DEMOCRAZY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Total ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.
Menurut dia, SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama Perseorangan sebanyak 9 bidang. Kemudian ada juga SHM (Surat Hak Milik) atas 17 bidang," kata dia di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (20/1).
Nusron tak menyebut secara rinci identitas dari pemilik perusahaan yang mempunyai SHGB tersebut.
nurut dia, masyarakat dapat mengecek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya," ujar dia.
Dicek di AHU, PT Intan Agung Makmur berkantor di Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang.
Sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa berkantor di Jalan Inspeksi PIK 2, Kabupaten Tangerang.
👇👇
Menteri ATR/BPN Ungkap Pemilik Sertifikat HGB Sekitar Pagar Laut Tangerang.
— t°Jabar (@tijabar) January 20, 2025
Benar ada 263 bidang SHGB di desa Kohod, kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang, Banten atas nama:
1. PT. Intan Agung Makmur 234 bidang
2. PT. Cahaya Inti Sentosa 20 bidang
3. Atas nama Perseorangan 9 bidang
4.… pic.twitter.com/xrvP4cDbdd
Nusron Wahid Minta Maaf Soal Heboh SHGB Pagar Laut di Tangerang
Kementerian ATR/BPN menyampaikan permintaan maaf terkait dengan kegaduhan yang ditimbulkan akibat pagar laut yang berdiri di Kabupaten Tangerang. Permintaan maaf disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
"Kami atas nama Menteri ATR/BPN, mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik," kata dia di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (20/1).
Nusron berkomitmen untuk menuntaskan masalah itu secara transparan. Dia juga mengaku siap dikritik masyarakat.
Jika ada kesalahan yang dilakukan institusinya, maka akan segera dikoreksi.
"Pihak-pihak pejabat kami maupun petugas kami di lapangan, tidak bisa serta-merta akan berbuat semena-mena, karena kalau berbuat semena-mena publik pasti akan tahu, dan publik akan bisa melihat untuk itu semua," ucap dia.
Selanjutnya, Nusron meminta kepada semua pihak agar menunggu hasil peninjauan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil dari peninjauan akan disampaikan di kemudian hari.
"Insyaallah dalam waktu singkat, kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detail, dan lebih jelas lagi," ujar dia.
Sumber: Kumparan