HUKUM POLITIK

Terbongkar Foto Komjen Pol Fadil Imran Bersama Camat-Kades, Hakim MK Langsung Konfirmasi ke Bawaslu

DEMOCRAZY.ID
Januari 22, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Terbongkar Foto Komjen Pol Fadil Imran Bersama Camat-Kades, Hakim MK Langsung Konfirmasi ke Bawaslu



DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan dengan agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait.


Sidang tersebut digelar di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Sidang ini menghadirkan perwakilan Bawaslu maupun KPU Takalar dan kuasa hukum paslon bupati Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin selaku pihak terkait.


Dalam sidang ini, anggota hakim panel 3 MK, Enny Nurbaningsih turut mempertanyakan kepada Bawaslu Takalar soal kepala badan pemeliharaan keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Fadil Imran.


“Bawaslu Takalar, apakah ada laporan bahwa paslon pemenang ada kaitan dengan adik dari Kabaharkam? Laporannya seperti apa?” tanya Enny Nurbaningsih, dilihat dalam tayangan Live Youtube MK.


Paslon pemenang yang dimaksud Enny adalah Firdaus-Hengky. Duet ini memperoleh suara terbanyak Pilkada Takalar dengan jumlah 111.290 suara.


Menanggapi pertanyaan hakim MK, anggota Bawaslu Takalar Ince Hadiy Rachmat menerangkan bahwa pihak pemohon atau Syamsari-Natsir Ibrahim, tidak pernah melaporkan soal foto Fadil Imran bersama ASN dan kepala desa Takalar.


“Itu terkait laporan tersebut yang mulia, itu tidak ada,” ujar Ince Hadiy Rachmat. 


Enny Nurbaningsih kemudian menimpali bahwa dugaan keterlibatan pejabat Polri karena turut disebut kubu Syamsari-Natsir dalam persidangan sebelumnya.


Menurut Bawaslu Takalar, foto Fadil Imran bersama ASN serta kepala desa merupakan petunjuk awal dalam mengusut dugaan netralitas aparat negara.


Dari hasil penelusuran Bawaslu, terungkap fakta bahwa foto para kepala desa bersama Fadil Imran direkam sebelum tahapan penetapan pasangan calon Pilkada 2024.


“Cuma itu menjadi informasi awal saja yang mulia, kemudian kami melakukan penelusuran ternyata tempus [waktu, red] kejadiannya itu sebelum apa namanya, sebelum tahapan proses pemilihan, termasuk foto-foto itu,” jelas Ince.


Selain soal Fadil Imran, Bawaslu Takalar dalam sidang MK juga menjelaskan bahwa pihaknya memproses 13 ASN Pemkab Takalar yang tidak netral sepanjang Pilkada 2024.


Bawaslu Takalar turut memproses pelanggaran netralitas aparat desa Takalar. Mereka yang melanggar tersebut, diserahkan kepada BKN dan kepala daerah untuk disanksi.


“Ketiga belas [ASN] ini dilakukan rekomendasi ke BKN dan kemudian 14 diberikan ke bupati,” kata Ketua Bawaslu Takalar Nellyati.


Sebelumnya, kubu Syamsari-Natsir Ibrahim dalam sidang Pilkada Takalar menyebut para ASN maupun kepala desa “berani” tidak netral karena sempat berfoto bersama Fadil Imran.


Foto Fadil Imran bersama kepala desa dan ASN turut menjadi alat bukti kubu Syamsari-Natsir di MK. 


Ketua Hakim Panel III MK, Arief Hidayat bahkan sempat menunjukkan foto-foto tersebut.


Sebelumnya, Hakim Arief Hidayat menunjukkan bukti foto Komjen Pol Fadil Imran bersama camat dan kepala desa Takalar.


"Ini fotonya, ya, yang menjadi bukti," kata Hakim Arief Hidayat sambil memegang dan menunjukkan foto tersebut.


"Ini bukti P27, ya. Tapi beliau nggak pakai seragam polisi," tambahnya.


Bukti foto tersebut diajukan pihak Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim untuk mendukung dalil gugatan mereka.


Diketahui, Komjen Pol Fadil menjabat Kabaharkam Polri adalah saudara kandung calon bupati Daeng Manye.


Sebelumnya diberitakan, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Daeng Manye - Hengky Yasin dan membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.


"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024," kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz, membacakan petitum permohonan.


"Mendiskualifikasi calon bupati dan wakil bupati Takalar nomor urut 1 atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin. Menetapkan calon bupati nomor urut 2, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," sambung Ahmad Hafiz.


Permohonan pasangan Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim didasarkan pada dua hal, yaitu pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).


Ahmad Hafiz memaparkan, calon bupati Daeng Manye tidak konsisten menggunakan nama dalam pencatatan administrasi.


Seperti dalam KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai. Padahal, kata Ahmad Hafiz, Pengadilan Negeri Takalar pada bulan Agustus tahun 2024 telah mengizinkan Daeng Manye mengubah nama dari "Mohammad" ke "Muhammad."


"Jadi ini ya, konsistensi namanya," kata Hakim Arief Hidayat.


Sementara untuk pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebut ada keterlibatan dinas, camat, dan kepala desa dalam pemenangan Daeng Manye - Hengky Yasin.


Di antaranya adanya ASN guru yang melarang aktivitas kampanye nomor urut 2, ASN yang ikut lomba domino bernuansa kampanye paslon nomor urut 1, dan grup percakapan WhatsApp dinas untuk ikut kampanye paslon nomor urut 1.


"Dalam screenshot percakapan kami dapat itu, petugas kebersihan melaporkan sudah di lokasi lapangan tempat kampanye akbar dengan memakai kaos paslon 01," kata Ahmad Hafiz.


Selain itu, Ahmad Hafiz dalam gugatannya menambahkan adanya pemecatan terhadap imam masjid dan kepala dusun serta pencabutan hak sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).


Sidang Pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar pada Jumat (10/1/2025) malam. 


Sidang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.


Sumber: Tribun

Penulis blog