DEMOCRAZY.ID - Pakar ilmu politik Eep Saefulloh Fatah dan mantan Ketua KPK Abraham Samad sependapat bahwa harus ada penegak hukum yang berani mengusut dan memproses mantan Presiden Indonesia Jokowi (Joko Widodo).
Hal itu disampaikan oleh mereka saat bincang-bincang di YouTube Keep Talking.
Dua tokoh ini menyebut, banyak pintu masuk yang bisa diambil oleh penegak hukum untuk memproses ayah Gibran Rakabuming Raka itu.
Misalnya, salah satunya yang terbaru yakni lembaga Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Jokowi dalam finalis Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.
“Dan kalau ternyata proses ini berjalan, artinya ada pihak yang berani, ada pihak yang mengambil inisiatif, pihak yang saya maksud adalah aparat penegak hukum, ternyata ada yang berani dan mengurus urusan-urusan hukum berkaitan dengan mantan Presiden Jokowi, sebetulnya ini sehat buat Indonesia ya,” kata Eep, dikutip Senin, 27 Januari 2025.
Eep menilai, jika Jokowi ini bisa diproses secara hukum, maka akan ada pelajaran yang sangat berharga bahwa siapapun jadi presiden Indonesia ke depan, harus berhati-hati dan bisa menjaga mandat serta menjaga amanat dari masyarakat.
“Kalaupun selama (menjadi) presiden dia (Jokowi) masih bisa mengendalikan aparatur, termasuk penegak hukum di bawah dia, setelah jadi presiden, dia bisa terancam hukuman (juga),” ujarnya.
Bukan Karena Kebencian
Abraham Samad mengatakan, desakan agar penegak hukum memproses Jokowi, bukan karena adanya motif kebencian.
Namun, kata dia, hal itu adalah bentuk pertanggungjawaban.
“Untuk meminta pertanggungjawabannya secara hukum itu bukan karena kebencian. Kita ingin menyelamatkan demokrasi serta hukum kita,” katanya.
Dengan begitu, lanjut Abraham Samad, masyarakat akhirnya memiliki harapan pada penegak hukum.
Bahwa semua warga negara sama di mata hukum yang sah. Tak terkecuali bagi mantan Presiden Indonesia seperti Jokowi.
“Semua orang sama kedudukannya di depannya. Ketika misalnya mantan presiden itu kalau dia bersalah bisa dibawa ke proses hukum. Maka negara itu betul-betul bisa kita katakan hadir dalam proses hukum,” jelasnya.
Ia melanjutkan, kalaupun nanti pada akhirnya Jokowi ternyata bisa dibawa ke proses hukum dan kemudian pemerintahan Prabowo Subianto ingin memberikan pengampunan, maka itu tak menjadi soal.
“Bagi saya no problem. Tapi harus ada proses hukum terlebih dahulu, yang menyatakan tentang kesalahannya (Jokowi),” ujar Abraham Samad.
Sumber: KBA