POLITIK

Mantan Menteri BPN-ATR Kena Sindir: Gagah di Depan Kamera, Lari dari Tanggung Jawab!

DEMOCRAZY.ID
Januari 24, 2025
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Mantan Menteri BPN-ATR Kena Sindir: Gagah di Depan Kamera, Lari dari Tanggung Jawab!



DEMOCRAZY.ID - Politikus senior Akbar Faizal kembali membuat pernyataan tajam di publik terkait kasus sertifikat atas laut di kawasan PIK-2.


Akbar menyoroti respons mantan Menteri BPN-ATR yang dinilainya berlomba-lomba melepaskan tanggung jawab.


"Para mantan menteri BPN-ATR berlomba menjelaskan rentang masa tahun kerja mereka," ujar Akbar di X @akbarfaizal68 (23/1/2025).


Hal ini, lanjutnya, seolah dilakukan untuk menghindari sorotan publik dan gugatan yang kian mencuat akibat kontroversi sertifikat atas laut di kawasan tersebut.


Akbar tak segan melayangkan kritik tajam kepada para pejabat tersebut.


"Melelahkan betul kualitas para pejabat yang selalu gagah perkasa di depan kamera ini," sindirnya.


👇👇



Kasus sertifikat atas laut yang terungkap di PIK-2 memicu perdebatan panas di tengah masyarakat.


Sertifikat tersebut dinilai menyalahi aturan dan menciptakan polemik yang menyeret nama-nama besar, termasuk sejumlah pejabat pemerintahan sebelumnya.


Sebelumnya, ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang disebut diterbitkan oleh dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2022 dan 2023.


Pengacara Boyamin Saiman mengungkapkan, meskipun surat keputusan menteri menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM), kedua menteri tersebut tidak termasuk dalam laporan dugaan korupsi yang disampaikan ke KPK.


Boyamin memastikan penerbitan sertifikat tersebut tidak terjadi pada era Nusron Wahid.


"Dalam laporan saya, saya sebutkan dua menteri, tetapi yang jelas bukan Pak Nusron Wahid," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2025).


Ia menambahkan, sekitar 90 persen dari total 263 sertifikat tanah diterbitkan oleh menteri pertama, sementara sisanya oleh menteri penggantinya.


Namun, ia menduga bahwa pengajuan proses penerbitan sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.


"Bisa saja pengajuan dilakukan sejak 2021, meskipun penerbitannya baru selesai pada 2022 dan 2023," jelas Boyamin.


Dalam laporan ke KPK, ia melaporkan petugas pencatatan dokumen tanah di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga BPN.


"Para petugas yang terkait dalam proses ini menjadi pihak yang dilaporkan," tuturnya.


Boyamin juga menyebutkan bahwa surat keputusan menteri yang menjadi dasar penerbitan sertifikat ini telah ia lampirkan dalam laporan dugaan korupsi tersebut.


Sumber: Fajar

Penulis blog