EKBIS POLITIK

Terungkap! Intan Agung Makmur 'Kuasai' Hampir Seluruh Lahan Pagar Laut Tangerang, Alamatnya di PIK 2

DEMOCRAZY.ID
Januari 20, 2025
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Terungkap! Intan Agung Makmur 'Kuasai' Hampir Seluruh Lahan Pagar Laut Tangerang, Alamatnya di PIK 2



DEMOCRAZY.ID - PT Intan Agung Makmur menjadi sorotan utama dalam kasus kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang.


Perusahaan ini tercatat memiliki sebanyak 234 bidang SHGB dari total 263 bidang yang ditemukan di area tersebut.


Identitas pemilik utama PT Intan Agung Makmur masih belum terungkap secara jelas, berdasarkan penulusuran Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diketahui bahwa PT Indah Agung Makmur terletak di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten.


Dugaan kuat perusahaan ini terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan yang jadi 'penguasa' lahan di Pantai Indah Kapuk (PIK).


Yang jadi pertanyaan bagaimana bisa sertifikat-sertifikat itu bisa diterbitkan untuk lahan yang berada di tengah laut?


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pun mengkonfirmasi bahwa lahan yang dipagari di tengah laut Tangerang telah memiliki SHGB. 


Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik ilegal dalam pemanfaatan wilayah pesisir.


"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).


Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. 


Sertifikat atas nama beberapa perusahaan yang terdiri dari PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.


Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 biudang.


"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi," katanya.


Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan batas garis pantai. 


Bila sertifikat-sertifikat itu di luar garis pantai, maka Nusron akan mengambil tindakan tegas.


"Memang wilayah laut kemudian di-SHGB-kan, disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang," ujarnya.


Nusron menyebut Kementerian ATR/BPN punya kewenangan meninjau ulang sertifikat sesuai peraturan pemerintah. 


Hal itu karena sertifikat-sertifikat tersebut baru terbit 2023.


"Selama sertifikat itu belum usia lima tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, ada cacat prosedural, dan ada cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses perintah pengadilan," ujarnya.



👇👇



Juru Ukur dari Swasta yang Bantu Terbitkan SHGB Pagar Laut Terancam Disanksi



Kementerian ATR/BPN menyiapkan sanksi bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berujung pada pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Sejumlah pihak sedang 'dibidik'.


Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut saksi berupa pencabutan dan memasukkan ke daftar blacklist berpotensi dikenakan terhadap juru ukur dari pihak swasta yang turut serta membantu menerbitkan sertifikat.


"Kami sudah cek kepada teman-teman di Kantah [Kantor Pertanahan] di Tangerang, menggunakan KJSB atau Kantor Jasa Survei Berlisensi, berarti pihak swasta," kata dia di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (20/1).


"Kami sudah mintakan perintah kepada Pak Virgo, selaku yang menangani Dirjen SPPR (Direktorat Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang) memanggil dan kalau terbukti tidak prosedur, kami minta untuk di-black list, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut," lanjut dia.


Selain sanksi terhadap pihak swasta, Nusron juga menyiapkan sanksi terhadap sejumlah pihak di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang yang telah melanggar aturan sehingga sertifikat dapat terbit.


"Yang selanjutnya adalah kepala kantor di Tangerang, tapi yang bersangkutan sudah pensiun, juga akan kita panggil dan akan kita lihat apakah yang bersangkutan terlibat itu atau tidak," ujar dia.


Dalam kesempatan itu, Nusron turut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat terbitnya sertifikat di pagar laut di Tangerang. 


Dia menegaskan bakal mengusut kasus itu sampai tuntas secara transparan.


"Kita siap dikritik dan siap dikoreksi oleh siapa pun, oleh masyarakat kalau memang terjadi ada kesalahan akan kita koreksi," kata dia.


👇👇



Sumber: Suara

Penulis blog