HUKUM POLITIK

Terkuak! Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang Tak Sesuai Alamat, Agung Sedayu Malah Berdalih Begini

DEMOCRAZY.ID
Januari 28, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Terkuak! Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang Tak Sesuai Alamat, Agung Sedayu Malah Berdalih Begini



DEMOCRAZY.ID - Fakta baru terungkap dari temuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. 


PT Cahaya Inti Sentosa sebagai pemilik 20 sertifikat HGB ternyata keberadaannya tidak sesuai denganalamat di dokumen resmi.


Berdasarkan data di laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.


Namun kenyataannya saat ini, lokasi itu justru dipakai sebagai tempat fitnes (gym). 


Ance, pemilik tem[pat fitnes itu mengaku menyewa tiga ruko sejak dua tahun silam. 


"Saya datang kesini kosong, langsung ambil 3 ruko," aku Ance dikutip dari tayangan Fakta TVOne pada Senin (27/1/2025). 


Ance mengakui sejak ramai-ramai pagar laut, banyak wartawan yang mendatangi lokasinya.


"Katanya di sini (PT CIS). Gak tahu saya. Gak ada. Saya sudah dua tahun di sini menyewa," katanya. 


Melansir dari Tribunnews, tak banyak informasi terkait profil PT Cahaya Inti Sentosa yang tersebar di dunia maya.


Informasinya, perusahaan tersebut menjadi target akuisisi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada Agustus 2023 lalu.


Dikutip dari Kontan.co.id, PANI merupakan hasil kongsi dari Grup Agung Sedayu dan Salim Group.


Diketahui, pemilik Grup Agung Sedayu adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Sementara, Salim Group dimiliki oleh Anthoni Salim.


Adapun PT Cahaya Inti Sentosa merupakan satu dari tujuh perusahaan real estate yang diakuisisi ole PANI.


Selain perusahaan tersebut, enam perusahaan lain yang diakuisisi adalah PT Bumindo Mekar Wibawa (BMW), PT Jaya Indah Sentosa (JIS), PT Kemilau Karya Utama (KKU), PT Karunia Utama Selaras (KUS), PT Sumber Cipta Utama (SCU), dan PT Sharindo Matratama (SHM).


PANI akan mengakuisisi ketujuh perusahaan tersebut senilai Rp9,41 triliun.


Demi memuluskan rencana akuisisi, PANI menerbitkan saham baru edngan hak memesan efek terlebih dahulu atau right issue.


Berdasarkan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Agustus 2023, PANI bakal menerbitkan saham baru sebanyak 8 miliar saham.


Adapun hasil rights issue digunakan PANI untuk penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan tujuh persuahaan target. Sedangkan sisanya untuk pengembangan bisnis PANI.


Catatan terkait PT Cahaya Inti Sentosa pun turut terlampir dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PANI tertanggal 9 Agustus 2023.


Perusahaan tersebut masuk dalam agenda nomor empat dan lima RUPS luar biasa yaitu:


(4) Persetujuan transaksi material dan transaksi afiliasi sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD II yang akan dipergunakan perseroan untuk penyertaan atas saham baru yag akan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi perseroan, antara lain: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama. 


(5) Penyertaan perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh:  (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.


Di sisi lain, pada pernyataan pers PANI pada 18 Agustus 2023, tujuan akuisisi tujuh perusahaan termasuk PT Cahaya Inti Sentosa, demi memperluas skala proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.


Selain itu, PANI juga berharap dengan akuisisi yang dilakukan, maka dapat menciptakan sinergi bisnis yang optimal.


“Tentunya hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk mendukung pertumbuhan pendapatan perseroan ke depan, sehingga dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan,” kata manajemen PANI, dikutip dari Kompas.com.


Agung Sedayu Berdalih Tanah Bekas Tambak


Sementara itu, kuasa hukum PT Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid membantah jika pihaknya ada di belakang pagar laut Tangerang. 


Dia berdalih anak perusahaan Agung Sedayu Grup hanya memiliki SHGB di Desa Kohod saja.   


"Yang beredar saat ini, cenderung mengatakan pagar laut 30 km ada sertifikatnya. seolah olah milik kita. Padahal yang hsrus dipahami yang dimiliki anak-anak perusahaan Agung Sedayu hanya satu desa, di Desa Kohod, tidak ada sertifikat lainnya," kata Muannas Alaidid dikutip dari tayangan Fakta TVOne. 


Muannas juga mengatakan bahwa pagar laut itu sudah ada sejak lama berdasarkan foto-foto yang dikirim wartawan kepada mantan Bupati Tangerang. 


Dia juga mengelak kalau pagar laut itu ada hubungan dengan proyek PIK 2, karena kenyataannya juga terjadi di sejumlah daerah. 


Terkait sertifikat yang dimiliki Agung Sedayu di Desa Kohod, diakui MUannas sertifikat itu dibeli sejak tahun 2023 berdasarkan girik tahun 1982. 


"Selama proses berjalan sampai SHM, tidak pernah itu dikatakan sebagai tanah musnah," katanya. 


Muannas menglaim lokasi sertifikat kepemilikannya adalah bekas tanah tambak yang dulunya terabrasi dan sekarang terendam. 


Bukankah saat PIK beli sudah tidak berupa lahan daratan?


Muannas berdalih berdasarkan Peraturan Pemerintah soal aturan tanah abrasi, harus ada dokumen dan ada tanahnya. 


Sementara untuk tanah musnah, berpatokan pada PP 18 tahun 2021. 


"Ada mekanismenya untuk emngatakan itu sebagai tanah musnah, sampai dikeluarkan penetapan, dikasih kompensasi. 


"Kalau ini termasuk tanah musnah tidak bisa diperjualbelikan, sehatusnya BPN tidak terbitkan SHM dong," tandasnya. 


Lalu, untuk keperluan apa Agung Sedayu membeli tanah di Desa Kohod? 


Muannas mengatakan hanya untuk belanja lahan saja. 


"Datanya jelas, itu daratan, bisa digunakan untuk pekerjaan seperti di daratan," tukasnya.  


Diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid,  membenarkan bahwa laut yang dipagari sepanjang 30,6 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).


"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025).


Politisi Golkar ini mengungkapkan jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.


Dengan rincian atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Serta  atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 


Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq. 


"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.


Dari jumlah itu, Nusron akhirnya membatalkan 50 SHGB di area pagar laut tersebut. 


Sumber: Tribun

Penulis blog