DEMOCRAZY.ID - Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi terancam 12 tahun penjara di balik kontroversi pagar laut siluman di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30,16 kilometer (Km).
Kok bisa? Mari kita ulik!
Bahwa, perusahaan Agung Sedayu Group yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma atau Aguan diduga terlibat dalam kontroversi pagar laut yang katanya tak bertuan itu.
Perusahaan Aguan tercatat sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah pagar laut misterius itu.
Tak dapat dibantah, soalnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya buka-bukaan terkait pemilik dari hak guna bangunan (HGB) di wilayah pagar laut itu.
Menurut Nusron Wahid, terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat HGB dan salah satunya merupakan PT Cahaya Inti Sentosa dengan kepemilikan 20 bidang lahan di area perairan.
Adapun PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), yakni emiten properti di bawah Agung Sedayu Group milik Aguan.
Akademisi dari Cross Culture Institute, Ali Syarief ikut buka suara terkait pagar laut misterius ini dengan kebohongan Jokowi.
Kebohongan tersebut berkaitan dengan pernyataan Aguan beberapa Waktu lalu yang menyebut dirinya terpaksa berinvestasi di IKN karena perintah Jokowi.
Melalui Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, Jokowi pun membantah pernyataan tersebut.
Basuki menegaskan, para konglomerat tersebut secara sukarela berinvestasi di IKN karena mendapat jaminan keuntungan, bukan karena perintah Jokowi.
Namun, Ali Syarief menyebut atas kontroversi pagar laut ini akhirnya kebohongan Jokowi mulai terlihat.
"Bohong absolut @jokowi itu, kalau si Aguan beneran mau investasi, ya ke IKN sana. Ini malah magerin Laut. Disana tanah di kasih, nggak usah beli," kata Ali Syarief, dikutip dari akun X-nya, Selasa (28/1/2025).
Kini isu dan dugaan investasi Aguan di IKN mendapatkan ganti dengan izin HGB di kawasan pagar laut misterius tersebut untuk kepentingan proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang sudah berstatus proyek strategis nasional (PSN) itu terus menyeruak.
Terancam 12 Tahun Penjara
M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan dalam opini terbukanya berpandangan bahwa adanya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Airlangga Hartarto nomor 6 tahun 2024 menandai adanya dugaan kolusi antara Jokowi melalui Airlangga dengan Aguan.
"Aguan diuntungkan dengan pemberian status PSN di Kawasan Wisata. Status ini disalahgunakan Aguan untuk memperluas cakupan. Status PSN PIK 2 juga “barter” Aguan dengan Jokowi dalam proyek IKN Penajam Kaltim," kata M Rizal Fadillah dikutip pada Selasa (28/1/2025).
Kolusi merupakan perbuatan pidana sebagaimana ketentuan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN Pasal 21 yang berbunyi:
“Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.
Sementara menurut Pasal 5 angka 4 Penyelenggara Negara berkewajiban untuk : “tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
"Sangat jelas bahwa kolusi adalah perbuatan pidana di samping korupsi dan nepotisme. Baik pejabat Daerah maupun Presiden Jokowi disinyalir telah melakukan kolusi dengan Aguan pemilik perusahaan pengembang PIK-2," tuturnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi penerbitan SHGB dan SHM di balik pagar laut itu.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) belum lama ini. Tak hanya itu instansi lainnya turut mengusut.
Namun begitu, menurut M Rizal Fadillah pemeriksaan tidak boleh dibatasi pada pelanggaran atas pembuatan pagar laut saja, tetapi yang terpenting adalah skandal besar PSN PIK-2 itu sendiri.
Diketahui, bahwa Menteri KKP dalam Rapat dengan Komisi IV DPR menyatakan akan melakukan proses lanjutan dengan membawa para penanggungjawab pembuatan pagar laut ke ranah pidana umum.
"Untuk tahap awal hal itu bagus saja, tapi kasus yang berkaitan dengan pagar laut bukan semata pagar, ada agenda besar yang harus dibongkar lebih jauh," lanjut M Rizal Fadillah.
Menurut M Rizal Fadillah, ranah fundamentalnya adalah pidana khusus dengan dugaan yang kompleks.
"Ada korupsi, kolusi bahkan subversi," tegasnya.
