CATATAN HUKUM POLITIK

Terungkap di Sidang Korupsi DJKA: 'Duit Korupsi Untuk Pemenangan Jokowi 2019'

DEMOCRAZY.ID
Januari 17, 2025
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
Terungkap di Sidang Korupsi DJKA: 'Duit Korupsi Untuk Pemenangan Jokowi 2019'


DUIT KORUPSI UNTUK PEMENANGAN JOKOWI


- Anak buah Budi Karya Sumadi mengkalim mendapat perintah mengumpulkan uang untuk memenangkan Jokowi dalam pemilihan presiden 2019.


- Keterangan saksi di persidangan bernilai sebagai alat bukti.


- KPK didorong memeriksa Budi Karya agar dugaan korupsi ini menjadi terang.


NAMA mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Yofi Akatriza. Yofi adalah pejabat pembuat komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah.


Adapun nama Budi Karya disebut oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin, 13 Januari 2025.


Kepada majelis hakim, Danto menjelaskan, pada 2019, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan tugas khusus kepada Zamrides—saat itu Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan—untuk kebutuhan pemilihan presiden. 


Uang tersebut dibutuhkan untuk memenangkan Joko Widodo yang kembali berhadapan dengan Prabowo Subianto.


Dalam pemilihan presiden 2019, Budi Karya merupakan anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin. 


Menurut Danto, Zamrides diminta mengumpulkan uang sekitar Rp 5,5 miliar dari para pejabat pembuat komitmen di DJKA. Adapun dana tersebut berasal dari para kontraktor proyek perkeretaapian.


KPK Harus Usut


Pengajar hukum pidana di Universitas Mulawarman, Orin Gusta, mengatakan korupsi adalah sebuah kejahatan yang umumnya dilakukan secara bersama-sama. 


Karena itu, setiap orang yang terlibat harus dipidanakan. 


Sebagai lembaga antirasuah, KPK wajib mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. 


“Termasuk menjangkau aktor-aktor utama di balik kasus yang ada," ujarnya.


Apabila aktor-aktor utama ini tidak diperiksa, kata dia, hal itu bisa memperburuk citra penanganan korupsi. Reputasi KPK secara kelembagaan juga akan makin terpuruk. 


Khusus untuk dugaan korupsi di DJKA, kata Orin, ada nama-nama yang muncul di persidangan. "Ini harus dijadikan momentum untuk memeriksa orang-orang itu."


Penggunaan dana korupsi yang diduga untuk pemenangan pilpres 2019, Orin melanjutkan, berimplikasi kepada orang yang memberikan perintah dan penerima manfaat. Mereka bisa didakwa dengan pasal yang sama. 


“Nanti tergantung perannya, bisa sebagai turut serta atau yang menganjurkan untuk melakukan."


(Sumber: TEMPO)


👇👇



Terungkap di Sidang Korupsi DJKA, Pejabat Kemenhub Galang Dana Pemenangan Pilpres 2019


Sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga ditugaskan “menggalang dana” untuk membantu pemenangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam Pilpres 2019.


Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, sebagai saksi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Januari 2025.


Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza.


Danto mengatakan, pada 2019, Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, mendapat tugas dari Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan pada pilpres.


Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub.


Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.


“Informasinya, Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, dinukil Antara, Jumat, 17 Januari 2025.


Lalu, Danto pun diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK.


Ia menuturkan, ada sembilan PPK yang kebagian tugas menyetor uang masing-masing senilai Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.


Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.


Selain itu kata dia, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.


Sementara, secara pribadi Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.


Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.


Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.

Penulis blog