POLITIK

Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!

DEMOCRAZY.ID
Januari 24, 2025
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!



DEMOCRAZY.ID - Presiden ek-7 RI, Jokowi dituding mengetahui pemilik pagar laut yang membentang 30,16 kilometer di laut wilayah Kabupaten Tangerang.


Belakangan, diketahui juga, area laut yang dipagari itu telah dikapling dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) sejak 2023, era pemerintahan Jokowi.


Eks Wali Kota Solo dan Gubernur Jakarta itupun buka suara.


Menurut Jokowi, soal pagar laut dan kepemilikan SHGB dan SHM di laut itu, yang penting adalah proses legalnya.


"Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Prosedur legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya," jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Kompas.com.


Jokowi juga menekankan bahwa pemeriksaan legal tidak hanya berlaku untuk SHM, tetapi juga untuk SHGB.


Menurutnya, penerbitan sertifikat di area pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia.


"Kalau untuk SHGB-nya juga di Kementerian dicek aja. Apakah proses legalnya, prosedur legalnya apakah semua dilalui dengan baik atau tidak. Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu," tambahnya.


👇👇



Sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang telah terbit pada 2023.


Hal itu berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. 


"Iya, (terbitnya tahun) 2023. Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR BPN," ungkap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).


Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, membenarkan bahwa laut yang dipagari di wilayah Tangerang itu memiliki HGB dan SHM.


Hal tersebut juga sesuai temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.


"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025), dikutip dari Tribunnews.


Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB, dengan rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 


Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 


"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.


Hari ini, Jumat (24/1/2025), Nusron mendatangi langsung area pagar laut dan mulai membatalkan puluhan SHGB dan SHM yang berada di laut.


Sebelumnya diberitakan, Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, membeberkan sederet nama yang diduga mengetahui pemilik pagar laut di Tangerang.


Sederet nama yang disebutkannya itu di antaranya, pendiri dan pemilik Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma atau yang akrab dipanggil Aguan dan Presiden ke-7 RI, Jokowi. 


"Jadi, menurut saya untuk bisa memastikan siapa pemilik, siapa yang menyuruh memasang, dan siapa yang membiayai ini saya kira orang pertama perlu didengar untuk memastikannya mulai dari Jokowi, Aguan, Ali Hanafi, Denny Wongso, Ahmad Ghozali dan beberapa nama lainnya yang selama ini sering kita dengar sebagai pelaku lapangan di wilayah Teluk Naga dan sekitarnya," ujar Petrus seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up yang tayang pada Selasa (14/1/2025). 


Petrus menyarankan agar lembaga hukum melakukan pemeriksaan terhadap para nama yang telah dibeberkannya itu. 


Nama-nama tersebut pun diduga mengetahui siapa sosok yang memagari laut dan siapa yang membiayai pembangunan pagar laut.


"Dengan mendengar orang-orang ini, oleh entah Mabes Polri, entah Kejaksaan atau KPK, kita pastikan mereka akan bisa memberikan informasi siapa sesungguhnya pemilik pagar 30 KM yang membentang di pesisir Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kabupaten Tangerang," katanya. 


Petrus beralasan nama Jokowi juga patut untuk diperiksa karena memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Aguan. 


"Kalau kita baca majalah Tempo hasil wawancara yang kemarin menjadi heboh, pernyataan Aguan bahwa pembangunan di IKN itu adalah atas perintah Jokowi demi menjaga nama Jokowi, menjaga muka Jokowi itu pernyataan yang menunjukkan bahwa mereka sangat dekat dan hubungan antara presiden Jokowi dengan Aguan itu hubungan yang tidak prosedural hubungan, yang tidak profesional," ucapnya.


"Kalau hubungan yang profesional, hubungan itu ya sesuai aturan tidak ada perintah tidak ada jaga muka siapa-siapa. Yang harus mereka jaga itu adalah muka rakyat, karena mereka belum sejahtera juga," tambahnya. 


Pemagaran di laut sepanjang 30 KM itu, kata Petrus, merupakan salah satu sikap menutup-nutupi kejahatan. 


Diduga kuat kejahatan ini dilakukan oleh pengembang-pengembang properti besar yang selama ini 'bermain' di atas tanah rakyat kecil. 


"Kemudian muncul bambu (pagar laut) ini menjadi sesuatu yang luar biasa membuka tabir. Semua pihak baik pejabatnya tutup mata, perusahaan yang membiayai pemagaran ini pasti tidak berani membuka informasi bahwa dia lah pemiliknya atau dia yang menyuruh," pungkasnya. 


Sumber: Tribun

Penulis blog