HUKUM POLITIK

Murka Usai Kampus Diusulkan Kelola Tambang, WALHI Kritik Telak DPR: Jangan Ikuti Jejak Kejahatan Mulyono!

DEMOCRAZY.ID
Januari 23, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Murka Usai Kampus Diusulkan Kelola Tambang, WALHI Kritik Telak DPR: Jangan Ikuti Jejak Kejahatan Mulyono!



DEMOCRAZY.ID - Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna mengkritisi keras soal usulan Perguruan Tinggi atau kampus diberikan izin mengelola tambang. 


Menurutnya, sudah cukup Ormas Keagamaan saja yang diceburkan mengurus tambang. 


Hal itu disampaikan Mukri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Dirjen Minerba, MUI, PUI hingga Walhi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 


"Pertama, kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan tinggi. Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor," kata Mukri. 


Ia mengatakan, jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa justru hilang, karena diceburkan ke dalam lumpur izin pengelolaan tambang. 


"Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur," katanya. 


"Kalau kami mau menyapu, gunakanlah sapu yang bersih. Karena pasti hasilnya akan bersih," sambungnya. 


Menurutnya, kampus merupakan tempat masyarakat bertanya karena penuh intelektualitas. 


Kalau harus diiming-imingi dengan izin pengelolaan tambang maka hal tersebut dikhawatirkan hilang. 


Ia pun lantas menegaskan, agar para Anggota DPR RI untuk berhenti melakukan kejahatan seperti orang yang disebut sebagai Mulyono yang selama ini diidentikan dengan Jokowi. 


"Yang punya umat sekarang ini, bisa disebut demikian, NU, Ormas, juga telah terperangkap dalam lubang tambang. 


Ke mana lagi nanti orang-orang ini akan mendapatkan pengetahuan yang baru. Saya kira bapak, ibu yang terhormat di DPR berhentilah mengikuti jejak kejahatan Mulyono. Dia yang menghancurkan Republik ini," tegasnya. 


Ia menjelaskan, WALHI wajar marah dengan adanya kejahatan tersebut lantaran menerima aduan masyarakat yang tergusur akibat tambang. 


"Mari kita tanyakan kepada kementerian SDM, Coba periksa, berapa sebetulnya didapatkan oleh negara dari pemberian yang namanya ijin usaha pertambangan, kontrak karya, dan seterusnya. Itu jauh kalah dibandingkan dengan cukai rokok. 


Lingkungan yang sudah dirusak, tidak pernah direklamasi, ditinggalkan. Diberikan kemudahan dalam perizinan. Termasuk perizinan. Sudah 10 juta kawasan, 8 juta sudah dimanfaatkan dalam kawasan hutan," pungkasnya.


Alasan Dikebut saat Reses


Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, angkat bicara soal mengapa pihaknya mengebut pembahasan RUU Minerba. 


RUU tersebut baru saja disahkan DPR RI menjadi usulan inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-11. 


Saat ditanya mengapa tak ada penyampaian pernyataan Baleg dalam Rapat Paripurna mengenai RUU Minerba sebagai usulan inisiatif, Bob menegaskan pihaknya sudah menyampaikan hal itu dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 


"Loh udah Bamus udah apa kita RDPU," kata Bob di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.  


Ia menegaskan, pembahasan RUU Minerba memang sudah seharusnya dikebut. Ia beralasan untuk program hilirisasi. 


"Harus kita kan program hilirisasi. Kita dari 10 Januari dibahas. Kan kita dapat izin rapat dalam masa reses. Ada tahapannya kita gak main langsung. Ada tahapan semuanya. Termasuk yang terpenting partisipasi publik ini kita sukseskan untuk aspirasi dan untuk bekal dalam pemmbahasan nanti," katanya. 


Lebih lanjut, ia mengklaim pembahasan RUU Minerba juga sudah mendapatkan penuh partisipasi masyarakat. 


"Tuntas lengkap, dan sekarang sudah dalam 2 hari ini full partisipasi publik, sudah pendapat-pendapat dari ormas dari PT dari badan usaha," pungkasnya. 


Drama RUU Minerba di DPR


Sebelumnya, DPR RI menyepakati menjadikan Revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi RUU usul inisiatif DPR. 


Hal itu diambil dalam keputusan di Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 


Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sedianya rapat mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terkait usulan tersebut. 


Namun akhirnya pandangan fraksi-fraksi hanya diberikan secara tertulis kepada pimpinan rapat.  


Sementara itu, pandangan fraksi-fraksi atas revisi UU Minerba tidak dibacakan tetapi diserahkan tertulis.  


"Apakah RUU tentang perubahan kermpat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," kata Dasco. 


"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.


Sumber: Suara

Penulis blog