar Rp 65 triliun dan diproyeksi akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 dan 13.550 tenaga kerja pengganda.


Lebih lanjut ia bilang, penetapan suatu proyek sebagai PSN, termasuk pengembangan kawasan PIK 2 dan BSD, sudah melalui kajian lengkap yang didukung surat komitmen menteri atau kepala lembaga, rencana pendanaan, hasil kajian, hingga rencana aksi.


"Tidak ada pertimbangan non teknis (politis) dalam pengambilan keputusan dalam penetapan suatu proyek PSN, semua keputusan melalui hasil kajian yang lengkap dan parameter yang jelas," ujarnya.


Ia menyebutkan, semua pihak sebenarnya diperbolehkan untuk mengusulkan PSN melalui kementerian atau lembaga (K/L) dan juga melalui BUMN atau BUMD, di mana selanjutnya usulan akan dikaji oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.


"Tidak semua usulan proyek infrastruktur dapat langsung disetujui menjadi PSN," katanya.


Sebagai informasi, dengan masuk ke dalam daftar PSN, pengembangan kawasan PIK 2 dan BSD akan mendapatkan sejumlah fasilitas atau kemudahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintahh (PP) Nomor 42 Tahun 2021.


Salah satu fasilitas utama yang akan diterima ialah kemudahan dari sisi perizinan yang mencakup dari proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan.


"Proses kemudahan perizinan ini tentunya sejalan dengan cita-cita nasional," ucap Haryo.


Sumber: Investor

Penulis blog