DEMOCRAZY.ID - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres ini bertujuan untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.
Peraturan itu diteken Prabowo pada 21 Januari 2025.
Perpres ini akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti yang sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) Perpres ini secara khusus membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan, baik di kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.
Untuk melaksanakan Perpres ini, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menteri Pertahanan ditunjuk sebagai Pengarah Satgas, sementara sebagai Ketua Pelaksana Satgas ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.
Beberapa poin penting dalam Perpres ini adalah:
Pertama, penagihan denda administratif. Denda akan dikenakan pada pelanggar sesuai tingkat kesalahan.
Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan. Pemerintah berhak mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin.
Ketiga, pemulihan aset, termasuk proses hukum untuk memastikan aset negara kembali sesuai aturan.
Sumber: Sawitku