DEMOCRAZY.ID - Pengacara yang juga dikenal sebagai loyalis Jokowi, Muannas Alaidid, angkat bicara soal polemik pagar bambu di laut sepanjang 30 kilometer yang ramai diperbincangkan publik.
Muannas menyebut isu tersebut sebagai hal yang tidak penting dan menyindir mereka yang terlibat dalam pembahasan masalah itu.
"Ngapain pada ngurusin ada bambu di laut, urusan sepele itu, kayak kurang kerjaan aja," ujar Muannas dalam keterangannya di X @muannas_alaidid (10/1/2025).
Muannas juga menyinggung bahwa polemik ini adalah bentuk fitnah yang sudah sering muncul, termasuk isu sebelumnya tentang larangan pemasangan bendera di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Ia menganggap bahwa tuduhan terhadap proyek-proyek di PIK, termasuk soal penggunaan Proyek Strategis Nasional (PSN), hanyalah upaya untuk menciptakan kegaduhan.
"Bambu ini fitnah yang sama, bukan hal baru dari si gaduh dengan larangan pasang bendera di PIK," ucapnya.
"Bisnis Proyek PIK pakai PSN, negara dalam negara, PIK 2 rampas, gusur dan rampas tanah warga dan sebagainya, semua itu fitnah," tegasnya.
Lebih lanjut, Muannas dengan tegas menyatakan bahwa pihak Pantai Indah Kapuk tidak akan membeli tanah empang yang dimaksud, meskipun dikabarkan memiliki nilai Rp150 miliar.
"PIK tetap enggak bakal beli empangnya dia Rp150 M. Titik," Muannas menuturkan.
👇👇
ngapain pada ngurusin ada bambu dilaut urusan sepele itu, kayak kurang kerjaan aja. bambu ini fitnah yang sama bkn hal baru dari sigaduh dg larangan pasang bendera di PIK, Bisnis Proyek PIK Pakai PSN, negara dalam negara, PIK2 rampas, gusur dan rampas tanah warga dsb, semua itu… pic.twitter.com/NaliWNVKqd
— Muannas Alaidid, sh, mh, ctl (@muannas_alaidid) January 10, 2025
Polemik terkait pagar bambu di laut ini telah memicu perdebatan panjang di media sosial dan publik.
Sebagian pihak menganggapnya sebagai langkah yang kontroversial, sementara lainnya melihatnya sebagai isu yang tidak signifikan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Wahyu Trenggono menyatakan, bakal mencabut pagar laut sepanjang 30 kilometer jika terbukti tak mengantongi izin.
“Bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” kata Trenggono, Kamis, (9/1/2025).
Merespons hal tersebut, Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI), Mulyanto terus menyoroti.
Pagar laut tersebut telah disegel oleh KKP. Mulyanto menegaskan, pagar itu harus dibongkar sesuai sanksi dalam PP Nomor 21 tahun 2021 pasal 195 ayar (h).
“Gaes menurut loe, apa cukup pagar laut misterius 30 km ini dengan disegel ?Kalau gue sih usul harus dibongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” tulis Mulyanto dalam unggahannya di Akun X, pribadinya.
Gaes menurut loe, apa cukup pagar laut misterius 30 km ini dengan DISEGEL?
— Mulyanto (@pakmul63) January 9, 2025
Kalau gue sih usul harus dibongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h).#batalkanPSNPIK2
. pic.twitter.com/Ui7atbX2kd
Hal senada juga disampaikan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.
Said Didu menyatakan, kebijakan menyegel atau membongkar pagar tsb tanpa mengadili pelakunya adalah bentuk ketakutan penguasa kepada pembuat pagar tersebut.
“Pembuat pagar tersebut harus diadili karena melanggar hukum,” terang Said Didu.
Kebijakan menyegel atau membongkar pagar tsb tanpa mengadili pelakunya adalah bentuk ketakutan penguasa kepada pembuat pagar tsb.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) January 9, 2025
Pembuay pagar tsb harus diadili krn melanggar hukum https://t.co/6Pr26DQvnA
Enak benar pembuat pagar - dibongkarkan oleh pemerintah.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) January 10, 2025
Harusnya pembuat pagar tsb dihukum :
1) pidana
2) denda
3) bongkar dan kembalikan kondisi laut seperti semula https://t.co/Me4Ii7Ytg3
Sumber: Fajar