DEMOCRAZY.ID - PT Cahaya Inti Sentosa adalah perusahaan yang tercatat sebagai salah satu pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang.
Penelusuran Redaksi Bisnis, menemukan pemanggilan data Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang merujuk pada surat Perseroan Nomor 029/PIK2/PANI/SPE/CORSEC/VIII/2023 yang menginformasikan bahwa PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada 9 Agustus 2023 menyampaikan pemberitahuan RUPS di mana salah satu agendanya adalah persetujuan transaksi materal dan afiliasi terkait penggunaan dana hasil PMHETD II yang digunakan afiliasi perusahaan PIK 2, salah satunya adalah PT Cahaya Inti Sentosa.
Perusahaan PT Cahaya Inti Sentosa sendiri diketahui sebagai salah satu pihak di balik penguasaan 20 bidang di wilayah pagar laut Tangerang yang ramai diperbincangkan.
Sementara sisanya, 234 bidang dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur. Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR, Nusron Wahid.
Selain PT Cahaya Inti Sentosa, RUPS PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), surat tersebut juga membahas persetujuan transaksi materal dan afiliasi PT Bumindo Mekar Wibawa, PT Jaya Indah Sentosa, PT Kemilau Karya Utama, PT Karunia Utama Selaras, PT Sumber Cipta Utama dan PT Sharindo Matratama.
Selain itu, surat ang ditandatangani oleh Christy Grassela selaku Corporate Secretary itu juga menyampaikan pembahasan Penyertaan Perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh PT Bumindo Mekar Wibawa, PT Cahaya Inti Sentosa, PT Jaya Indah Sentosa, PT Kemilau Karya Utama, PT Karunia Utama Selaras, PT Sumber Cipta Utama dan PT Sharindo Matratama.
Sayangnya, informasi mengenai profil lengkap perusahaan ini, termasuk bidang usaha, struktur organisasi, dan sejarah pendiriannya, tidak tersedia secara publik dalam sumber yang dapat diakses.
Belum diketahui pula apakah perusahaan PT Cahaya Inti Sentosa dalam surat itu merujuk pada yang disampaikan oleh Menteri Nusron Wahid.
👇👇
Profil 2 Perusahaan Pemilik Ratusan Bidang HGB di Area Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan terdapat ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten.
Dua perusahaan menjadi mayoritas pemilik sertifikat tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1).
Nusron juga menjelaskan, terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Dia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan.
Lokasinya sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id, yakni berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
SHGB adalah salah satu jenis sertifikat tanah yang dimanfaatkan untuk keperluan bangunan.
Sertifikat ini memberikan hak kepada pemiliknya untuk memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun.
Sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.
Sementara itu, SHM diartikan sebagai bentuk sertifikat yang memberikan hak penuh atas tanah dan apa yang ada di atasnya.
Para pemilik SHM, mempunyai hak untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nusron mengatakan, jika ada pihak yang ingin mengetahui lebih rinci terkait pemilik perseroan terbatas tersebut, dia menganjurkan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU).
Profil Perusahaan
Melansir laman AHU, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten
Berdasarkan informasi yang ada di Bursa Efek Indonesia, nama PT Cahaya Inti Sentosa terlampir dalam surat pemanggilan rencana rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) tertanggal 9 Agustus 2023.
PT Cahaya Inti Sentosa masuk dalam agenda nomor empat dan lima RUPS luar biasa, berikut detailnya:
(4) Persetujuan transaksi material dan transaksi afiliasi sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD II yang akan dipergunakan perseroan untuk penyertaan atas saham baru yag akan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi perseroan, antara lain: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.
(5) Penyertaan perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.
Sementara itu, tidak banyak informasi yang bisa diakses untuk mengetahui rincian PT Intan Agung Makmur.
Namun, melansir data AHU, PT Intan Agung Makmur beralamat Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis) Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan data Kementerian Hukum, alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2.
Dibantah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Meski demikian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 merupakan bagian dari pengembangan kawasan Ekowisata Tropical Coastland dan tidak ada hubungannya dengan isu pagar laut yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa luas kawasan yang akan dikembangkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah sekitar 1.755 hektare.
"Pengembangan kawasan ini tidak terkait dengan keberadaan pagar laut yang sering diberitakan. PSN di PIK 2 hanya fokus pada pengembangan ekoturisme," ujar Haryo dalam rilis resmi yang disampaikan pada Minggu (19/1).
Proyek ini dikelola oleh Agung Sedayu Group dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa investasi untuk proyek ini diperkirakan mencapai Rp65 triliun, dengan potensi penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 orang dan 13.550 orang sebagai efek pengganda.
Sementara itu, keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang telah mengganggu aktivitas masyarakat pesisir, terutama para nelayan.
Ombudsman RI memperkirakan kerugian yang ditimbulkan akibat pagar tersebut mencapai Rp9 miliar.
Sumber: Suara