DEMOCRAZY.ID - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut bersuara soal pagar laut yang di perairan Tangerang, Banten, yang hingga saat ini belum jelas pemilik dan dalang yang membuatnya.
Ia pun heran pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer itu dapat dipasang tanpa diketahui otoritas yang berwenang sambil membandingkan dengan kasus mutilasi yang mudah diungkap.
"Saya katakan bahwa polisi alhamdulillah dalam waktu dua hari bisa tangkap orang (pelaku) yang dipotong lehernya (mutilasi). Tapi ini (pagar laut) 30 kilometer enggak ada yang tahu siapa," kata JK dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).
"Ini kelewatan," sambungnya, dikutip dari kanal YouTube TribunJakarta Official.
Polemik pagar laut di Tangerang oun terus mengemuka hingga saat ini.
Kementerian Kelautan dan Perikanan pun sebelumnya telah menyatakan konstruksi dari bambu sepanjang 30,16 kilometer itu tidak berizin.
Pada Kamis, 9 Januari 2025, KKP menyegel pagar laut dan memberi batas waktu hingga 20 hari bagi pembuat konstruksi tersebut untuk muncul dan membongkarnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP bersama TNI AL, nelayan, beserta stakeholder terkait melakukan pembongkaran pagar laut tak berizin di Tangerang, sejak Rabu (22/1).
Pembongkaran tersebut merupakan lanjutan dari pembongkaran pertama yang telah dimulai pada Sabtu (18/1) pekan lalu.
Meski pembongkaran terus berjalan tapi pemilik dan dalang yang membuatnya masih belum jelas.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid.
Ia menyebut berdasarkan Menteri ATR terdapat dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
Menteri KKP juga memastikan pemilik pagar laut di perairan Tangerang bakal dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.
"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Trenggono, Rabu (22/1).
Sumber: Kompas