POLITIK

MISTERI Sosok 2 Menteri Yang Disebut Boyamin Saiman 'Teken' Sertifikat HGB Area Pagar Laut Tangerang

DEMOCRAZY.ID
Januari 24, 2025
0 Komentar
Beranda
POLITIK
MISTERI Sosok 2 Menteri Yang Disebut Boyamin Saiman 'Teken' Sertifikat HGB Area Pagar Laut Tangerang



DEMOCRAZY.ID - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan pernyataan yang kontroversial terkait polemik pagar laut Tangerang.


Pasalnya, ia menyebut ada peran sosok 2 menteri yang meneken sertifikat Hak Guna Bangunan di area pagar laut tersebut.


Sosok dua menteri tersebut kini masih jadi misteri dan jadi perbincangan publik.


Diketahui, Boyamin Saiman melaporkan analisanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus pagar laut di Tangerang, Banten.


Terutama soal dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut tersebut.


Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan diduga kuat ada kepalsuan catatan.


"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), mengatakan ada cacat formal bahkan materil (terkait SHM dan HGB)."


"Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025), melansir dari Tribunnews.


Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.


Lebih lanjut, kedatangannya ke KPK juga melampirkan catatan sejumlah nama.


Namun, pihaknya enggan merinci identitas orang-orang tersebut.


Boyamin hanya mengatakan ada dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang patut dimintai keterangan.


Pasalnya, sertifikat-sertifikat tersebut terbit pada saat dua Menteri itu menjabat.


"Dan (laporan) itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua Menteri (ATR/BPN), yang jelas bukan Pak Nusron Wahid."


"Jadi yang sebagian besar (90 persen ditandatangani) Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B," ucap Boyamin.


Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ada dua sosok menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid.


Mereka adalah Hadi Tjahjanto (periode 2022-2024) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  (periode Februari-Oktober 2024).


Namun, keduanya kompak mengaku tak tahu menahu terkait hal ini.


AHY menegaskan izin untuk pagar laut tersebut dikeluarkan saat era Hadi Tjahjanto.


Informasi itu ia ketahui dari Menteri ATR/BPN saat ini Nusron Wahid.


"Iya, (terbitnya tahun) 2023 (saat era Hadi Tjahjanto). Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025), dilansir Kompas.com.


AHY mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan sertifikat pagar laut Tangerang, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR/BPN.


AHY menegaskan dirinya baru memasuki kementerian itu pada 2024.


Ia mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dia review satu persatu.


Kecuali, lanjutnya, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun. Sebab, ATR/BPN sudah menerbitkan banyak sertifikat tanah.


"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah, dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia."


"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu, tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," ucap AHY.


Lebih lanjut, AHY menuturkan, kini masalah pagar laut termasuk penerbitan sertifikatnya masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti pemerintah.


"Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa" jelas AHY.


Hadi Tjahjanto juga merespons soal kabar dirinya disangkutpautkan dengan kasus pagar laut tersebut.


Ia mengaku baru mengetahui isu ini setelah viral di media sosial.


Purnawirawan TNI Angkatan Udara (AU) ini memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.


Pihaknya justru menyerahkan Kementerian ATR/BPN saat ini yang memberikan klarifikasi.


"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media"


"Kalau tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan Hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ungkap Hadi.


Daftar Pejabat yang Terlibat


Sebelumnya, terungkap pihak-pihak yang terlibat dalam  pembuatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.


Belum lama ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memanggil dan memeriksa pihak-pihak tersebut. 


Pihak-pihak yang terlibat penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, yakni:


  • Juru Ukur Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang
  • Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB)
  • Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantah Tangerang
  • Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang
  • Kepala Kantor Pertanaman Tangerang. 


"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," tegas Menteri ART/BPN Nusron Wahid usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025). 


Untuk itu, Nusron meminta maaf dengan adanya permasalahan ini dan berkomitmen menyelesaikannya secara tuntas serta terang benerang.


"Kami akan menuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi. Karena memang fungsi dari aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses, dan ini bukti kalau kita siap dikritik, dan siap dikoreksi oleh siapapun masyarakat, kalau memang ada kesalahan akan kita koreksi," tegasnya. 


Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengumumkan sudah membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.


Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.


"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," katanya.  


Nusron mengungkapkan, terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod.


Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). 


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.


"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," lanjutnya.


Nusron juga menegaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, tidak boleh ada area yang menjadi privat properti. 


"Oleh karena itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).


Dengan demikian, menurut Nusron, karena letaknya berada di luar garis pantai, SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya. 


Sumber: Tribun

Penulis blog