HUKUM POLITIK

Pemasangan Pagar Laut Karena 'Memanfaatkan' PP Yang Ditandatangani Jokowi, Ini Isinya!

DEMOCRAZY.ID
Januari 25, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pemasangan Pagar Laut Karena 'Memanfaatkan' PP Yang Ditandatangani Jokowi, Ini Isinya!



DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005—2010 Muhammad Said Didu menyebut pernyataan protes yang getol disampaikannya di media sosial akhirnya terbukti.


Bahkan ia sempat dilaporkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang ke polisi. 


Hal tersebut justru menjadi harapan yang terang bagi masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia.


Menurut Didu, pembongkaran yang dilaksanakan bersama-sama ratusan nelayan, personel TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga DPR RI itu menjadi satu titik terang bahwa negara telah kembali hadir untuk membela masyarakat kecil, khususnya nelayan, yang tengah disulitkan oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab.


“Saya duga ini perampokan aset negara yang dilakukan bekerja sama secara hukum bahwa kejadian pagar laut ini memanfaatkan PP 18 Tahun 2021 yang ditandatangani Pak Jokowi,” kata Said Didu, aktivis kawakan itu, dilansir pada Sabtu (25/1/2025).


"Saya pikir ada harapan karena hampir semua orang dulu apa yang saya sampaikan adalah hoaks. Akan tetapi, saya paham betul bahwa ini ada masalah besar," sambungnya.


Ia pun mendorong keberanian pemerintah melawan kawanan oligarki demi kepentingan rakyat.


Bahwa harus ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait menjadi pembuka dalam membongkar kedok pelanggaran hukum yang terjadi selama ini di wilayah pantura Kabupaten Tangerang.


Berdasarkan PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut. Maka dari itu, SHGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan


Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto berpandangan bahwa tindakan pemagaran laut dengan melakukan pengkavlingan laut tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.


Oleh karenanya putri Presiden RI ke-2 itu meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti pelanggaran dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area perairan Tanjung Pasir, Teluknaga, Tangerang, Banten.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021


Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah


MATERI POKOK PERATURAN


PP ini menyatukan (omnibus law), mengharmoniskan, mensinkronkan, memperbarui, dan mencabut ketentuan yang sudah tidak relevan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, serta beberapa pengaturan mengenai penguatan Hak Pengelolaan, serta memperbarui ketentuan PP Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara. Selain itu, PP ini juga mengatur kebijakan baru terkait pemberian hak pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah.


Baca Lengkapnya: https://peraturan.bpk.go.id/Details/161848/pp-no-18-tahun-2021


Sumber: Fajar

Penulis blog