HUKUM PERISTIWA POLITIK

Terungkap! Peran Kades Kohod Tak Cuma Urus SHGB Area Pagar Laut Tangerang, Warga: Bawa Alat Berat, Paksa Uruk Tanah

Media Democrazy
Januari 30, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Terungkap! Peran Kades Kohod Tak Cuma Urus SHGB Area Pagar Laut Tangerang, Warga: Bawa Alat Berat, Paksa Uruk Tanah



DEMOCRAZY.ID - Peran Kades Kohod, Arsin, dalam polemik pagar laut Tangerang, ternyata tak sekadar menguruskan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 


Kades Kohod ternyata mengerahkan alat berat untuk menguruk lahan warga untuk reklamasi.


Hal ini diungkap Henri Kusuma, pendamping warga Kohod dalam polemik pagar laut Tangerang. 


Dijelaskan Henri, kades kohod ini mengerahkan staf desa bahkan RT/RW untuk membuat sertifikat di area pagar laut tersebut.


Bahkan Henri menduga para ketua RT/RW berikut keluarganya juga tercatat dalam sertifikat tersebut. 


"Kemungkinan besar mereka tidak jauh dari lingkaran kepala desa," kata Henri dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (26/1/2025). 


Khusus untuk warga yang didampingi, Henri menyebut, warga ini tak tahu menahu ketika diminta KTP untuk pembuatan SHGB di area pagar laut. 


"Itu murni dicuri. Saat itu dia masih berumur 18, diminta KTP nya. Selanjutnya mereka memproses," katanya. 


Setelah tahu identitasnya dicatut, sebenarnya warga dengan didampingi Henri telah melakukan audiensi dengan Pemkab Tangerang pada Agustus 2024. 


Saat itu, mereka diterima plt Sekda, serta perwakilan dari ATR, Muspida dan Inspektorat. 


Saat itu, pihak muspida tidak berbicara tentang masalah perda tata ruang, dan permasalahnnya pun tidak ditanggapi serius. 


Akhirnya Henri bersama warga meminta audiensi dengan Kementerian ATR/BPN pada September 2024.


Di pertemuan ini lah akhirnya terungkap bahwa Pemkab Tangerang telah membuat Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang adanya pulau reklamasi di sepanjang pantai utara. 


Namun saat itu dari Kementerian ATR/BPN tidak mau menyebutkan nomor perda sehingga pembicaraannya pun buntu, dan Henri bersama para nelayan memilik pulang.


Dua hari setelah pulang dari pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, Kades Kohod membawa alat berat untuk mulai menguruk tanah di Desa Kohod. 


"Kami sudah mengadu, audiensi, tapi dia (Kades Kohod) merasa kuat karena merasa diback up. Mulai pengurukan untuk reklamasi," ungkap Henri. 


Lalu, kades bergerak atas perintah siapa? 


Menurut Henri, pelaku di dekat warga termasuk Kades Kohod itu hanya lah ekor.


"Badan dan kepala bukan itu," katanya. 


Henri beralasan karena ada perda yang dipakai untuk melanggengkan rencana reklamasi dan sejumlah rencana lainnya, termasuk rencana membangun hutan lindung mangrove yang memakan lahan 1553 hektar, seluas dengan area pagar laut. 


Sebelumnya, sejumlah warga membongkar peran Kades Kohod dalam pensertfikatan area di pagar laut Tangerang. 


Diduga, kades kohod ini menggunakan identitas sejumlah warga untuk pembuatan SHGB pada 2023. 


Khaerudin, salah seorang warga yang merasa menjadi korban, mengatakan, sertifikat tersebut tiba-tiba terbit atas nama beberapa warga. 


Padahal, warga Desa Kohod merasa tak pernah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, termasuk SHGB. 


"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini tolong diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).


Keterlibatan aparat desa dan kepala desa dalam pembuatan sertifikat HGB tersebut beralasan karena data-data warga yang digunakan untuk penerbitan SHGB kemungkinan besar berasal dari perangkat desa.


"Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apa pun. Ada keterlibatan dari kepala desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas," kata Khaerudin.


Nasarudin, warga Desa Kohod lainnya mengungkap adanya kepemilikan SHGB atas nama anaknya yang tidak sesuai. 


Narasudin mengungkap, nama anaknya, Nasrullah masuk dalam daftar pemilik SHGB di area pagar laut Tangerang.  


Tak tanggung-tanggung, di SHGB itu, anaknya tercatat memiliki lahan seluas 1,4 hektar. 


Dan, dalam keterangannya disebutkan bahwa lahan itu dimiliki sang anak yang berusia 18 tahun dari hasil warisan. 


"Ini keterangan waris. Berarti saya sudah dianggap mati. Padahal saya masih hidup," kata Narasudin dikutip dari tayangan youtube Liputan 6, pada Senin (27/1/2025). 


Nasarudin mengaku baru tahu adanya SHGB atas nama anaknya itu, belum lama ini.


Dia memastikan SHGB itu tidak benar, karena kenyataannya dia tidak memiliki lahan di area laut. 


"Saya sama sekali gak punya (lahan) pak, se-meter pun gak punya. Di darat pun gak punya, apalagi di laut," tegasnya. 


Kalau saat ini ada penerbitan SHGB, Nasarudin mengaku dirugikan. 


"Saya gak terima ini," katanya. 


Nasarudin pun mengungkap awal mula ada pihak keluarahan yang tiba-tiba meminjam KTP anaknya. 


"Diambil begitu, saja. Tahu-tahunya begini (muncul SHGB atas nama anaknya)," tandasnya.


Henri Kusuma, tim advokasi warga mengungkap, tak hanya SHGB milik anak Nasarudin saja yang bermasalah.  


"Di desa Kohod ada beberapa pecahan sertifikat," katanya. 


Henri menuding Kepala Desa Kohod mengerahkan individu-individu, salah satunya adalah warga,  


Caranya, warga ini dibohongi, dimintai KTP untuk dibuatkan PM 1.


 "PM 1 ini diurus kades dan kroni-kroninya. Salah satunya (anak Nasarudin), diminta KTP tanpa sepengetahuian, untuk dibuatkan SHGB. Dibuatkan surat keterangan waris, seolah-olah ayahnya meninggal, sehingga asal usul (tanah) meninggal," ungkap Henri. 


Sumber: Tribun

Penulis blog