DEMOCRAZY.ID - Pengakuan mantan mandor pemasang pagar laut TANGERANG yang dapat tugas pasang 20 hektare oleh oknum aparat desa.
Akan tetapi setelah melakukan pekerjaanya, mantan mandor tidak mendapatkan bayaran dan telah berusaha menagih janji pada aparat desa yang memberinya pekerjaan untuk pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang.
Dalam pengakuannya ke Disway.id, mantan mandor tersebut menjelaskan jika dirinya mengerjakan pemasangan pagar laut sepanjang 5.000 meter persegi.
Menurutnya pekerjaan pemasangan pagar laut tersebut dilakukan pada 2024 lalu.
“Pengerjaan pagar laut yang saya komandoi bersama kurang lebih 10 pekerja dan saya juga ikut turun tangan,” ungkap mantan mandor yang engan namanya disebutkan ini.
Mantan mandor tersebut diperintahkan oleh oknum aparat desa untuk memasang pagar laut sekitar 20 hektare dengan nominal upah sesuai surat yang ada di perjanjian.
Akan tetapi harapan mantan mandor mendapatkan upah tinggal harapan dan hingga saat ini gajinya tak kunjung dibayarkan oleh oknum tersebut.
“Janjinya saya akan diberi gaji oleh oknum itu, tapi setelah selesai bekerja selama sebulan 10 hari, saya tidak dibayar,” terangnya.
Mantan mandor sempat merasa geram karena keringatnya tak kunjung dibayar, malahan saat menagih, oknum aparat desa terus berdalih dengan berbagai alasan.
Sang mandor juga mencari berbagai informasi terkait pembayarannya, bahkan dirinya langsung menanyakan pada pihak PT atau perusahaan yang memberi pekerjaan pemasangan pagar laut.
Mantar mandor itu menjelaskan jika dirinya mendapatkan pekerjaan memasang pagar laut hingga 20 hektare.
Akan tetapi saat setengan perjalanan pekerjaan pemasangan pagar lau, dirinya menjadi curiga dan mencium adanya kejanggalan.
Adapun besaran gaji yang diterima oleh mandorl lainnya perminggu untuk 10 pekerja sebesar Rp5 juta dengan pengerjaan selama 8 minggu.
Menurutnya, gaji yang diperolehnya tidak sama dengan mendor lain dan bayarannya lebih rendah.
Meskipun sempat menanyakan pada pihak PT, namun mantan mandor engan menyebutkan nama PT yang memberi pekerjaan melalui oknum aparat desa tersebut.
Tidak hanya itu, mantan mandor juga menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui soal penerbitan Sertifkat Hak Guna Bangunan (SGHB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sedangkan dalam sebuah video yang beredar di akun TikTok @6angsyam memperlihatkan sejumlah pekerja tengah merapikan tumpukan bambu.
Salah satu pekerja mengatakan bahwa bambu tersebut akan dipergunakan untuk pemasangan pagar laut di perairan Pulau Cangkir.
Bahkan pekerja itu membenarkan saat ditanyai apakah yang memberi perintah dirinya dan pekerja lain untuk bangun pagar laut adalah Agung Sedayu Group.
Sumber: Disway