"Untuk kolusi sangat dimungkinkan dilakukan oleh dua pengusaha dan penguasa yaitu Jokowi dan Aguan. Kolusi keduanya patut untuk diselidiki secara mendalam. KPK atau Kepolisian tidak boleh diam saja. Apalagi pura-pura tidak tahu menahu," tutur M Rizal Fadillah.
Selama proses pemeriksaan, tambah M Rizal Fadillah, Jokowi dan Aguan harus ditangkap dan ditahan.
"Ancaman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun cukup menjadi alasan untuk melakukan penahanan," jelasnya menegaskan.
Menurutnya, ketika keduanya bermain-main hingga ke laut maka risiko permainan adalah tenggelam. Seorang Guru Besar UNPAD bercanda soal pagar laut.
Menurutnya Fir’aun saja yang mengklaim dirinya Tuhan tidak berani mengkapling-kapling laut.
Itu pun akhirnya tenggelam di laut. Ini para penjahat di darat mencoba untuk menguasai laut, mereka sangat rakus walau telah banyak memakan tanah di darat. Maka sebelum Tuhan bertindak, tugas kita untuk menenggelamkannya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa aksi-aksi cabut PSN dan batalkan PIK-2 harus sampai pada terawangan kolusi Jokowi dan Aguan. Pembuktian kolusi lebih mudah bagi penyidik dibandingkan dengan korupsi.
"Sayang fokus kasus yang diperiksa biasanya hanya pada korupsi saja, padahal kolusi, dan nepotisme, merupakan kejahatan sistematis yang lebih nyata," katanya.
Mengungkap korupsi modal utamanya adalah membongkar kolusi, meskipun kolusi merupakan kejahatan tersendiri yang mungkin tidak terkait korupsi.
"Membongkar skandal PIK 2 dengan pagar lautnya tanpa menyusur kolusi antara Jokowi dan Aguan maka itu akan menjadi hiburan dan sandiwara belaka. Dengan membereskan kolusi Jokowi dan Aguan, maka akan beres pula masalah ikutannya. Pagar laut itu hanya komplemen bukan elementer," tandasnya.
Di balik Peraturan Pemerintah (PP)
Fakta aturan biang keladi keberadaan pagar laut yang tidak hanya di Tangerang, akan tetapi juga di Surabaya, Makassar hingga Bali. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
PP No 26 tahun 2023 ini adalah peraturan yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut. PP ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan laut.
Materi pokok PP Nomor 26 Tahun 2023 meliputi: Pengendalian sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung ekosistem laut. Pemanfaatan hasil sedimentasi untuk pembangunan dan rehabilitasi ekosistem laut.
Perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan hasil sedimentasi di laut. PP ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan laut dan daya dukung ekosistem pesisir dan laut.
“PP di atas diteken Jokowi kurang dari dua bulan sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden. Jadi PP di atas semacam menghalalkan pengukuran tanah dengan modus kepentingan reklamasi,” kata Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir.
Dengan adanya PP di atas yang diteken Jokowi, maka terjadilah pemagaran laut di sejumlah wilayah, mulai dari Teluk H Jakarta, Jawa, Bali hingga ke Sulawesi.
“Sehingga terjadilah jaringan terorganisir untuk proyek-proyek ini yang melibatkan berbagai pihak dari pemerintah dan para cukong pengusaha,” tegas Mukhsin.
Menurutnya, Jokowi sebenarnya meneken dua aturan soal reklamasi yakni PP No.18/2021. Di PP HGB tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan.
Sebab, mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.
“Seharusnya Jokowi mencabut dan membatalkan dulu PP ini baru bikin PP 26 tahu 2023, jangan malah bikin PP yang saling bertabrakan,” kata Mukhsin.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa bambu-bambu yang terpancang membentuk Pagar Lain di Perairan Tangerang,, itu ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk HGB, terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan tersebut.
Dari fakta di atas, kasus pagar laut ini sudah jelas sekali pokok masalah dan pidananya.
"Namun sampai saat ini tak satu pun lembaga penegak hukum ada yang muncul melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memanggil pihak-pihak terkait.
Terutama para pejabat, penyelenggara terkait pemasangan berdirinya pagar laut. Karena itu berani tidak Kejaksaan mengusut dan mengungkap dalangnya,” kuncinya.
Sumber: MonitorIndonesia