DEMOCRAZY.ID - Petaka bagi Jokowi, Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, menanggapi serius terungkapnya permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Tidak tanggung-tanggung, Budi disebut meminta pejabat untuk mengumpulkan dana sebesar Rp5,5 miliar untuk mendukung kampanye Presiden Jokowi pada Pilpres 2019.
"Para pejabat diperintahkan korupsi untuk mengumpulkan dana politik demi kemenangan Jokowi dalam Pilpres," ujar Gigin dalam keterangannya di X @giginpraginanto (19/1/2025).
Gigin menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari praktik korupsi terstruktur dan masif yang melibatkan pejabat negara.
"Usut tuntas dan kirim biangnya ke penjara. Bongkar! Ini namanya korupsi terstruktur dan massif," cetusnya.
Menurut Gigin, perintah tersebut mencerminkan sistematisnya praktik korupsi yang terjadi dalam lingkup pemerintahan dan BUMN.
"Kemungkinan jaringannya meluas di semua BUMN dan kementerian," tandasnya.
👇👇
Ini namanya korupsi terstruktur dan massiv yang kemungkinan jaringannya meluas di semua BUMN dan kementerian. Bongkar!https://t.co/sqQnQX9Q1T
— gigin praginanto (@giginpraginanto) January 19, 2025
Para pejabat diperintahkan korupsi untuk mengumpulkan dana politik demi kemenangan Jokowi dalam Pilpres 2019. Usut tuntas dan kirim biangnya ke penjara.
— gigin praginanto (@giginpraginanto) January 18, 2025
Sebelumnya diketahui, sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2025), mengungkap peran Budi Karya Sumadi dalam pengumpulan dana sebesar Rp5,5 miliar untuk pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019.
Dalam sidang, eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, yang menjadi saksi, menyatakan bahwa Menhub BKS memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk mengumpulkan dana tersebut dari kontraktor proyek perkeretaapian.
Setelah Zamrides dilaporkan akan melarikan diri ke luar negeri, Danto diminta menggantikannya dalam mengumpulkan dana.
Sembilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA diminta untuk menyetor masing-masing Rp600 juta.
Selain itu, sebagian dana digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Danto juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp595 juta dari terdakwa Yofi Akatriza, yang sudah dikembalikan kepada KPK.
Yofi sebelumnya menerima suap Rp55,6 miliar dari kontraktor proyek di wilayah Purwokerto antara 2017-2020.
Sidang ini membuka fakta bahwa korupsi terstruktur kemungkinan melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat di Kemenhub dan BUMN, dengan jaringan yang meluas. Penyidik KPK diperkirakan akan terus mendalami kasus ini.
Sumber: Fajar