DEMOCRAZY.ID - Nasib Kepala Desa Kohod, Arsin, di ujung tanduk setelah berdebat tentang pagar laut Tangerang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Arsin ngotot area pagar laut Tangerang yang kini menjadi sorotan luas itu asal usulnya adalah empang.
Namun, kengototan Arsin ini tak membuat tekat Nusron untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang.
Nusron dengan tegas membatalkan 50 dari 263 SHGB di area pagar laut tersebut. Kini, justru sosok Arsin yang menjadi sorotan luas.
Mantan Kabareskrim Komjen purn Susno Duadji menyebut kades Kohod ini bisa dijerat pidana.
Menurut Susno, pembatalan 50 SHGB bisa menjadi gerbang emas bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus pagar laut ini.
"Jangankan 263 sertifikat dibatalkan karena cacat atau karena faktor melanggar hukum, satu aja cukup, karena alas hak pasti surat surat atau dokumen palsu," kata Susno dikutip dari tayangan Metro TV pada JUmat (24/1/2025).
Dikatakan, pembatalan sertifikat ini sudah bisa dijadikan satu alat bukti tindak pidana pemalsuan surat.
Dan, kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap maka bisa menjadi tindak pidana korupsi.
"Siapa pelakunya? jelas mulai dari lurah yang ngotot itu, lurah kohod, pasti dia ngeluarin dokumen itu," tegas Susno.
Selain itu, pihak yang menerima dokumen itu juga harus diusut.
"Misalnya Agung Sedayu dengan anak perusahan Intan Agung Makmur. Gak mungkin nenek moyang mereka punya tanah, pasti beli. belinya pasti gak beres. Notarisnya juga bisa kena," katanya.
Menurut Susno, untuk mengusut hal ini cukup mudah, bisa dilihat dalam dokumen sertifikat itu.
Atau bisa juga diusut mulai dari siapa yang memagari, siapa yang membayar, menyuruh hingga uangnya darimana dan terkait perusahaan apa.
"Sudah terang benderang ini, seperti makan siang pakai lampu petromak," kelakarnya.
Menurut Susno, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk tidak mengusut kasus ini.
Apalagi sudah mendapat dukungan langsung dari presiden, ketua DPR RI, Komisi IV DPR, peraturan undang-undang dan dukungan rakyat.
"Kalau masih tidak dilakukan, berarti ada kekuatan yang bisa menggeser dukungan-dukungan tersebut," tukasnya.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan fisik dan yuridis di area pagar laut Tangerang.
Hasilnya, sebagian di luar garis batas pantai, dan sebagian lagi di dalam garis batas pantai.
Kalau pihak perusahaan atau lurah Kohod ngotot bahwa area itu dulunya bekas empang, dia meminta overlay data spasial.
"Jangan lupa setelah fisik dilihat, bisadilihat aspek yuridis, apa alas hak," katanya.
Dari hasil pemeriksaan fisik dan yuridis pihaknya sudah menemukan sekira 30-50 berkas yang bermasalah hingga akhirnya membatalkan 50 SHGB tersebut.
"Ada perdebatan, silakan saja, perdebatan itu sah-sah saja. Tetapi data fisik dan yuridis perlu dilihat dimana posisinya sebenarnya.
Dia menegaskan 50 sertifikat itu tidak memenuhi aspek pendaftaran tanah, terutama fisiknya, dan jumlah ini ke depan akan terus berkembang.
Sumber: Tribun