DEMOCRAZY.ID - Pengacara Ahmad Khozinudin menyebut ada delapan poin Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam materi perkara gugatan perdata yang diajukan untuk persoalan pagar laut di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN), Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2.
Dirinya mengatakan, poin kelima dalam materi perkara gugatan tersebut terdapat bentuk penghalangan akses nelayan agar tidak melaut.
"Simpulan dari PMH, salah satunya menghalangi akses publik terhadap fasilitas atau yang semestinya menjadi hak publik," kata Ahmad yang dilansir dalam video di kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Rabu (22/1/2025).
Ahmad juga mengaku dirinya turut menangani langsung untuk mengumpulkan bukti tanah warga yang ditimbun tetapi belum dibayar, baru dibayar sebagian, dan harga yang murah.
"Saya kan juga turun (ke warga), kemarin juga saya wawancara untuk kepentingan mitigasi kasus warga di Kosambi mengeluh 6 hektare 1000 meter, itu enggak dibayar langsung diuruk hilang, sekarang jadi perumahan," ungkap dia.
Menurut Ahmad dari informasi yang diperoleh, pagar laut bukan untuk pemecah ombak tetapi pagar itu ditanam di peta bidang yang di atasnya ada sertifikat hak milik dan juga hak guna bangunan (HGB).
"Kepentingannya adalah untuk mengkapling prakondisi agar steril dari nelayan, setelah itu diklaim diokupasi sebagai sertifikat milik mereka lalu ditransaksikan denhan oligarki properti," jelas Ahmad.
Selain itu, Ahmad menyebut oligarki properti Pantai Indah Kapuk adalah orang-orang yang mempunyai kepentingan.
"Jadi di balik ini semua sebenarnya Aguan, siapa lagi selain itu, Antoni Salim, saya selalu mengingatkan itu kan berangkat dari data," ucap dia.
Terakhir, Ahmad mengatakan, orang yang mempunyai kepentingan dalam persoalan pagar laut ini adalah orang yang punya rencana terhadap laut itu sendiri.
"Sekarang analisa kepentingan, kalau rencana laut untuk abrasi itu enggak masuk akal, tapi kalau rencana atas laut dikaitkan dengan industri properti karena berdekatan dengan PIK 2 ya masuk akal," pungkasnya.
[VIDEO]
Said Didu Ungkap Motif Cukong di Balik Pagar Laut Tangerang: Per Meter Dijual Rp 60 Juta
Pagar laut di perairan Tangerang, Banten tengah menjadi sorotan. Salah satu tokoh yang paling getol menyoroti adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Dia bahkan ikut mengawasi langsung proses pembongkaran pagar laut Tangerang yang dilakukan anggota TNI AL bersama petugas KKP pada Rabu (22/1/2025) hari ini.
Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, Said Didu mengungkap bahwa ada kejahatan besar di balik pagar laut itu.
Ia menyebut, keberadaan pagar laut itu berpotensi mengganggu kedaulatan negara karena memiliki motif bisnis yang besar.
Karenanya ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak tegas mengungkap skandal pagar laut tersebut.
Dalam video itu, Said Didu mengungkap hasil perhitungannya. Di mana dia melihat ada plang penjualan PIK 2 terhadap pinggir laut.
"Itu sekarang dijual Rp 60 juta per meter persegi," kata Said Didu.
Dia menjelaskan, apabila satu hektare lahan dari laut diambil di daerah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Banten. Maka, apabila dijual kembali nilainya mencapai Rp 600 miliar.
"Artinya, jika satu hektare diambil, maka dia bisa menjual per hektare Rp 600 miliar. Anda bisa bayangkan kalau dia rencana mengambil laut 1.500 hektare, kalau dikalikan sekitar 900 triliun," jelasnya.
Karenanya dia menilai, pemagaran laut yang terjadi karena ada motif bisnis di baliknya untuk meraup keuntungan yang sangat besar.
Said Didu juga menyebut, munculnya pagar laut di Tangerang itu karena adanya 'perselingkuhan' antara pejabat negara dengan cukong melalui PP 18 tahun 2021 yang ditandatangani oleh presiden saat itu yakni Joko Widodo atau Jokowi.
"Jadi ini bisnis yang sangat besar, dan saya harap Pak Prabowo mengambil langkah tegas atas perselingkuhan yang dilakukan berdasarkan PP 18 2021, yang ditandatangani oleh Joko Widodo," katanya.
Said Didu menilai persoalan pagar laut ini adalah bentuk perampokan negara atas pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Jokowi saat menjabat.
"Memang ada perampokan negara yang sedang terjadi, saya yakin tidak hanya di PIK 2. Maka, ini adalah skandal sangat besar yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan PSN yang terkait perampasan wilayah yang menghilangkan kedaulatan negara," katanya.
👇👇
Persiapan pembongkaran pagar di Tanjung Pasir, Teluk Naga - Tangerang pic.twitter.com/7JyrM3Q1E6
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) January 22, 2025
Sumber: Suara